LensaDaily - Sebuah gudang yang dijadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digrebek tim gabungan, Selasa 17 Maret 2026. Hasil pengrebekan tersebut, petugas menemukan sekitar 150 ton solar subsidi yang diduga akan dijual kepada para penampung.Gudang BBM ilegal tersebut digrebek oleh tim gabungan lantaran adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam bangunan yang berkedok bengkel mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan, lokasi tersebut ternyata digunakan sebagai gudang penimbunan solar dalam jumlah besar.Penggrebekan tersebut melibatkan tim petugas gabungan dari BAIS, BIN, Mabes TNI, Pemerintah Kota Medan, dan Polda Sumut. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sekitar 150 ton solar yang diduga siap dijual kepada para penampung.Tak hanya BBM bersubsidi, petugas juga menemukan berbagai barang bukti fasilitas dan kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM ilegal tersebut.Barang bukti yang diamankan, enam kontainer ukuran 20 feet, empat di antaranya berisi BBM ilegal jenis solar, 9 unit baby tank, satu tangki tanam dengan kapasitas sekitar 18 ton bertuliskan nama PT Sepertiga Malam Sinergi.Kemudian, 9 mobil tangki, terdiri dari 3 unit Hino kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8362 GL, BK 8818 BSM, dan BK 8364 GL. Empat unit Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM.Lalu, 2 unit Hino kapasitas 5 ton dengan nomor polisi RK 8182 ES dan RK 8128 FC. Empat kendaraan lain yang berada di lokasi yaitu 1 unit Toyota Hilux, 1 unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang Innova dan 1 unit Toyota Kijang pikap.Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.
17 Maret 2026


