icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: parkir


DPRD Medan Minta Pemko Fokus Sosialisasikan Sistem Barcode ke Jukir

LensaDaily - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri meminta Pemko Medan agar lebih fokus mensosialisasikan sistem barcode (parkir berlangganan) kepada para Juru Parkir (Jukir).Lantaran, saat ini sistem barcode selalu mendapatkan penolakan dari para jukir. Sehingga kondisi itu selalu menjadi pemicu keributan dan membuat masyarakat yang sudah parkir berlangganan menjadi resah.“Kalau memang sistem barcode berlaku dalam pembayaran parkir tepi jalan, Pemko Medan harus tegas. Sebab, kasihan juga masyarakat yang sudah parkir berlangganan harus mendapat penolakan saat menggunakan parkir tepi jalan,” jelas Lailatul Badri kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).Dikatakannya, pada prinsipnya semua orang yang sudah parkir berlangganan pasti tidak akan mau membayar parkir lagi ketika menggunakan parkir tepi jalan.“Saya rasa siapapun tidak akan mau bayar dua kali. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pemilik kebijakan harusnya hadir dan memberi kepastian. Sehingga keributan di tengah-tengah masyarakat bisa diatasi. Masyarakat yang sudah parkir berlangganan pun tenang, tidak harus ribut lagi dengan jukir,” terangnya.Kedepannya, Laila, sapaan akrabnya ini menyarankan Dishub Medan untuk mengumpulkan para pengusaha pengelola parkir di Kota Medan agar bisa memberi penjelasan kepada jukirnya masing-masing.“Kalau memang membandel beri ultimatum pada pengelolanya dan jangan lanjutkan kerja sama. Kita memang tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun bukan juga malah dengan cara yang salah,” ujar Politisi PKB ini.Disebutkan Laila, pelaksanaan parkir berlangganan sudah dianggarkan oleh DPRD Kota Medan mulai tahun 2024-2025.“Artinya kan ada anggarannya, lakukan hal-hal yang bisa membuat kebijakan ini berjalan baik. Kalau memang sistem barcode ini terus mengalami penolakan, ini akan menjadi perhatian kami di DPRD Medan,” tambahnya. (Medan)

6 hari yang lalu

DPRD Medan: Dishub Jangan Benturkan Petugas Parkir dengan Warga

LensaDaily - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Agus Setiawan menyoroti terkait pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan.Menurut Agus Setiawan, Peraturan Walikota Medan tentang penerapan parkir tepi Jalan umum berlangganan dan parkir Konvensional yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Medan kerap membuat kisruh tanpa ada penindakan tegas dari Dishub Medan terhadap petugas parkir nakal yang membuat resah pengendara. Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan Penerapan parkir berlangganan  pada Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan tujuannya yaitu memberi keyakinan, keamanan dan kenyamanan pagi pengguna kenderaan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, dan pada 1 Juli 2024, Pemko Medan secara resmi telah memberlakukan tarif berlangganan yakni: Tarif parkir berlangganan di Medan untuk tahun 2024 adalah: Motor: Rp90.000 per tahun, Mobil: Rp130.000 per tahun, Truk/bus: Rp168.000 per tahun.Sementara, kenaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.Pasca mundurnya Izwar Lubis, sebagai Kadis Perhubungan Kota Medan, Agus Setiawan mengatakan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin membingungkan. Banyak kenderaan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan namun tetap saja diminta uang parkir oleh petugas parkir. "Kita sering ribut sama petugas parkir, sebab, kita kan sudah bayar Rp130.000 untuk satu tahun parkir berlangganan. Oleh petugas parkir mengatakan barcode tidak berlaku lagi, karena petugas parkir tidak ada gaji dari pemko Medan. Mereka (petugas parkir) bayar setoran ke pihak pemberi kerja," sebut Agus Setiawan, Rabu (19/2/2025). Untuk itu, legislatif asal dapil 4 Kota Medan ini menegaskan, jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan melalui Dishub Medan agar mengembalikan sisa uang masyarakat dikalikan selisih bulan berjalan. "Kalau ini tidak dilakukan, dan pengendara pemilik barcode tetap dikenakan parkir konvensional. Maka, ini namanya penipuan. Jadi dikemanakan uang masyarakat yang telah membayar untuk parkir berlangganan itu," ucap Agus heran. Selain itu, Agus Setiawan menyebut karcis parkir Rp5000 juga belum jelas beredar dilapangan, sehingga kerap petugas parkir hanya memberikan karcis Rp3000 kepada pengendara roda empat. Agus Setiawan juga menyoroti spanduk sosialisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 dimana tidak ada mencantumkan hak bagi warga yang sudah mendaftarkan parkir berlangganan dan hanya menuliskan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000."Sosialisasi tarif parkir tidak transparan buat kisruh, status parkir berlangganan tidak jelas. Kita minta agar Walikota Medan dan Plt.Dishub Medan, Suriono harus tegas, jika tarif berlangganan tidak berlaku lagi agar di sosialisaikan kepada masyarakat dan mengembalikan selisih uang yang belum digunakan. Dan bagaimana janji Pemko Medan yang mengatakan akan mengangkat petugas parkir jadi tenaga honorer," jelasnya. Agus Setiawan mengatakan Izwar Lubis saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan Medan pernah menyebut akan melakukan pengawasan terhadap para juru parkir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. "Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat," sebut Izwar saat itu.Agus Setiawan mengatakan di lapangan, tidak berjalan sepantasnya, padahal sudah berulang kali viral di media sosial dengan bukti-bukti yang jelas.  "Kami anggota DPRD Medan sudah kerap kali diinfokan tentang keresahan masyarakat. Namun, belum ada tindakan tegas yang membuat jera terhadap para jukir. Ini akan menjadi evaluasi dari DPRD Medan terhadap Dishub Medan," tandasnya.(Medan)

19 Februari 2025