icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pencuri


Pembobol Kantor Asuransi Ditangkap, Polisi: Pelaku Residivis

LensaDaily - Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria berinisial EP alias Uncu (43), yang diduga sebagai pelaku pembobolan kantor PT Legacy Agency Avrust Assurance di Jalan Asia No. 107, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Pelaku diamankan di sebuah warnet di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (3/3/2025) pukul 18.30 WIB.Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus perampokan yang kembali melakukan aksi kejahatan. Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kombes Yudhi dalam keterangannya, Selasa (5/3/2025).Berdasarkan laporan korban, PK (24), seorang karyawan PT Legacy Agency Avrust Assurance, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui pada Kamis (20/2/2025) pukul 08.30 WIB. Saat tiba di kantor, korban mendapati pintu lantai dua dalam kondisi terganjal dari luar. Setelah masuk, korban terkejut melihat dua unit laptop, printer, dua ponsel, dan sejumlah barang elektronik lainnya telah hilang.Atasan korban yang tiba di lokasi kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan mendapati sejumlah barang lain seperti AC, TV, alat podcast, serta uang tunai Rp16,7 juta juga telah raib. Akibat kejadian ini, korban langsung melapor ke Polsek Medan Area.Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan ada dua pelaku pria yang melakukan aksi pencurian pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Salah satu pelaku diidentifikasi sebagai Ermansyah Putra alias Uncu.Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui sering berada di daerah Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Denai. Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penangkapan.“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di dalam warnet. Saat itu juga, petugas langsung mengamankannya beserta sebuah tas hitam yang berisi alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian,” ungkap Kombes Yudhi.Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku dan mencari barang bukti hasil kejahatan, EP alias Uncu berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha kabur sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.“Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kombes Yudhi.Hasil interogasi menunjukkan bahwa selain membobol kantor PT Legacy Agency Avrust Assurance, pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di Jalan Sutrisno, Simpang Jalan Bakaran Batu, Medan Area, pada Minggu (23/2/2025) pukul 14.00 WIB.“Saat ini, tim masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lainnya agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tutup Kombes Yudhi.

06 Maret 2025

Polisi Tembak Kaki Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan, Satu Buron

LensaDaily - Polrestabes Medan  berhasil menangkap NL alias Luthfi (35), pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Denai, Medan. NL ditangkap polisi pada Senin, 21 Februari 2025, di Jalan Tempua, Medan Denai. Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu unit Honda Supra tanpa pelat nomor dan pakaian yang dikenakannya saat beraksi. Sementara itu, satu pelaku lain masih dalam pengejaran.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 13 Februari 2025. Korban, Muhamad Reza, memarkirkan motornya di dalam rumah, tetapi pintu tidak terkunci. "Saat kembali dari minimarket, ia mendapati motornya hilang dan melapor ke Polsek Medan Area. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penyelidikan," kata Kombes Gidion.Kombes Gidion menjelaskan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian tim Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan bersama dengan Panit Opsnal Polsek Medan Helvetia Ipda Alexi Marpaung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku. "Akhirnya, pelaku NL diamankan saat melintas di Jalan Atambua. Ia mengaku menjual motor curian di Pasar III, Tembung seharga Rp 2 juta dan uang hasil penjualan habis untuk bermain judi. Ia juga mengakui pencurian lain di Batang Kuis pada 24 Februari 2025," jelas Kombes Gidion.Kombes Gidion mengungkapkan bahwa saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. "Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur, hingga pelaku berhasil dilumpuhkan," ungkap Gidion. Selanjutnya, pelaku NL dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkam perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.Sementara, hingga kini, polisi masih memburu rekan pelaku yang belum tertangkap serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan pencurian lainnya.(Medan)

25 Februari 2025

Berusaha Kabur, Polsek Medan Baru Lumpuhkan Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah dengan Timah Panas

LensaDaily - Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku pencurian di salah satu rumah ibadah di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku bernama Andi alias Gundek (46) warga Jalan Talam, Kecamatan Medan Petisah, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap polisi.Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang mengatakan pelaku melakukan pencurian mesin pompa air di Rumah Ibadah Viahara Satya Budha Visidhu Jalan Pabrik Tenun pada Minggu (16/2/25) sekitar pukul 03.50 Wib."Aksi pelaku terekam Kamera CCTV saat sedang memanjat pagar dan membawa mesin pompa air. Pihak perwakilan dari rumah ibadah yang mengetahui pencurian tersebut, kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Hendrik, Minggu (23/2).Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku."Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/2) saat sedang berada di pinggir Jalan Ayahanda. Hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri mesin pompa air di rumah ibadah Viahara Satya Budha Visidhu Jalan Pabrik Tenun dan menjualnya di kawasan Jalan Pengayoman," jelas Kapolsek.Berdasarkan keterangan pelaku, petugas selanjutnya melakukan  pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri."Pelaku ditembak kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri. Terhadap pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara guna perawatan medis. Saat ini pelaku sudah diboyong ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 363 ayat 2," pungkas Kapolsek Medan Baru(Medan)

24 Februari 2025

2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom Diamankan Polsek Medan Baru

LensaDaily - Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kel Titi Rantai, Kec Medan Baru.Kedua pelaku bernama Supriadi (44) warga Jalan Luku I Gg Kali Kelurahan Kuala Bekala, Kec Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahah  PB Selayang II, Kec Medan Selayang.Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu (4/1/25) pukul 04.45 Wib bersama barang bukti 2 buah tajak,(pengali tanah), 2 buah linggis dan 3 buah martil."Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku  pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung  menuju ke tempat yang dimaksud dan  berhasil mengamkan 2 orang pelaku," ujar Iptu Dian, Senin (06/1).Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi."Kedua pelaku yang diamankan  mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,"ungkapnya.Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.(Medan)

06 Januari 2025