LensaDaily - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria bernama EP (38), yang mencuri sepeda lipat, dua kereta sorong hingga seng 20 lembar dan menjualnya ke tempat penampungan barang bekas alias botot di sebuah rumah di Medan Marelan akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan menangkapnya usai menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kakak kandungnya di Jalan Marelan III Gang Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Rosef Efendi.Korban dalam kasus ini adalah WA (36), warga Kecamatan Medan Deli. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang, di antaranya 20 lembar seng ukuran 8 kaki, 700 lembar goni ukuran 50 kilogram, satu unit sepeda lipat warna hitam, satu unit becak anak-anak, serta dua unit kereta sorong warna merah merek Atriko.Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai EP. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Dr Hamzar Nodi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksi pencurian secara bertahap selama dua hari sebelum menjual seluruh barang hasil curian kepada penampung barang bekas atau botot dengan harga Rp1,5 juta.“Pelaku mengaku mencuri barang-barang milik korban secara bertahap lalu menjualnya kepada penadah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Rosef Efendi.Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam dan satu potong celana warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus tersebut.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggalnya serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Sumut dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.Kini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
14 Mei 2026Tag: kapolrespelabuhanbelawan
LensaDaily - Sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Pelabuhan Belawan mengungkap 320 kasus tindak pidana. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua kategori besar, yakni 109 kasus narkotika dan 211 kasus kejahatan umum.Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, memimpin langsung konferensi pers didampingi Wakapolres, para pejabat utama, serta jajaran Polsek di Aula Mapolres, Sabtu 25 April 2026.Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga April 2026, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap total 320 kasus tindak pidana. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua kategori besar, yakni 109 kasus narkotika dan 211 kasus kejahatan umum.Untuk kasus narkotika, sebanyak 109 perkara berhasil diungkap dengan total 116 tersangka. Dari jumlah tersebut, 79 orang merupakan pengedar dan 37 lainnya pengguna. Barang bukti yang diamankan mencapai 19.221,11 gram sabu, 1,56 gram ganja, serta 5 butir pil ekstasi.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa tingginya pengungkapan kasus narkoba menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius di wilayah Belawan.Sementara itu, dari sisi kejahatan umum, sebanyak 211 kasus berhasil ditangani oleh Sat Reskrim bersama jajaran Polsek. Rinciannya meliputi 77 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 16 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Selain itu, terdapat pula 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 4 kasus kepemilikan senjata tajam, serta 2 kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun 93 kasus lainnya merupakan berbagai bentuk tindak pidana konvensional yang turut ditangani dalam periode tersebut.Kapolres menyebutkan bahwa dominasi kejahatan jalanan seperti curas dan curanmor menjadi perhatian utama pihaknya. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan represif terus ditingkatkan, termasuk patroli rutin dan operasi penindakan di titik rawan.“Yang paling menonjol adalah kejahatan jalanan. Ini menjadi fokus kami untuk ditekan melalui patroli intensif, penegakan hukum tegas, dan kerja sama dengan masyarakat,” tegasnya.Ia juga menambahkan bahwa tingginya angka kejahatan dalam kurun waktu tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam merumuskan strategi pengamanan ke depan, termasuk penguatan sistem keamanan lingkungan.“Kami terus mendorong partisipasi masyarakat, termasuk mengaktifkan kembali pos kamling. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.Kapolres menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan 320 kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutup AKBP Rosef Efendi.
26 April 2026LensaDaily - Pelaku pembegalan terhadap sopir truk di kawasan Pelabuhan Ujung Baru Belawan kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) terhadap seorang tersangka berinisial AP (29), warga Kelurahan Belawan II.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan, yakni RF dan STPS.“Penangkapan terhadap tersangka AP merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lainnya yang telah kami amankan sebelumnya, yaitu RF dan STPS,” ujar AKP Agus Purnomo.Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan.“Setelah kami memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Raya Pelabuhan, Unit I Pidum Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda James Manurung, SH., langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan,” tambahnya.Dari hasil interogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap sopir truk yang terjadi pada Jumat (17/4/2026) malam di Pelabuhan Ujung Baru Belawan.“Tersangka mengakui perbuatannya terlibat dalam aksi curas terhadap sopir truk tersebut, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus Purnomo.Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pengemudi di wilayah Pelabuhan Belawan.
25 April 2026LensaDaily - Dua dari lima pelaku perampokan terhadap sopir tangki minyak di kawasan Belawan dibekuk usai diburu selama tiga hari, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam perburuan petugas. Para pelaku menusuk sopir dan kernet tangki tersebut, juga merampas handphone korban dan menjualnya.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban usai mengalami penyerangan brutal pada Jumat (17/4/2026) malam.“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. Dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil kami identifikasi,” kata Rosef dalam keterangannya, Rabu 22 April 2026.Peristiwa itu terjadi saat korban, sopir mobil tangki, baru saja selesai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan. Dalam perjalanan kembali, kendaraan korban dihadang lima pria tak dikenal.Para pelaku kemudian memaksa meminta sisa minyak dan uang. Karena tidak dipenuhi, pelaku melakukan kekerasan dengan senjata tajam.Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan kiri. Sementara satu korban lainnya juga terluka di bagian punggung setelah sempat terlibat perlawanan dengan pelaku.Dalam kondisi terdesak, para korban akhirnya menyelamatkan diri ke pos keamanan terdekat sebelum dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda James Markus Manurung melakukan pengejaran. Pada Senin (20/4), polisi berhasil mengamankan dua pelaku begal itu di kawasan Kampung Salam, Belawan Bahari.Kedua pelaku yang ditangkap yakni RF (27) dan STPS (26). Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit ponsel milik korban yang sebelumnya dirampas.“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.Selain merampas barang milik korban, pelaku juga diketahui menjual ponsel hasil kejahatan tersebut seharga Rp 100 ribu dan membagi hasilnya.Rosef menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Ia juga memastikan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Belawan dari aksi kejahatan jalanan.“Kami pastikan seluruh pelaku akan ditindak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya.
23 April 2026LensaDaily - Peredaran narkotika diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang menangkap seorang pengedar sabu dalam penggrebekan di Desa Manunggal, Gang Mawar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa 14 April 2026.Dari tangan tersangka berinisial J (49) petugas menyita barang bukti berupa 9 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak kecil warna putih, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp60.000,- yang diduga hasil penjualan.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti di salah satu kamar rumah tersangka.“Barang bukti sabu ditemukan di salah satu kamar di dalam rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan,” tambahnya.Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan.“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan,” jelasnya.Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba.“Diharapkan dengan adanya pengungkapan ini, dapat menekan peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
18 April 2026


