LensaDaily - Pasca diumumkannya hasil tes urine terhadap 4 jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Barat HS, dan Camat Medan Johor AF serta Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL.Penonaktifan sementara ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025)."Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (3/6/2025) sudah di nonaktifkan dari jabatanya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,"kata Subhan Fajri Harahap didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian.Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, tegas Subhan, kedua lurah sudah bebas dari jabatanya sementara guna mempelancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan."Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,"jelasnya.Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6/2025) akibat yang bersangkutan tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS)."Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK Penonaktifanya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota hari ini (3/6/2025). Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara," pungkasnya seraya menambahkan pihaknya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah di nonaktifkan tersebut.(Medan)
4 jam yang laluTag: pemkomedan
LensaDaily - Keempat jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan yang terindikasi positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (26/4/2025), akhirnya diungkap dalam konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025). Adapun keempat jajaran kewilayahan tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.Dalam konferensi pers yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan didampingi sejumlah pejabatnya menjelaskan, berdasarkan Kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga Panjaitan.Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Dikatakannya, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.“Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.Lalu Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). “Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” ungkapnya.Selanjutnya, imbuh Toga Panjaitan, Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil Kesimpulan, jelasnya, korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis Ganja. “Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.Menurut Toga Panjaitan, keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan. “Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” paparnya.Terkait itu, kata Toga Panjaitan, terhadap keempat jajaran kewilayahan itu akan dilakukan pendalaman lagi. “Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami,” terangnya.Sementara itu menurut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, hukuman terhadap keempat jajaran kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah ke hukuman berat. Namun, jelasnya, karena BNN Provinsi Sumut juga ingin melakukan pendalaman tambahan lagi.“Tentunya (pendalaman tambahan) menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat. Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya,” jelas Rico Waas.Tapi yang jelas, tegas Rico Waas, arahnya adalah hukuman berat, seminimal-minimalnya adalah pencopotan dari jabatan bagi yang benar-benar terindikasi pemakaian narkoba berulang. “Ini kan bergantung pada niat. Kalau dia sadar mau makai, berarti sudah ada niat. Berarti pencopotannya harus jelas,” tegasnya.Sedangkan yang terindikasi penggunaan narkoba karena diberikan temannya, kata Rico Waas, butuh pendalaman untuk mengetahui apakah ada niat di dalamnya. “Kalau dia memang tahu, dia niat, tetap saja. Kalau sudah pakai baju ASN, tidak ada alasan apapun. Memang ganja itu tidak tahu bagaimana bentuknya, kan lucu. Tapi kan, kita kan tidak mau berdebat di sana. Tapi intinya, kita akan lakukan pendalaman dengan benar agar nanti hukumannya benar-benar sesuai,” terangnya.Sedangkan yang positif menggunakan alprazolam, Rico Waas akan berkoordinasi dengan BKN tentang hukumannya. Tapi, tegasnya, jika indikasinya ketergantungan dan mengganggu kinerjanya maka akan ada hukuman terhadap yang bersangkutan. “Untuk itu kami butuh saran-saran dari BNN, apakah memang dilakukan dengan sadar dan niatnya menggunakan sesuai dengan kebutuhan medis. Tapi, jika penggunaan alprazolam untuk bersenang-senang atau ketergantungan obat, maka itu berubah dari hukuman sedang menjadi hukuman berat,” tegasnya seraya menambahkan bahwa hukuman yang diambil sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.(Medan)
2 hari yang laluLensaDaily - Selama dua hari berlangsungnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow dari tanggal 27 - 28 Mei 2025 di Kecamatan Medan Belawan tercatat sebanyak 1.199 orang sudah terlayani dengan baik. MPP Roadshow yang diresmikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Selasa (27/5) kemarin, ini mendapatkan perhatian dan antusias masyarakat karena bermanfaat dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat khususnya di Medan Utara.Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Nurbaiti Harahap, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/5/25). Menurutnya selama 2 hari digelar masyarakat datang berbondong-bondong ke MPP Roadshow di Belawan."Di hari pertama MPP Roadshow, sebanyak 494 orang telah terlayani di instansi ataupun layanan yang tersedia. Dari tujuh layanan yang ada, pelayanan Adminduk yang paling banyak dikunjungi yakni 282 orang," jelas Nurbaiti Harahap.Dijelaskan Nurbaiti Harahap, setelah Adminduk layanan yang banyak dikunjungi dihari pertama MPP Roadshow adalah Dinas Tenaga Kerja yakni 93 orang dan BPJS Kesehatan sebanyak 87 orang sudah terlayani."Kemudian Layanan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMPTSP masing-masing sebanyak 10 orang terlayani, Dinas Sosial 7 orang dan layanan Samsat 5 orang terlayani," ujar Nurbaiti.Ditambahkan Nurbaiti, dihari kedua, sebanyak 705 orang sudah dilayani di MPP Roadshow. Layanan Adminduk tetap paling banyak yang dikunjungi dan bertambah dari hari sebelumnya yakni 441 orang telah terlayani. Kemudian Dinas Tenaga Kerja sebanyak 144 orang terlayani dan BPJS kesehatan 82 orang dilayani."Total keseluruhan selama dua hari sebanyak 1.199 orang sudah terlayani pada MPP Roadshow di Kecamatan Medan Belawan," ungkap Nurbaiti Harahap.Setelah di Kecamatan Medan Belawan, lanjut Nurbaiti nantinya MPP Roadshow ini akan dilaksanakan setiap satu bulan sekali yang lokasinya diutamakan pada kecamatan yang jaraknya dari gedung MPP Medan."Dengan mengusung konsep hadir ditengah masyarakat dengan tagline pelayanan dekat, mudah dan cepat, MPP Roadshow yang merupakan wujud dari misi Wali Kota Medan bapak Rico Waas yaitu Medan Ramah yang menekankan pentingnya kehadiran pemerintah secara langsung di tengah masyarakat ini nantinya akan digelar setiap satu bulan sekali di kecamatan lainnya," sebut Nurbaiti.(Medan)
6 hari yang laluLensaDaily - Kelurahan Teladan Barat, Kota Medan, telah meluncurkan inovasi layanan administrasi digital bernama Tebar Sidig (Teladan Barat Siap Digital). Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.Lurah Teladan Barat, Juni Hardian, menjelaskan bahwa Tebar Sidig dirancang untuk menghemat waktu warga dalam mengurus administrasi. "Dengan Tebar Sidig, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi, sehingga mereka bisa menghemat waktu," ucap Juni Hardian pada Selasa (27/5).Program ini sangat bermanfaat bagi warga Teladan Barat, yang mayoritas adalah ibu rumah tangga atau memiliki usaha di rumah. Dengan Tebar Sidig, mereka tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan. Cukup dengan mengunduh aplikasi dan melakukan pemindaian barcode yang disediakan di setiap lingkungan, proses pengurusan administrasi bisa dilakukan dengan lebih praktis."Di Kelurahan Teladan Barat, banyak warga yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan memiliki usaha di rumah. Kami memberikan kemudahan sehingga mereka bisa mengurus administrasi dari rumah tanpa harus datang ke kantor kelurahan," jelas Juni Hardian.Bagi warga yang tidak memiliki handphone Android, petugas Tebar Sidig siap datang langsung ke rumah untuk membantu pengurusan administrasi. Seluruh layanan ini tanpa biaya, sesuai dengan imbauan dari Wali Kota Medan.Kelurahan Teladan Barat juga menyiapkan sarana dan prasarana berupa sepeda motor 'keliling aja' untuk proses antar jemput dokumen administrasi. "Tebar Sidig melayani berbagai keperluan administrasi yang biasanya diurus secara prosedur, seperti pengurusan domisili tempat tinggal, akta kelahiran, ahli waris, dan domisili tempat usaha. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan layanan perpustakaan online gratis dengan fitur-fitur lengkap," ujar Lurah.Melalui Tebar Sidig, Kelurahan Teladan Barat berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses bagi seluruh masyarakatnya.(Medan)
27 Mei 2025LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17. 851 pekerja rentan termasuk di dalamnya pengemudi Ojek Online (Ojol). Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemko Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Medan.Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut dilakukan Rico Waas secara simbolis dalam apel bersama bertajuk Medan Peduli Pekerja Rentan 2025 di Halaman Depan Kantor Walikota Medan, Senin (26/5/2025).Turut hadir dalam apel tersebut Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Jeffri Iswanto, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan Perangkat Daerah, serta Para Camat dan Lurah Sekota Medan.Rico Waas dalam sambutanya mengatakan apel bersama ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja khususnya pekerja rentan guna terwujudnya kota Medan yang peduli dan berkeadilan melalui perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan."Apel ini bukan sekedar seremonial, tetapi rasa hormat kita kepada para pekerja yang berlalu lalang mencari nafkah di kota ini, maka dari itu mudah-mudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan ini bisa melindungi diri pekerja dan juga keluarganya," kata Rico Waas.Dikatakan Rico Waas, pekerja rentan sering kali dalam kondisi yang tidak memiliki kepastian penghasilan dan belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara termasuk Pemerintah Daerah untuk memenuhinya. Oleh sebab itu, Pemko Medan telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 30.785 orang meliputi pekerja rentan, pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan dan juga non ASN."Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama untuk melindungan para pekerja rentan ini dari resiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan. Selain itu langkah ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan," bilang Rico Waas.Dalam apel tersebut Rico Waas juga secara khusus berpesan kepada pengemudi ojek online meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan berarti malah ugal-ugalan membawa kendaraan yang justru membahayakan diri sendiri dan orang lain."Pemberian BPJS ini menjadi pelindung dan juga warning, artinya apabila terjadi sesuatu hal memang diberikan santunan kepada keluarga tetapi bukan itu yang diperlukan, yang diperlukan adalah bagaimana bapak ojol bisa pulang kerumah dengan selamat," jelas Rico Waas.Beberapa waktu yang lalu, Rico Waas juga telah menginstrusikan kepada seluruh Kepala Lingkungan untuk mendaftarkan masyarakat yang ada di lingkunganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan."Saya minta segera sampaikan hasil laporanya setiap minggu sudah sejuah mana program ini berjalan." pungkas Rico Waas.Sementara itu Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan pekerja rentan yang hari ini di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 17.851 orang dengan dua program manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian."Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatanya sampai sembuh, namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian maka mendapatkan santunan sebesar Rp.70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1," jelas Hendra Nopriansyah.Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I Nyoman Suarjaya sendiri berharap program perlindungan terhadap pekerja rentan yang dicanangkan Wali Kota Medan Rico Waas ini dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainya untuk menerapkan program yang sama.Harapan yang sama juga disampaikan Jeffri Iswanto selaku Kepala Kantor Cabang Medan Kota menurutnya program yang dilakukan Wali Kota Medan ini sangat baik untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrim karena yang di lindungi adalah pekerja rentan. "Kalau bisa seluruh pekerja rentan di Kota Medan untuk dapat meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan," harapnya.(Medan)
26 Mei 2025