icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pemerasan


ASN BPN Tewas Lompat dari Apartemen di Medan, 2 Wanita Panggilan Online Tersangka

LensaDaily - Seorang pria Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, berinisial AL (27) tewas usai melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View, di Jalan Abdul Hakim, Kota Medan, Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Kematian AL ini, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap dua orang wanita dan ditetapkan sebagai tersangka.Kedua wanita tersebut berinisial JS (29) dan FR (31). Petugas menangkapnya keduanya yang kabur usai korban melompat dan tewas seketika. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda. Terungkap keduanya merupakan wanita panggilan online."Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP. Adrian Risky Lubis, dalam konferensi pers, di Polrestabes Medan, Rabu 15 Juli 2026.Andrian mengungkapkan kronologi tewasnya, ASN muda itu berawal korban menginap apartemen tersebut, usai mengurus administrasi dirinya sebagai ASN di BPN Sumut, yang berada di Kota Medan, Kamis 9 Juli 2026."Korban datang ke Medan untuk mengambil SK-nya (PNS)," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. AL memesan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui Michat atau kerap disebut 'Open BO'. Lalu, setelah diorder, datang kedua tersangka, JS dan FR, sekitar pukul 04.00 WIB.Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.AKBP Andrian menerangkan, di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, karena wajah FR tak sesuai foto di Mi Chat. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan atau cancel sebesar Rp400 ribu. "Setelah itu, JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer," jelas Adrian. AKBP Andrian mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, bahwa korban minta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.Setelah itu, terjadi dugaan pemerasan dilakukan oleh kedua tersangka, meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban."Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya," ucap Adrian.Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengungkapkan, JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sedangkan FR berperan melakukan pemerasan bersama JS."JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12. Sedangkan, FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat," sebut Andrian. Sebelum mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai 12 apartemen tersebut. Antara korban dan kedua pelaku sempat terjadi cekcok mulut. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa dirinya akan melompat."Korban mengatakan, 'Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.' Kemudian kedua tersangka justru menjawab, 'Loncat saja'," sebut Adrian menirukan percakapan antara korban dan tersangka. AL pun keluar dari kamar menuju balkon apartemen lalu melompat dari lantai 12 apartemen itu, sambil masih memegang telepon genggamnya. Terjatuh ke lantai dasar dan tewas di tempat.Sedangkan, kedua pelaku langsung melarikan dari lokasi kejadian tersebut. Polisi melakukan penyidikan, berdasarkan hasil rekaman CCTV. Kedua wanita berhasil diringkus beberapa jam peristiwa itu terjadi.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban."Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan.***

6 hari yang lalu

4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Mikro

LensaDaily - Empat anggota DPRD Kota Medan dipanggil Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan, dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. Pemanggilan berlangsung 21 hingga 22 Agustus 2025.Penjadwalan pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Kota Medan itu, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan. Keempat 4 anggota Komisi III DPRD Kota Medan yang akan diperiksa Kejati Sumut, yakni David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta dan Salomo T.R. Pardede.Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, M Husairi menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Kota Medan, dijadwalkan pekan ini pada Kamis-Jumat, 21-22 Agustus 2025.Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. "Bahwa benar, tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan, pada Kamis dan Jumat bagi empat orang anggota DPRD yakni, DRS, GLF, DA dan SP," ucap Husairi kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.Husairi menjelaskan dalam kasus dugaan pemerasan ini, masih tahap penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. "Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," jelas Husairi. Husairi menyebutkan, surat permintaan pemanggilan telah disampaikan kepada ketua DPRD Medan. Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan meminta sejumlah dokumen yang diperlukan. "Jadi kamis dan jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen dokumen yang yang diminta tim penyelidik," tutur Husairi.

19 Agustus 2025