LensaDaily - Komplotan penipuan Love Scamming yang melibatkan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) dibongkar Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumut. Para pelaku dibekuk di Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa 23 Juni 2026."Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 23-24 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 7 WNA dan 31 WNI, yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Medan, Senin sore, 6 Juli 2026.Parlindungan mengatakan bahwa dalam aksinya, para pelaku ini menjalankan aksinya, dengan modus penipuan daring lintas negara, asmara love scamming yang beroperasi di Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumut terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan."Ketujuh WNA, yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam," jelas Parlindungan. Parlindungan mengungkapkan penyelidikan kemudian dikembangkan dan melakukan penggerebekan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven, Kota Medan, Rabu 23 Juni 2026."Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan," kata Parlindungan.Dari seluruh lokasi penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 papan tik atau keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.Lanjut, Parlindungan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial."Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan, para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ungkap Parlindungan. Parlindungan mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional."Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi," sebutnya. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun, memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas ilegal.Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat "Imigrasi untuk Rakyat"."Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat tanpa kompromi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional," jelas Hendarsam Marantoko.Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian menjelaskan, Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut, serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini," kata Uray.***
07 Juli 2026Tag: imigrasi
LensaDaily - Perkuat sinergitas dan koordinasi lintas instansi, dilakukan Pemko Medan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Sumatera Utara, khususnya dalam pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi di Kota Medan.Hal ini ditekankan pada pertemuan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, di rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman, Medan Polonia, Senin 4 Mei 2026. Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan menyampaikan dinamika kerja imigrasi di Sumatera Utara setelah dua bulan menjabat sejak rotasi dari Bali. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 Kantor Imigrasi (Kanim) di bawah naungan Kanwil Sumut, dengan rencana penambahan dua Kanim baru, termasuk di Kabupaten Labuhan Batu. "Berbeda dengan TNI dan Polri yang memiliki satuan di setiap kabupaten/kota, Imigrasi memiliki struktur yang lebih ramping. Untuk Kota Medan sendiri, saat ini didukung oleh dua kantor imigrasi guna melayani tingginya mobilitas masyarakat," ujar Parlindungan.Dalam pertemuan tersebut, Isu pengungsi luar negeri menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan. Parlindungan menegaskan bahwa Indonesia bukan merupakan negara penerima pengungsi (resettlement), namun saat ini terdapat sekitar 1.000 pengungsi yang berada di Medan. Menurut Parlindungan, pentingnya koordinasi pengawasan orang asing dan tenaga kerja asing. Pendataan yang akurat dinilai krusial guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumatera Utara.Pendataan dan pengawasan rutin terus dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai aturan yang berlaku."Kehadiran para pengungsi ini bukan bertujuan menetap di negara kita, namun proses transit mereka seringkali menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Perlu pengawasan dan koordinasi yang baik karena keberadaan mereka di tengah masyarakat bisa menimbulkan persoalan sosial jika tidak dikelola dengan tepat, termasuk terkait penempatan di rumah detensi," jelasnya.Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas didampingi Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, Kepala Kesebangpol Andi Mario, dan Kadisdukcapil Baginda P. Siregar menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Kanwil Imigrasi Sumut dan menegaskan pentingnya sinergi antara Pemko Medan dan Imigrasi dalam menyikapi persoalan orang asing dan pengungsi. "Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Harapan kami, sinergitas antara Pemko Medan dan Kanwil Imigrasi dapat terjalin dengan baik, terutama dalam memantau status pengungsi dan warga negara asing di wilayah kita," Jelas Rico Waas. Menurut Rico Waas perlunya koordinasi intensif dengan organisasi internasional seperti IOM (International Organization for Migration) terkait dinamika pengungsi di lapangan. Dirinya mencatat adanya fenomena sosial di mana pengungsi menjalin hubungan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), yang memerlukan penanganan hukum dan administrasi yang tepat. "Pemko Medan siap berkoordinasi jika ada opsi-opsi kebijakan lain terkait penanganan dampak sosial ini. Intinya, komunikasi harus tetap terbuka demi kenyamanan warga Medan," pungkas Rico Waas. Melalui pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara Pemko Medan dan Kanwil Imigrasi Sumut, khususnya dalam pengawasan orang asing, penanganan pengungsi, serta menjaga kondusivitas Kota Medan.
04 Mei 2026LensaDaily - Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang saat ini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh penjuru tanah air.Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban lapas yang sudah kelebihan kapasitas, serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi narapidana dengan kondisi tertentu.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam acara silaturahmi bersama jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, pada Selasa (17/12/2024) petang. Dalam pertemuan itu, Agus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi juga bagian dari pendekatan humanis pemerintah terhadap narapidana.Menurut Agus, dari total 44 ribu lebih narapidana yang akan menerima amnesti, mayoritas merupakan pengguna narkoba dengan status pemakai. Selain itu, terdapat pula narapidana pidana umum yang berada dalam kondisi khusus yang memerlukan perhatian kemanusiaan, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan narapidana dengan penyakit serius."Amnesti ini diberikan kepada mereka yang masuk kategori pengguna narkoba, bukan pengedar. Selain itu, ada juga narapidana dengan kondisi khusus, seperti yang sedang hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, atau yang menderita sakit berkepanjangan. Namun, amnesti ini tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi," jelas Agus.Agus menjelaskan bahwa angka 44.088 narapidana yang akan menerima amnesti diperoleh setelah dilakukan penilaian atau assessment secara menyeluruh terhadap kondisi warga binaan. Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto."Presiden memerintahkan untuk melakukan penilaian terhadap para narapidana di seluruh Indonesia. Setelah proses assessment selesai, kita menemukan ada 44.088 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diberikan amnesti," ungkap Agus.Agus menambahkan, kebijakan amnesti ini sudah dalam tahap konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari DPR untuk merealisasikan kebijakan tersebut."Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu persetujuan DPR. Jika semua berjalan lancar, kita upayakan amnesti ini bisa terealisasi tahun ini juga," ujar Agus optimis.Kebijakan amnesti ini diharapkan menjadi solusi signifikan untuk mengatasi permasalahan klasik yang terus menghantui lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas. Selama ini, mayoritas penghuni lapas adalah narapidana kasus narkoba, khususnya pengguna, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lebih dari 50 persen kapasitas lapas dan rutan dihuni oleh narapidana kasus narkoba. Situasi ini membuat banyak lapas mengalami kelebihan penghuni hingga dua hingga tiga kali lipat dari kapasitas yang seharusnya. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada buruknya fasilitas dan layanan di lapas, tetapi juga menambah beban negara dalam pengelolaan pemasyarakatan."Pemberian amnesti ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan overkapasitas lapas. Kita fokus pada pengguna narkoba, bukan pengedar, karena mereka lebih membutuhkan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara yang panjang," tutul Agus.(Medan)
17 Desember 2024


