LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendapatkan Piagam Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani Direktur BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro atas inovasinya Program Empowering Kepala Lingkungan (Kepling). Program tersebut perluasan perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan menjadikan kota Medan sebagai Kab/Kota satu-satunya di Indonesia yang berinovasi dalam peningkatan Universal coverage Jamsostek.Piagam Penghargaan ini diterima Wali Kota Rico Waas dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya pada Apel penyerahan penghargaan program empowering kepling di halaman Tengah Kantor Wali Kota Medan, Rabu 29 Oktober 2025.Dalam apel yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan, dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah ini dilakukan juga penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Medan kota dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.Inovasi program empowering kepling yang dicanangkan Rico Waas pada bulan Mei 2025 ini menargetkan melindungi 50.025 tenaga kerja. Dimana ditargetkan satu kepling mendaftarkan minimal 25 masyarakat pekerja di lingkungannya. Berdasarkan data sampai saat ini per 29 Oktober 2025 sudah terdapat sebanyak 37.058 atau (74,08%) pekerja melalui program empowering kepling.Dalam sambutannya Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian penting dalam upaya pementasan kemiskinan di Kota Medan. Dimana dengan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan negara hadir memberikan jaminan pembiayaan akibat dari resiko yang timbul."Menurut data BPS kota Medan per September 2025 jumlah angkatan kerja kota Medan sebanyak 875.743 pekerja dengan tenaga kerja yang aktif terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 472.068 dengan persentase covarage-nya sebesar (55,55) persen baru terlindungi yang bekerja di sektor formal dan informal", kata Rico Waas.Dijelaskan Rico Waas, Pemko Medan menegaskan sikap kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial bagi ekonomi inklusif pekerja Mandiri dengan penghasilan rendah di bawah upah minimum melalui pencanangan program gerakan perluasan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui program empowering kepala lingkungan Kota Medan."Melalui program empowering kepling, satu orang Kepling ditargetkan mendaftar minimal 25 masyarakat pekerja di lingkungannya dengan total target terlindungi sebanyak 50.025 tenaga kerja," ujar Rico Waas.Menurut Rico Waas, sampai saat ini per 29 Oktober 2025 sudah sebanyak 37.058 atau (74,08%) tenaga kerja yang terlindungi. Masih ada sisa sebanyak 12,967 pekerja yang belum terlindungi. namun dari yang sudah terlindungi terdapat sebanyak 18.152 hanya membayar 1 bulan saja."Saya tekankan kepada seluruh Kepling yang belum menyelesaikan komitmen targetnya. Selain itu pastikan pekerja membayarkan iuran setiap bulannya jangan sampai terhenti. Perlu edukasi dan pemahaman dari para Kepling kepada masyarakat terkait manfaat yang diperoleh dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan", kata Rico Waas.Rico Waas juga meminta kepada Kabag Tapem, Camat dan Lurah untuk dapat melakukan koordinasi dan monitoring serta evolusi secara aktif dan berkesinambungan bersama tim BPJS Ketenagakerjaan Medan kota sehingga program ini dapat berjalan sesuai dengan komitmen yang telah kita sepakati sebelumnya.Selanjutnya dalam apel ini Rico Waas menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada Camat Lurah dan kepala lingkungan, diantaranya Camat Medan Tembung, Camat Medan Tuntungan, Camat Medan Sunggal, Camat Medan Selayang, Camat Medan Marelan, Camat Medan Kota dan Camat Medan Petisah serta Camat Medan Baru. Selain itu Lurah Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas dan Kepala Lingkungan 13, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.Rico Waas didampingi Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Wakil Wali Kota Medan juga menyerahkan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan mitra kepling berupa insentif.Kemudian Rico Waas menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya Dinas Koperasi UKM perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan PUD Pasar Kota Medan.Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menjelaskan indikator Medan menjadi kota yang pertama di Indonesia yang berinovasi dalam peningkatan Universal coverage Jamsostek, dilihat dari sinergitas antara Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan APBD pemerintah dapat hadir dalam melindungi masyarakatnya melalui jaminan sosial Ketenagakerjaan."Di Indonesia baru Medan pertama kali yang melibatkan Kepling atau kalau daerah lain Ketua RT/RW untuk perluasan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan. Pak Wali Kota Medan saat ini menargetkan 50.025 pekerja terlindungi dari 168 ribu orang lebih pekerja. Dengan peran Kepling target seluruh pekerja di Kota Medan untuk terlindungi Jaminan Sosial BPJS ketenagakerjaan akan tercapai," jelasnya.
30 Oktober 2025Tag: kepling
LensaDaily - Kisruh dalam pengangkatan Kepling di Kota Medan terus bergulir. Alhasil, permasalahan itu pun sampai ke telinga DPRD Kota Medan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I, Senin (3/2/2025). Dihadapan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Nasution, S.Kom, Wakil Ketua Komisi I, Drs. H. Muslim, M.S.P., Saipul Bahri, S.E., Margaret MS, Robi Barus, S.E., M.A.P., Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP), Fauzi, Roma Uli Silalahi, S.ST, M.K.M, dua pokok permasalahan yakni selisih penghitungan nilai hasil pelaksanaan ujian tertulis dan wawancara serta dukungan masyarakat yang ganda (double). "Seperti yang kita ketahui, Camat telah diberikan kewenangan penuh dalam proses pengangkatan Kepling. Secara mekanisme, para calon Kepling haruslah yang berdomisili sesuai dengan lingkungan tersebut dan minimal sudah menjadi warga selama 2 Tahun. Terkait ujian tertulis dalam proses pengangkatan Kepling, itu adalah kebijakan Camat," ungkap Reza. Senada dengan Ketua Komisi I, Robi Barus menegaskan bahwa dukungan 30% masyarakat adalah yang berdomisili di lingkungan tersebut. "Sesuai Perwal Nomor 7, yang memberikan dukungan terhadap Calon Kepling adalah warga masyarakat yang berdomisili di lingkungan tersebut. Apakah yang memberikan dukungan semua berdomisili/masih tinggal di lingkungan itu? Apakah itu boleh? Sesuai Perwal, hal itu tidak sah. Apalagi KTP ataupun KK masih beralamat disitu namun, tempat tinggal/domisili di daerah lain," ketus Robi Barus. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Drs. H. Muslim, MSP, menegaskan bahwa sesuai Perda tertuang tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. "Sesuai Perda No. 9 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti oleh Perwal No. 21 Tahun 2021, sangat simpel, disitu jelas Perda itu dibuat tetang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan, bukan pemilihan Kepling. Disitu ada dua hal yang sangat penting, yakni diantaranya: persyaratan nya ada 15 poin kalau tidak salah. Kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan adalah Lurah mengusulkan ke Camat maksimal 3 calon. Kemudian camat memverifikasi betul tidaknya dukungan 30% warga itu. Setelah terpenuhi, Camat berhak mengangkat Kepling terpilih," tegas Muslim. Menanggapi pertanyaan Robi Barus soal dukungan warga yang tidak lagi berdomisili di lingkungan tersebut, Camat Medan Baru Frans Siahaan berpendapat bahwa pihaknya merujuk kepada Kartu Keluarga atau KTP yang masih terdaftar di alamat tersebut. "Mohon izin pimpinan, kami berpedoman kepada Kartu Keluarga ataupun KTP pendukung yang masih berstatus terdaftar meskipun tidak berdomisili atau telah pindah tempat tinggal," jelasnya. Alhasil, Ketua Komisi I memberikan usulan kepada pihak Camat Medan Baru untuk meninjau kembali dukungan 30% para calon Kepala Lingkungan tersebut. "Usulan kami dari Komisi I DPRD Medan, kepada Camat Medan Baru agar meninjau kembali dukungan para calon dan permasalahan dua Kepling ini kita pending," tambah Reza. (Medan)
04 Februari 2025LensaDaily - Penetapan oknum Kepling yang ternyata bukan warga setempat dan menimbulkan riak-riak masalah di tengah masyarakat membuat Komisi I DPRD Medan angkat bicara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Medan, Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis meminta Camat Medan Kota segera mengevaluasi kembali penetapan Kepilng 2 Lurah Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Selasa (21/1/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Wakil Ketua Komisi 1 Muslim, anggota Komisi Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) dan Syaiful Ramdhan. Turut hadir Camat Medan Kota dan Lurah se-Kecamatan Medan Kota.Disampaikan Reza, pihaknya menerima pengaduan warga Lingkungan 2 Pusat Pasar bahwa Kepling mereka bukan warga setempat melainkan warga yang tinggal di luar wilayah. Menurut reza, atas hal itu telah menimbulkan masalah dan penolakan dari masyarakat."Sangat kita sayangkan, padahal dari lingkungan 2 yang sama ada yang mendaftar dan mantan Kepling juga tidak diikutkan perekrutan dengan alasan tidak melengkapi berkas," ungkapnya. Alhasil, dalam RDP telah disepakati untuk dilakukan perekrutan kembali mengevalusai SK Kepling 2 yang terlanjur diterbitkan.“Kita berharap dilakukan evaluasi secepatnya guna menghindari keributan di tengah masyarakat,” tegas Reza.Ia menegaskan bahwa dalam perekrutan Kepling, bila belum ada warga yang mendaftar, sepatutnya ada kebijakan untuk pendaftaran serta dilakukan sosialisasi kembali, bukan berarti mengangkat orang dari luar. (Medan)
22 Januari 2025LensaDaily - Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga meminta Wali Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas.Pasalnya, dua pejabat kewilayahan tersebut dianggap gagal dalam melaksanakan proses perekrutan kepala lingkungan (kepling) 12 di Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, secara adil dan transparan sesuai dengan Perwal No 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. "Aturannya sudah jelas di dalam Perda dan Perwal, tapi Lurah dan Camat terkesan 'bermain' dalam proses perekrutan kepling. Makanya saya minta Wali Kota untuk mengevaluasi keduanya," tegas David, Jumat (10/1/2025). Dikatakan David, Lurah Timbang Deli diduga telah melakukan tindak kecurangan dengan sengaja menggagalkan salah satu calon yang ingin maju sebagai calon kepling 12. "Camat Medan Amplas pun seolah melakukan pembiaran terhadap upaya kecurangan tersebut. Saya tegaskan, upaya menggagalkan salah satu calon yang jelas-jelas telah memenuhi syarat untuk maju dalam pencalonan adalah sebuah kecurangan. Harusnya Camat Medan Amplas bisa tegas dalam hal ini," katanya. Dijelaskannya, adapun sosok calon kepling yang diduga digagalkan untuk maju tersebut adalah MHS yang telah mendapatkan 76 dukungan dari total 208 KK yang ada di lingkungan 12 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. “Secara persentase dukungan yang didapatkan MHS sudah 36,5 persen, jelas itu sudah memenuhi persyaratan minimal dukungan yang tertuang dalam Perwal Nomor 21 tahun 2021. Namun, pencalonannya digagalkan karena mereka sebut MHS tidak memenuhi ambang minimal batas dukungan," jelasnya. Alasannya, sambung David, sejumlah dukungan yang diperoleh MHS juga terdapat pada calon lainnya, yakni ST yang memperoleh 129 dukungan dan HT yang memperoleh 145 dukungan. “Adanya data double yang disebutkan pihak kelurahan membuat MHS dinyatakan kekurangan jumlah minimal dukungan. Lalu verifikasi yang dilakukan juga tidak melibatkan calon yang akan maju. Ini yang kita sesalkan,” ucapnya. David mengungkapkan, pihak kelurahan hanya melakukan verifikasi ataupun koreksi data secara keseluruhan terhadap dukungan yang dimiliki MHS. Sementara data dukungan milik ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Sebab di akhir, ST dan HT tetap dinyatakan memenuhi jumlah minimal dukungan. "Kalau kita cermati bersama, dukungan ST 129 KK, dukungan HT 145 KK, kalau ditotal dukungan dari kedua calon ini saja jumlahnya sudah 274 KK, sementara jumlah KK di lingkungan 12 itu hanya 208 KK. Ini bukti bahwa data dukungan yang diperoleh ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Kemudian MHS dapat 76 dukungan, apa mungkin semuanya double? Makanya saya tegaskan, ada kecurangan dari gagalnya MHS sebagai calon kepling," ucapnya. Dengan adanya kejadian ini, Politisi PDIP ini meminta Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap dua pejabat kewilayahan tersebut. “Jika terbukti, saya minta keduanya dicopot dari jabatannya. Saya meyakini permasalahan kepling ini juga terjadi di wilayah lainnya," pungkasnya. (Medan)
11 Januari 2025LensaDaily - Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus meminta Pemko Medan untuk mengusut tuntas dugaan tindakan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15 juta yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Medan Denai terhadap salah satu calon kepala lingkungan (kepling). Menurut Robi Barus, aksi pungli terhadap calon kepling tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang sangat konsisten dalam memberantas pungli di Kota Medan, khususnya terhadap aparatur lingkungan Pemko Medan. "Usut dugaan tindakan pungli yang dilakukan Kecamatan Medan Denai terhadap calon kepling. Ini sangat memalukan," ucap Robi, Jumat (10/1/2025). Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu, Pemko Medan melalui melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti adanya laporan warga tersebut. “Apalagi warga sudah sampai demo ke kantor Camat Medan Denai. Jangan tinggal diam, Kabag Tapem harus bergerak cepat mengusut tuntas masalah ini. Kalau memang terbukti segera koordinasikan ke Inspektorat dan berikan tindakan tegas,” tegasnya. Dijelaskan Robi, dibentuknya Perda oleh DPRD Kota Medan dan diterbitkannya Perwal terkait Pengangkatan Kepling oleh Wali Kota Medan, merupakan bentuk komitmen Pemko Medan dan DPRD Medan dalam melahirkan kepling-kepling yang berkualitas dan siap mengabdi untuk masyarakat. “Kalau untuk jadi kepling saja harus bayar, tentu nantinya kepling itu tidak akan mengabdi untuk masyarakat, tetapi menjadikan masyarakat sebagai objek untuk meraup keuntungan. Inilah yang kita (DPRD Medan) sepakati dengan Pemko Medan, maka kita buatlah Perda soal kepling tersebut. Sangat kita sayangkan bila masih ada yang berani 'bermain-main'. Oknum-oknum nakal di kecamatan itu harus diberikan tindakan tegas," tambahnya. (Medan)
11 Januari 2025


