icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pedagang


Dukung Penguatan Ekonomi Lokal, Rico Waas Dorong Pedagang dan Pelaku Usaha Terlibat dalam MBG

LensaDaily - Pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha di Kota Medan didorong terlibat dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan sistem koordinasi data yang real-time dinilai menjadi kunci agar distribusi kebutuhan pangan berjalan tepat sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal, termasuk pedagang di 52 pasar tradisional di bawah BUMD Medan.Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan MBG dan Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa 14 April 2026.Dalam rapat yang dihadiri Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut Imam Gunadi, Sekda Wiriya Alrahman, Kasubag TU Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan Erdianta, Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah, dan pihak Korwil SPPG itu, Rico Waas menekankan pentingnya menjadikan program MBG tidak hanya sebagai upaya pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat.Menurutnya, keterlibatan tenaga kerja lokal di setiap titik layanan perlu terus diperkuat agar manfaat program dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di tingkat kecamatan, sekaligus mempererat hubungan sosial di lingkungan sekitar.Rico Waas juga menyampaikan apresiasi terhadap skema penyerapan tenaga kerja dalam program SPPG yang memprioritaskan masyarakat dari kategori Desil 1 dan Desil 2."Ini adalah program yang sangat baik di tengah tantangan lapangan pekerjaan saat ini. Kami sangat mengapresiasi kebijakan penyerapan tenaga kerja yang menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan," ujarnya.Seiring meningkatnya kebutuhan pangan dalam program tersebut, Rico Waas menilai sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia bahan pangan menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran distribusi. Ia mencontohkan kebutuhan telur yang diproyeksikan mencapai jutaan butir per bulan, sehingga memerlukan kesiapan pasokan yang terencana."Kita ingin kebutuhan SPPG berjalan selaras dengan kesiapan peternak dan UMKM. Dengan sinergi yang kuat, target pemenuhan gizi masyarakat dapat tercapai seiring dengan terjaganya stabilitas ekonomi daerah," tambahnya.Dalam kesempatan itu, pihak Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG memaparkan capaian program hingga pertengahan April 2026. Secara kumulatif, MBG telah menjangkau 449.694 penerima manfaat. Distribusi program didukung oleh 201 satuan SPPG, dengan 181 di antaranya telah aktif melayani 3.134 kelompok masyarakat (Kelompok PM).Partisipasi masyarakat turut menjadi kekuatan utama dalam pelaksanaan program ini, dengan tercatat 9.149 relawan yang terlibat.Mayoritas penerima manfaat berasal dari kalangan peserta didik, yakni sebanyak 374.567 orang. Selain itu, 75.136 penerima lainnya berasal dari kelompok non-peserta didik, terutama kelompok rentan kesehatan yang juga menjadi prioritas perhatian program.

14 April 2026

Bahan Pokok di Medan Jelang Lebaran Dipastikan Aman, Rico Waas Instruksikan Ini ke PD Pasar

LensaDaily - Ketersediaan dan harga bahan pokok di Kota Medan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 dipastikan aman. Rata-rata harga kebutuhan pokok relatif masih stabil, bahkan daging sapi lebih murah dibandingkan tahun lalu.Hal ini diungkapkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang bergerak cepat meninjau langsung pasar guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar-pasar utama di Kota Medan, Senin 16 Maret 2026.Dalam peninjauan itu, Rico Waas di dampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Rudy B. Hutabarat, Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan beserta para pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemko Medan.Rico Waas mendatangi langsung lapak-lapak pedagang yang menjual berbagai komoditas sayuran, daging ayam, daging sapi, beras dan juga telur. Rico Waas berbincang dengan para pedagang untuk mengetahui langsung harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok yang dijual. Dimana rata-rata harga kebutuhan pokok relatif masih stabil.Pasar tradisional Petisah menjadi pasar pertama yang dikunjungi Rico Waas bersama rombongan. Tidak hanya di Pasar Petisah, orang nomor satu di Pemko Medan itu juga meninjau Pasar Sei Sikambing dan Supermarket Berastagi di Jalan Gatot Subroto.Dari hasil peninjauan itu, Rico Waas mengatakan kondisi harga beberapa bahan kebutuhan pokok masih cukup terjaga dengan baik. Bahkan harga daging sapi lebih murah dibandingkan tahun lalu."Tadi menurut rekan-rekan para pedagang ada penurunan harga seperti daging ayam. Sedangkan untuk daging sapi harganya stabil di harga Rp.135.000 bahkan lebih baik dibanding tahun lalu. Tahun lalu masih di angka Rp150.000 – Rp155.000," kata Rico Waas.Sementara itu, lanjut Rico Waas lagi, harga kebutuhan pokok yang terpantau sedikit mengalami lonjakan harga ialah cabai merah. namun Rico Waas menegaskan harganya masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET)."Kami sudah meminta PD Pasar untuk mengecek penyebab lonjakan cabai merah dan segera melakukan intervensi agar harga kembali ditekan," tegas Rico Waas.Rico Waas juga mengimbau masyarakat Medan untuk tidak melakukan panic buying. Ia menjamin bahwa berdasarkan laporan di lapangan, pasokan pangan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan Idulfitri.​"Masyarakat tidak perlu khawatir. Stok cukup baik. Saya sudah instruksikan jajaran PD Pasar untuk terus memantau hilir mudik pasokan agar tidak ada kekosongan barang secara tiba-tiba di pasar," tambahnya.Ada yang menarik dalam sidak kali ini, Pemko Medan bekerja sama dengan Bank Indonesia menghadirkan program stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mensosialisasikan pembayaran digital menggunakan QRIS.Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Rudy B. Hutabarat menjelaskan masyarakat dapat membeli 1 kg daging sapi dan 1 kg daging ayam ditambah menggunakan QRIS Rp. 1 maka akan mendapatkan bonus."Kalau daging sapi dapat bonus karkasnya sekitar sekilo juga,  Lalu kalau ayam, beli 1 kilo dapat telur 10 butir. Ini lumayan juga, tadi cukup banyak pembeliannya," bilang Rudy.Menyikapi kenaikan harga cabai merah dipasaran, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan menjelaskan salah satu strategi yang akan dilakukan adalah dengan membangun jalur komunikasi yang kuat antara pedagang pasar dengan pihak distributor. Hal ini bertujuan agar rantai pasok tetap lancar dan harga di tingkat pedagang tetap terjangkau oleh masyarakat.​"Pak Wali Kota ingin agar pedagang tidak langsung memaksimalkan harga ke batas HET. Jika masih bisa dijual di harga menengah, misalnya Rp35.000 atau Rp36.000, itu lebih baik supaya daya beli masyarakat tetap terjaga," ujarnya.

16 Maret 2026

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Petisah, Pastikan Harga Bapokting Terkendali Jelang Lebaran

LensaDaily - Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Tim Satgas Pangan dan Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dan para stakeholder terkait (Bulog, KPPU, Disperindag ESDM) ke pasar-pasar di Kota Medan. Sidak dilakukan untuk mengecek stabilitas harga kebutuhan pokok penting (Bapokting) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.Dalam pengecekan tersebut, salah satunya di Pasar Petisah Medan, tim gabungan melakukan pemeriksaan harga Bapokting khususnya Minyakita yang sempat ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) masih cukup terkendali. "Hari ini kita bersama para stakeholder terkait melakukan pengecekan harga Bapokting di Pasar Petisah Medan. Harga cukup terkendali. Begitu juga dengan Minyakita dijual dengan HET. Ada beberapa pedagang yang menjual Rp 16 ribu/ liter dengan alasan tidak ada kembalian jadi digenapkan," jelas Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko, SIK, MH melalui Kasubdit I/Indag, AKBP Budi Prasetyo, SIK, MH, MHan usai melakukan Sidak Pasar Petisah, Jumat 13 Maret 2026.Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, Pelaksana Harian Kepala Disperindag ESDM Sumatera Utara, Yosi, Wakil Pemimpin Wilayah (Wapimwil) Perum Bulog Kanwil Sumut, Erwin Budiana, Biro Perekonomian Pemprovsu, Poppy Marulita Hutagalung, Staf Ketersediaan Pangan Bapanas, Arbianto, Disperindag Sumut, Charles Situmorang, Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan, Agus Syahputra, BPS Sumut, Aan Budhi Mulyana, SST, MM dan Kepala Pasar Petisah, Bananda Suandi, SE.AKBP Budi Prasetyo juga mengimbau pada warga Sumut khususnya Kota Medan, tidak perlu panik. Sebab stok pangan di Sumut aman sampai Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.Sementara, Wapimwil Perum Bulog Kanwil Sumut, Erwin Budiana menambahkan, alasan beberapa pedagang yang menjual Minyakita di atas HET atau sekitar Rp 16 ribu/ liter karena tidak ada kembalian dan mereka harus menambahkan plastik kantong, sementara harga plastik naik. Untuk beras SPHP, sambung Erwin, dijual di bawah HET atau sekitar Rp 60 ribu/zak (5 Kg). "Kami tetap menganjurkan pada para pedagang agar semua konsumen (pembeli) harus mendapatkan harga sesuai HET. Kami juga terus memasok Minyakita sesuai ketersediaan," sebutnya.Pantauan wartawan, Tim memulai Sidak ke usaha dagang Ayam Potong Supri, lalu berlanjut ke usaha dagang telur Abini, bergeser ke UD Suwarno Kelapa dan ke penjual daging, terakhir ke UD Ahua.

13 Maret 2026

FKUB dan Majelis Agama Dukung SE Wali Kota Penataan Penjualan Daging Nonhalal, Rico Waas: Bukan Melarang!

LensaDaily - Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan didukung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan.Hal ini ditegaskan dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama FKUB dan Majelis-majelis Agama Kota Medan di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa 24 Februari 2026. Dukungan yang disampaikan FKUB dan Majelis-majelis Agama ini tertuang dalam Surat Penyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua FKUB dan jajaran Pengurus FKUB serta Majelis-majelis Agama Kota Medan.Pada pertemuan tersebut hadir Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan, H Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan, H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi, Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan, M Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan, Pdt. Obet Ginting, S.Th., MA, Ketua PHDI Kota Medan, Dr. Subhen Thiren, M.Sos, Ketua MATAKIN Kota Medan, Js. Alwin Angkasa dan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan, P. Moses Elias S serta para pengurus FKUB.Sebelum menyerahkan Surat Penyataan Bersama kepada Wali Kota Medan Rico Waas, Ketua FKUB H Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi Surat Penyataan tersebut. FKUB dan Majelis-Majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan untuk melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan."FKUB bersama para tokoh agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama," kata Ketua FKUB.Selain itu, lanjut Yasir Tanjung, FKUB dan Majelis Agama-agama menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis."Pernyataan bersama ini disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan," jelas H Muhammad Yasir Tanjung yang hadir didampingi Ustad H Burhanudin Damanik dan Ustad H Damri Tambunan.Dengan adanya Surat Penyataan Bersama tersebut Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan para pimpinan majelis agama atas dukungan dan pemahaman terhadap Surat Edaran tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.Dijelaskan Rico Waas, pihaknya memahami adanya mispersepsi atau kurangnya pemahaman dalam menanggapi surat edaran tersebut. Namun ditegaskan Rico Waas, kebijakan itu bukan untuk melarang aktivitas perdagangan, melainkan semata-mata untuk melakukan penataan demi ketertiban dan kebaikan bersama.“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib, dan maju,” Jelas Rico Waas didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Kepala Kesbangpol, Andi Mario Siregar dan Kabag Kesra Agus Suriono.Menurut Rico Waas, Kota Medan merupakan kota majemuk dengan keberagaman suku, agama, dan ras. Karena itu, Pemko Medan berkomitmen untuk terus menjaga sikap saling menghargai antarumat beragama serta merawat kerukunan sebagai fondasi utama kekuatan kota.Ditegaskan Rico Waas Pemko Medan tidak pernah dan tidak  akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun. Sebaliknya, Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh masyarakat.“Tidak ada niat untuk menyakiti atau mendiskriminasi pihak mana pun. Justru kami ingin memfasilitasi dan memberikan dukungan. Jika diperlukan lahan atau solusi teknis lainnya, Pemko Medan siap membantu,” tegas Rico Waas.Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengapresiasi sikap FKUB dan majelis agama yang secara umum mendukung substansi surat edaran tersebut. Ia berharap para tokoh agama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada umat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menjauh dari substansi kebijakan.“Kami berharap para pimpinan umat beragama dapat menyampaikan bahwa surat edaran ini murni untuk penataan, bukan pelarangan. Jangan sampai ada provokasi yang memecah belah atau menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Rico Waas.Rico Waas juga menegaskan bahwa dialog akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan. Menurutnya, penataan ruang kota tidak hanya menyangkut satu komunitas, melainkan berbagai sektor dan kepentingan masyarakat luas.Di akhir sambutannya, Wali Kota Rico Waas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap solid, menjaga kebersamaan, serta merawat kebhinnekaan yang menjadi kekuatan Kota Medan.“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita yakin Medan akan semakin kuat, tertib, dan maju. Mari kita terus bersatu membangun Kota Medan,” pungkas Rico Waas

24 Februari 2026

Pemko Medan Tegaskan Tak Ada Larangan Penjualan Daging Nonhalal

LensaDaily - Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu 22 Februari 2026 di Kantor Wali Kota Medan.Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.Menurut dia, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar. Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.Ia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.Citra mengungkapkan kebijakan itu disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran. Selain itu, pemerintah sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah, kata dia, siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman."Kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan," tegasnya.

22 Februari 2026