icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: imigrasi


Pemko Medan - Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi

LensaDaily - Perkuat sinergitas dan koordinasi lintas instansi, dilakukan Pemko Medan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Sumatera Utara, khususnya dalam pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi di Kota Medan.Hal ini ditekankan pada pertemuan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, di rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman, Medan Polonia, Senin 4 Mei 2026. Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan menyampaikan dinamika kerja imigrasi di Sumatera Utara setelah dua bulan menjabat sejak rotasi dari Bali. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 Kantor Imigrasi (Kanim) di bawah naungan Kanwil Sumut, dengan rencana penambahan dua Kanim baru, termasuk di Kabupaten Labuhan Batu. "Berbeda dengan TNI dan Polri yang memiliki satuan di setiap kabupaten/kota, Imigrasi memiliki struktur yang lebih ramping. Untuk Kota Medan sendiri, saat ini didukung oleh dua kantor imigrasi guna melayani tingginya mobilitas masyarakat," ujar Parlindungan.Dalam pertemuan tersebut, Isu pengungsi luar negeri menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan. Parlindungan menegaskan bahwa Indonesia bukan merupakan negara penerima pengungsi (resettlement), namun saat ini terdapat sekitar 1.000 pengungsi yang berada di Medan. Menurut Parlindungan, pentingnya koordinasi pengawasan orang asing dan tenaga kerja asing. Pendataan yang akurat dinilai krusial guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumatera Utara.Pendataan dan pengawasan rutin terus dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai aturan yang berlaku."Kehadiran para pengungsi ini bukan bertujuan menetap di negara kita, namun proses transit mereka seringkali menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Perlu pengawasan dan koordinasi yang baik karena keberadaan mereka di tengah masyarakat bisa menimbulkan persoalan sosial jika tidak dikelola dengan tepat, termasuk terkait penempatan di rumah detensi," jelasnya.Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas didampingi Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, Kepala Kesebangpol Andi Mario, dan Kadisdukcapil Baginda P. Siregar menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Kanwil Imigrasi Sumut dan menegaskan pentingnya sinergi antara Pemko Medan dan Imigrasi dalam menyikapi persoalan orang asing dan pengungsi. "Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Harapan kami, sinergitas antara Pemko Medan dan Kanwil Imigrasi dapat terjalin dengan baik, terutama dalam memantau status pengungsi dan warga negara asing di wilayah kita," Jelas Rico Waas. Menurut Rico Waas perlunya koordinasi intensif dengan organisasi internasional seperti IOM (International Organization for Migration) terkait dinamika pengungsi di lapangan. Dirinya mencatat adanya fenomena sosial di mana pengungsi menjalin hubungan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), yang memerlukan penanganan hukum dan administrasi yang tepat. "Pemko Medan siap berkoordinasi jika ada opsi-opsi kebijakan lain terkait penanganan dampak sosial ini. Intinya, komunikasi harus tetap terbuka demi kenyamanan warga Medan," pungkas Rico Waas. Melalui pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara Pemko Medan dan Kanwil Imigrasi Sumut, khususnya dalam pengawasan orang asing, penanganan pengungsi, serta menjaga kondusivitas Kota Medan.

04 Mei 2026

Pemerintah Siapkan Amnesti Bagi 44 Ribu Narapidana

LensaDaily - Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang saat ini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh penjuru tanah air.Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban lapas yang sudah kelebihan kapasitas, serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi narapidana dengan kondisi tertentu.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam acara silaturahmi bersama jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, pada Selasa (17/12/2024) petang. Dalam pertemuan itu, Agus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi juga bagian dari pendekatan humanis pemerintah terhadap narapidana.Menurut Agus, dari total 44 ribu lebih narapidana yang akan menerima amnesti, mayoritas merupakan pengguna narkoba dengan status pemakai. Selain itu, terdapat pula narapidana pidana umum yang berada dalam kondisi khusus yang memerlukan perhatian kemanusiaan, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan narapidana dengan penyakit serius."Amnesti ini diberikan kepada mereka yang masuk kategori pengguna narkoba, bukan pengedar. Selain itu, ada juga narapidana dengan kondisi khusus, seperti yang sedang hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, atau yang menderita sakit berkepanjangan. Namun, amnesti ini tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi," jelas Agus.Agus menjelaskan bahwa angka 44.088 narapidana yang akan menerima amnesti diperoleh setelah dilakukan penilaian atau assessment secara menyeluruh terhadap kondisi warga binaan. Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto."Presiden memerintahkan untuk melakukan penilaian terhadap para narapidana di seluruh Indonesia. Setelah proses assessment selesai, kita menemukan ada 44.088 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diberikan amnesti," ungkap Agus.Agus menambahkan, kebijakan amnesti ini sudah dalam tahap konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari DPR untuk merealisasikan kebijakan tersebut."Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu persetujuan DPR. Jika semua berjalan lancar, kita upayakan amnesti ini bisa terealisasi tahun ini juga," ujar Agus optimis.Kebijakan amnesti ini diharapkan menjadi solusi signifikan untuk mengatasi permasalahan klasik yang terus menghantui lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas. Selama ini, mayoritas penghuni lapas adalah narapidana kasus narkoba, khususnya pengguna, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lebih dari 50 persen kapasitas lapas dan rutan dihuni oleh narapidana kasus narkoba. Situasi ini membuat banyak lapas mengalami kelebihan penghuni hingga dua hingga tiga kali lipat dari kapasitas yang seharusnya. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada buruknya fasilitas dan layanan di lapas, tetapi juga menambah beban negara dalam pengelolaan pemasyarakatan."Pemberian amnesti ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan overkapasitas lapas. Kita fokus pada pengguna narkoba, bukan pengedar, karena mereka lebih membutuhkan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara yang panjang," tutul Agus.(Medan)

17 Desember 2024