icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: dpo


2 Pelaku Penyerang Polisi Saat Tangkap Pengedar Sabu Dibekuk Jatanras Polda Sumut di Riau, 9 Lagi Buron

LensaDaily - Dua pelaku penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 28 Mei 2026 ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau. Dengan penangkapan tersebut, total pelaku yang telah diamankan dalam kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian itu menjadi empat orang."Masih ada sembilan orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dilakukan pengejaran," kata Ridwan.Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan bermula ketika personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok orang melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan pukulan dan lemparan batu. Akibatnya, sejumlah personel mengalami luka-luka, sementara beberapa kendaraan operasional milik kepolisian mengalami kerusakan.Usai kejadian tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut."Hasil penyelidikan menunjukkan dari enam orang yang diamankan, dua orang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami kembali menangkap dua pelaku lainnya, sehingga total tersangka yang sudah diamankan menjadi empat orang, sedangkan sembilan lainnya masih berstatus DPO," ujar Ridwan.Ridwan menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku melakukan penyerangan karena merasa terganggu dengan tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika di lokasi tersebut. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap petugas dengan cara memukul serta melempar batu guna menghalangi proses penegakan hukum.***

6 hari yang lalu

Sabu 22 Kg dalam Tangki Mobil Gagal Dikirim ke Tangerang, Kurir Ditangkap di Mall Medan

LensaDaily - Jaringan peredaran narkoba internasional Malaysia - Aceh dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan menangkap seorang kurir dan barang bukti sabu 22 kilogram. Tersangka berinisial M warga Kota Lhokseumawe ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu 26 April 2026."Perannya M, kurir lintas provinsi. Dari Malaysia, ke Aceh, dan tujuan akhirnya itu Tangerang," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu 29 April 2026.Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Lanjut, Andy Arisandi menjelaskan modus pengiriman sabu ini, dengan cara modifikasi tangki mobil double cabin yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut."Kendaraan yang digunakan adalah satu unit mobil double cabin. Kemudian, narkoba disimpan di tangki BBM dari mobil itu. Jadi, kompertemen tangki itu dimodifikasi menjadi tiga bagian," jelas Andy Arisandi.Andy Arisandi mengungkapkan bahwa bagian pertama dan kedua kompertemen tangki diisi dengan barang bukti 22 kg sabu. Lalu, bagian ketiga diisi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM)."Makanya kapasitas BBM-nya berkurang tersangka dari Aceh sampai ke Medan saja itu sudah 3 kali isi BBM," sebut Andy Arisandi.Andy Arisandi mengatakan berdasarkan keterangan dari pemeriksaan pelaku M, bahwa sudah 4 kali melakukan pengiriman sabu itu, dengan cara modifikasi tangki mobil yang dijadikan untuk mengangkut puluhan kilogram sabu itu. "Yang bersangkutan dari hasil interogasi sudah melakukan ini sebanyak 4 kali. Untuk barang bukti utama yang kami ungkap adalah 22 bungkus sabu," jelas Andy Arisandi.Dalam menjalankan pengiriman sabu itu, Andy Arisandi menjelaskan bahwa pelaku sudah diarahkan dengan tujuan menerima barang bukti itu, dengan cara mobil di parkir di mall, dari pelaku diserahkan mobil tersebut yang berisikan sabu itu."Kemudian, kita ungkap tersangka itu dalam di parkir mal. Kemudian menurut keterangan yang para pelaku bahwa nanti pada saat sampai di tujuan yaitu Tangerang itu nanti ada yang akan menghubungi," sebut Andy Arisandi."Makanya analisa kami, analisa rasional kami bahwa menempatkan kendaraan di tempat parkir itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang sudah bertujuan untuk menyamarkan seolah-olah itu normal seperti biasa," tutur Andy Arisandi.Andy mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polda Sumut.

29 April 2026