icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ekspedisi


Pengiriman Sabu 680 Gram ke NTB Digagalkan Polda Sumut, Modus Disembunyikan dalam Buku

LensaDaily - Pengiriman sabu 680 gram dari Medan ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Pengiriman dengan modus disamarkan dalam buku yang telah dimodifikasi dikirim dari Kota Medan menuju Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui jasa ekspedisi di wilayah Medan.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.“Kami mengungkap pengiriman sabu yang dikemas di dalam buku yang sudah dilubangi dan dimodifikasi. Paket tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Mataram, Lombok,” ujar Andy di Medan, Senin 23 Februari 2026.Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial IS, DP, dan GA di lokasi berbeda pada Jumat 13 Februari 2026.IS dan DP ditangkap lebih dulu di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan bermula dari penyamaran petugas sebagai calon pembeli sabu seberat lima gram seharga Rp2 juta.Saat transaksi berlangsung, DP datang membawa sebungkus rokok yang kemudian diserahkan kepada IS. Petugas yang telah mengintai langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.Dari hasil pemeriksaan awal, IS dan DP mengaku memperoleh sabu dari tersangka GA. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran dan menangkap GA di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.Saat penangkapan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, GA menunjukkan lokasi tempat tinggalnya di sebuah kamar kos di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.Di kamar kos itu, polisi menemukan sabu seberat 0,4 gram, satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro, serta selembar resi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.Dari resi tersebut diketahui paket ditujukan kepada seseorang berinisial S di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Temuan ini memunculkan kecurigaan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk membatalkan pengiriman paket yang telah terdaftar. Setibanya di kantor ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, petugas menemukan satu paket mencurigakan.Setelah dibuka, paket tersebut berisi dua buku yang telah dilubangi bagian tengahnya. Di dalamnya ditemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan total berat sekitar 680 gram.“Petugas membuka satu paket tersebut dan benar ditemukan tujuh plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam buku yang telah dimodifikasi,” kata Andy.Berdasarkan pengakuan GA, modus pengiriman sabu melalui buku yang dimodifikasi itu telah dilakukan berulang kali dengan tujuan Kota Mataram. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi.Polda Sumut saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah beberapa kali mengirim sabu ke Mataram dengan modus serupa. Kami terus mendalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Andy.

23 Februari 2026

Sidang Mantan Pekerja Ekspedisi, Tuntut Pesangon Usai Diberhentikan Sepihak

LensaDaily - Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu 17 September 2025. Sidang dengan nomor Perkara Nomor :162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn itu diajukan oleh Aryansyah. Dalam sidang tadi, kedua belah pihak dihadirkan. Usai membacakan berkas perkara, ketua majelis hakim M Nazir menunda sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari gugatan Aryansyah oleh PT Tri Adi Bersama. Pesangon Belum DibayarDitemui usai sidang,  Aryansyah mengaku bahwa sidang PHI adalah jalan terakhir agar dirinya yang sudah memiliki dua anak mendapatkan haknya. "Saya kerja uda 4 tahun 10 bulan, kemudian dipecat dan tak diberi pesangon. Maka pada saat ini awal pertama gugatan saya di PHI disidangkan. Tadi sudah menyampaikan isi gugatan dan nanti sidang selanjutnya mendengarkan jawaban," kata Aryansyah, Rabu 17 September 2025. Dalam gugatannya, Aryan hanya meminta agar pesangonnya dibayarkan sebesar Rp 44 juta yang dihitung dari lamanya dia bekerja. "Kita harapkan pesangon kita dibayarkan, namain sejauh ini tidak ada oleh perusahaan dibayarkan," kata Aryan. Aryan sudah bolak balik mempertanyakan haknya. Bahkan sudah melakukan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Medan. "Meski sudah ada anjuran dari dinas terkait untuk membayarkan pesangon saya, juga sampai saat ini belum ada dilakukan," kata Aryan. Pemecatan Aryan bermula ketika  ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya.Setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut. Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut. "Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital," ujarnya. "Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan," lanjutnya. Aryan berharap melalui sidang di PN Medan haknya sebagai karyawan bisa diberikan.

18 September 2025