LensaDaily - Mulai 2 Januari 2026, penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku. Pemko Medan pun mendukung kebijakan ini yang dinilai sebagai langkah progresif dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan.Dukungan ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa 16 Desember 2025. Rico Waas menjelaskan, pidana kerja sosial harus dipahami secara utuh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi keliru.Menurutnya, edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat memahami siapa yang dikenakan sanksi pidana kerja sosial, serta mekanisme penerapannya berdasarkan tuntutan dan putusan pengadilan. βPemko Medan mendukung penerapan pidana kerja sosial. Bahkan, jika dimungkinkan, pelaksanaannya dapat melibatkan pekerjaan lapangan seperti P3SU, tentu dengan tetap memperhatikan aturan dan jam kerja yang berlaku,β kata Rico Waas. Rico Waas menilai, pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat melalui kerja nyata yang bermanfaat. Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu menjelaskan, pidana kerja sosial akan diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Penerapan sanksi ini diharapkan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. βAgar implementasinya berjalan efektif dan terukur, kami sangat mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,β ujar Kriston. Melalui dukungan ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam menyukseskan reformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih adil, berkeadilan restoratif, dan berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat.
17 Desember 2025


