icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: lovescamming


Komplotan Penipuan Love Scamming di Medan Dibongkar, Modus Manipulasi Profil Medsos

LensaDaily - Komplotan penipuan Love Scamming yang melibatkan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) dibongkar Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumut. Para pelaku dibekuk di Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa 23 Juni 2026."Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 23-24 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 7 WNA dan 31 WNI, yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Medan, Senin sore, 6 Juli 2026.Parlindungan mengatakan bahwa dalam aksinya, para pelaku ini menjalankan aksinya, dengan modus penipuan daring lintas negara, asmara love scamming yang beroperasi di Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumut terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan."Ketujuh WNA, yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam," jelas Parlindungan. Parlindungan mengungkapkan penyelidikan kemudian dikembangkan dan melakukan penggerebekan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven, Kota Medan, Rabu 23 Juni 2026."Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan," kata Parlindungan.Dari seluruh lokasi penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 papan tik atau keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.Lanjut, Parlindungan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial."Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan, para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ungkap Parlindungan. Parlindungan mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional."Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi," sebutnya. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun, memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas ilegal.Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat "Imigrasi untuk Rakyat"."Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat tanpa kompromi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional," jelas Hendarsam Marantoko.Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian menjelaskan, Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut, serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini," kata Uray.***

16 jam yang lalu