LensaDaily - Komitmen Pemko Medan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas diwujudkan dengan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan. Kesepakatan ini untuk mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan berintegritas. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan Kejari Medan dan Kejari Belawan Tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan/Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Yang Dihadapi Pemerintah Kota Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa 10 Februari 2026. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusuf Darmaputra. Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya nyata menyatukan visi dan cara pandang dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan Kota Medan. Dengan luas wilayah mencapai sekitar 265 kilometer persegi dan jumlah penduduk yang besar, Medan menjadi salah satu dari sedikit kota di Indonesia yang memiliki dua kejaksaan negeri—sebuah cerminan besarnya tantangan dan keragaman persoalan yang dihadapi. “Medan bukan kota dengan persoalan sederhana. Ada sejarah, perbedaan pandangan, hingga dinamika pembangunan yang menuntut kehati-hatian dan profesionalisme tinggi,” kata Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Inspektorat dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah. Menurut Rico Waas, setiap pembangunan yang dilakukan bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan di masa depan, terutama kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses pembangunan harus dijalankan dengan administrasi yang benar dan sesuai aturan. Pemko Medan, lanjut Rico Waas, mengedepankan prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan proyek. Pemerintah juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terbuka dan aktif berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau administrasi. “Kita bukan pihak yang saling berhadapan. Pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan seluruh unsur terkait adalah satu kesatuan dalam membangun kota ini,” tegas Rico Waas. Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pemko Medan juga menyinggung berbagai proyek strategis nasional yang tengah dan akan dilaksanakan di Kota Medan, seperti program Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di kawasan Marelan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), hingga proyek infrastruktur yang didukung World Bank. "Seluruh program tersebut dinilai membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan aman dan akuntabel", ujar Rico Waas. Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, namun tetap dilakukan secara proporsional dan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan kehadiran negara yang responsif sekaligus adil. Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa integritas pimpinan akan membentuk mentalitas masyarakat. Jika pemerintah memberi contoh yang baik, masyarakat pun akan terdorong untuk lebih tertib, patuh aturan, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan berintegritas sebagaimana ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh karena itu Rico Waas mengajak seluruh pihak untuk menjaga profesionalisme dan komitmen pelayanan kepada masyarakat. “Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pemerintahan bisa bersih dan profesional. Dengan integritas, kolaborasi, dan komunikasi yang baik, saya yakin Kota Medan bisa bergerak ke arah yang lebih maju dan berkembang,” pungkas Rico Waas. Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar menegaskan komitmennya untuk bersama Pemerintah Kota Medan dalam mengawal pembangunan dan memajukan Kota Medan demi kepentingan masyarakat. Ridwan Sujana juga menyatakan kesiapan Kejaksaan Negeri Medan untuk terus berkoordinasi serta berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi kota ini."Dalam proses pembangunan yang kompleks, potensi permasalahan tetap ada. Namun hal tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antar instansi. Kejaksaan tidak akan ragu menindak pejabat atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan pembangunan", tegasnya. Terkait integritas internal, Ridwan Sujana menegaskan tidak mentoleransi anggotanya yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ia mempersilakan semua pihak untuk melapor langsung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kejaksaan. “Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusuf Darmaputra menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal pembangunan Kota Medan melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan. Menurutnya tugas kejaksaan tidak terbatas pada persidangan. JPN memiliki peran luas, mulai dari pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, legal drafting, hingga penanganan perkara litigasi dan non-litigasi. “Peran kejaksaan jauh lebih luas dari sekadar persidangan. Melalui JPN, kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal perencanaan agar kebijakan dan program pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” Jelas Kajari Belawan.
10 Februari 2026Tag: kejaribelawan
LensaDaily - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana, melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan ini terwujud berkat kelapangan hati pihak korban PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), yang setuju memaafkan para pelaku demi pemulihan dan harmonisasi sosial.Penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Samiaji Zakaria, dan disaksikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Kantor Kejari Belawan, Rabu 8 Oktober 2025.Kajari Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa pelaksanaan RJ ini telah melalui proses yang panjang, berlapis, dan sangat selektif demi menjamin transparansi dan memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020."Pelaksanaan Restorative Justice ini adalah satu rangkaian yang tidak serta-merta seseorang itu dapat diampuni," tegas Samiaji. "Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban (PT ARB)," sambungnya. Proses tersebut diawali dari pra mediasi hingga mediasi tanpa syarat yang berhasil mencapai perdamaian antara PT ARB, tersangka, dan keluarga. Selanjutnya, permohonan RJ ini harus melewati tahapan pra ekspos di tingkat Kejati Sumut dan ekspos akhir dengan Plh Jampidum di Kejaksaan Agung.Dari 24 orang yang diajukan permohonan RJ, hanya 21 orang yang disetujui. Tiga orang lainnya dicoret karena berstatus residivis, sehingga tidak memenuhi syarat formil, yakni bukan residivis dan ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun.Berikut 21 nama yang dibebaskan melalui RJ hari ini, Rizki Martua Harahap, Fitra Juanda Harahap, Gusferianto Koto alias Koto, Trimulyadi, Diorinadia alias Dori, Darmawan Effendi alias Iwan, Rifin, M Ismail, Ewin Lubis, Sembu Nababan, M Rafli, Paidi, Fikri Adam, Dedi Irwansyah Tausin, Muhammad Zikrul Husni, Aldiansyah, Ibrahim, Permadi, M Fadh Izrin, Khalil Ulsai alias Ari alias Arek, dan Manahan Marpaung.Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang turut hadir dalam acara pelepasan ini, menyebut momen ini sebagai kemenangan kemanusiaan."Hari ini kami menyaksikan bahwasannya kita tidak hanya merayakan tentang kemenangan hukum. Tapi, ini juga adalah kemenangan kemanusiaan," ujar Wali Kota Medan.Wali Kota Medan mengapresiasi keikhlasan PT ARB yang telah berlapang dada memaafkan para tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ ini tidak mungkin terjadi."Ini bukan hal yang gampang. Ini terjadi karena ada kelapangan hati dari PT ARB, yang mau memaafkan. Kalau PT ARB tidak mau, ini tak mungkin bisa terjadi," tutur Rico Waas. Kepada 21 orang yang dibebaskan, baik Kajari maupun Wali Kota Medan memberikan pesan tegas. "Kesempatan ini sebagai langkah introspeksi diri. Tidak boleh juga kembali melakukan perbuatan melawan hukum," pesan Samiaji Zakaria.Sementara itu, Wali Kota Rico Waas mengingatkan, "Ini adalah kesempatan kedua. Jangan disia-siakan. Kami akan tetap memantau bagaimana mereka akan kembali ke masyarakat," katanya.Keberhasilan pelaksanaan RJ ini disebut Samiaji sebagai hasil sinergitas dan diskusi yang baik antara Kejaksaan Negeri Belawan dan Pemerintah Kota Medan, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Medan Utara.
08 Oktober 2025


