icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pembunuhanberencana


Rekayasa Kematian Suami, Dosen di Medan Dituntut Hukuman Mati

LensaDaily - Seorang wanita yang merupakan oknum dosen di Kota Medan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 8 Juli 2025. Terdakwa membunuh dan merekayasa kematian suaminya menjadi korban kecelakaan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bernama Dr Tiromsi Sitanggang, dengan hukuman mati. Dosen gelar doktor ini, merupakan terdakwa kasus pembunuhan dengan korban suaminya sendiri, Maralen Situngkir."Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang, dengan pidana mati," sebut JPU, Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, di PN Medan, Selasa 8 Juli 2025.Dalam amar tuntutan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. "Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," sebut Emi.Hal yang memberat terdakwa, JPU mengungkapkan menghilang nyawa suaminya sendiri. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat. "Bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen, yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar Doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum," jelas Emi.Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakkan hukum. Lalu, dosen salah perguruan tinggi swasta (PTS) di Medan ini, menghilangkan nyawa suaminya, karena hubungan tidak harmonis. "Hal yang meringankan tidak ada," tutur JPU dihadapan majelis hakim diketuai oleh Eti Astuti.Mendengar tuntutan tersebut, Tiromsi hanya tertunduk sambil menundukkan kepalanya. Lalu, sidang dilantik pekan depan dengan mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Mengutip dakwaan JPU, pembunuhan berencana direkayasa jadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi pada Jumat 22 Maret 2025, lalu Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian.

09 Juli 2025