LensaDaily - Aksi seorang pria berinisial Bambang Rionaldi alias BR (30) warga Stabat, Kabupaten Langkat spesialis penggelapan dan pencurian sepeda motor dari aplikasi kencan berakhir usai telah memakan lima orang korban. Pelaku mencari sasaran dari aplikasi kencan lalu berkomunikasi dan menjalin hubungan sebagai pacaran, bertemu dan berjalan-jalan dengan motor korban hingga akhirnya dibawa kabur pelaku dan meninggalkan korban di jalan.Kasus tindak pidana penggelapan dari aplikasi kencan yang terus memakan korban ini, menyasar warga Medan Helvetia berinisial RAS (24). Pelaku BR melancarkan aksinya di Desa Sei Semayang Sunggal pada September 2025 lalu. Polisi telah menangkap BR dan kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Sunggal. "Terhadap penipuan dan penggelapan ini atas nama inisial BR. Jadi, tersangka ini melakukan tipu gelap melalui aplikasi yang bernama Tantan," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu 21 Januari 2026.Uniknya, untuk mendapatkan targetnya, pelaku merayu korban hingga terjalin hubungan asmara. Saat terjadi kesepakatan untuk berjumpa, pelaku langsung mengeksekusi barang berharga korban, hingga meninggalkan begitu saja."Kemudian, modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran, menggoda korban, kemudian mengajak berjalan-jalan. Sampai di tengah jalan, ia menyuruh korban untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban," jelas Kompol Muhammad Yunus Tarigan.Polisi menyebut pelaku merupakan spesialis dalam kasus penggelapan ini. BR telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali. "Ini sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada di lima tempat, tetapi LP yang kami terima baru satu. Atas pengakuan tersangka, ia sudah melakukannya lima kali," tegasnya.Dari pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 BPKB Nomor : L-11198101 jenis kendaraan sepeda motor merek Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam No.Pol BK 5781 AFG atas nama SANTINI TURNIP.Terhadap tersangka, atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Polsek Sunggal menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan, dapat datang ke Polsek Sunggal. "Akan diperlihatkan nanti tersangka, apakah benar ia sebagai pelaku yang telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap sepeda motor Ibu-ibu sekalian," tutupnya.
22 Januari 2026Tag: penggelapan
LensaDaily - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota, EW, membantah tuduhan kepada dirinya terkait hilangnya dua unit mobil, salah satunya miliknya yang digelapkan. EW sendiri secara resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan atas kehilangan satu unit mobil Avanza miliknya BK 1769 ZQ.Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini bermula pada 26 Agustus 2016. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/2023/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN. Dalam laporan itu, EW menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Zulfachri."Sebenarnya saya lah yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini," ucap EW, Kamis 15 Januari 2026."Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura ingin menyewa mobil," sambung EW.Namun, setelah kunci dan unit diserahkan, pelaku Zulfachri tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan menghilang. Diketahui, bukan hanya mobil milik EW yang dibawa lari, tetapi juga satu unit mobil Innova (BK 1027 GY) milik Kuldip Singh yang juga menjadi korban pelaku yang sama.Di sisi lain, muncul persoalan hukum baru ketika Unit Resmob Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh ahli waris Kuldip Singh. Pelapor melalui kuasa hukumnya, Rio Darmawan Surbakti, SH, mengklaim bahwa EW pernah ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Kota, namun perkara tersebut tidak kunjung tuntas selama sembilan tahun.Kekecewaan pihak keluarga korban Kuldip Singh memuncak saat menanyakan perkembangan kasus pada tahun 2025. Pihak kepolisian dikabarkan memberi informasi bahwa berkas perkara serta barang bukti berupa BPKB telah hilang."Kami ingin melihat bagaimana penyidik mempertanggungjawabkan kasus ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang," tegas Rio Darmawan.Pihak penasihat hukum pelapor kini telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumut dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus (Wassidik) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan perimbangan informasi bagi publik bahwa status EW sejak tahun 2016 adalah sebagai pelapor yang dirugikan oleh tindakan kriminal yang dilakukan oleh Zulfachri.
15 Januari 2026LensaDaily - Polsek Sunggal membantah tudingan permintaan uang cabut perkara dalam penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial YM.Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman, membantah keras adanya praktik seperti yang diberitakan. Menurutnya, justru pihak pelaporlah yang meminta sejumlah uang dalam jumlah besar kepada terlapor."Tidak benar ada permintaan uang dari pihak kepolisian. Faktanya, pelapor sendiri yang meminta uang ganti rugi sebesar Rp90 juta kepada terlapor untuk mencabut laporannya," tegas AKP Budiman dalam keterangannya Jumat 14 November 2025.Budiman menjelaskan, kasus yang dimaksud adalah laporan dengan nomor LP/B/1400/X/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Oktober 2025, mengenai dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.Menurut keterangan pihak kepolisian, selama proses penyelidikan berlangsung tidak pernah ada permintaan uang dari aparat. Justru, kedua pihak,pelapor dan terlapor memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan setelah adanya kesepakatan damai."Kami sudah memediasi kedua belah pihak sesuai prosedur. Kesepakatan damai itu murni inisiatif mereka, bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak kepolisian," jelas Budiman.Budiman menambahkan, Polsek Sunggal berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi."Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Bila ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak tegas. Namun dalam kasus ini, tuduhan tersebut tidak berdasar," pungkasnya.Dengan klarifikasi ini, Polsek Sunggal berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai isu uang cabut perkara tersebut.
14 November 2025LensaDaily - Ahmad Akbar, korban penipuan penggelapan pembelian sepatu yang mengalami kerugian Rp15 juta, akhirnya resmi melaporkan MPA alias Si Ammar warga Jalan DI Panjaitan, Tanjung Balai Kota 2, Kampung Baru Tanjung Balai, ke Polrestabes Medan, Kamis (16/1/2025). Tidak hanya MPA, istri MPA berinisial AT juga turut dilaporkan korban.Hal ini dilakukan karena pelaku tidak mempunyai itikat baik untuk mengembalikan uang korban hingga saat ini. "Kami sudah kasih waktu, namun tidak ada itikat baik pelaku untuk menggembalikan uang saya, maka hari ini saya resmi melaporkan pasangan suami istri ini ke Polrestabes Medan," kata Ahmad Akbar kepada wartawan Kota Medan.Dimana dalam laporan korban yang tertuang di dalam nomor LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut disebut, korban meneransfer uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli 1 bal sepatu kepada pelaku MPA. Tetapi, hingga kini barang yang dipesan tidak kunjung dikirim oleh pelaku. Alhasil, korban melaporkan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut. "Bukti semua telah kita serahkan kepada penyidik. Kita serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian," pungkasnya. Sebelumnya, MPA atau yang kerap disapa Si Amar warga Tanjung Balai diduga melakukan penipuan penggelapan terhadap warga Kota Medan, Ahmad Akbar. Bermodus sebagai pengusaha sepatu, ia berhasil memperdaya korban sebesar Rp15 juta. Kasus penipuan penggelapan inipun akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian."Iya, dia mengaku sebagai toke sepatu trift di Kota Tanjung Balai. Rupanya dia penipu," ujar Akbar kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).Menurut korban, aksi penipuan itu bermula ketika ia inggin membuka usaha sepatu, Agustus 2024 lalu. Nah, secara kebetulan ia melihat di sosial media (medsos) jika pelaku menjual sepatu untuk usaha. Kemudian, korban menjalin komunikasi hingga terjadi kesepakatan."Dia mengirim foto dan vidio jika dia telah di gudang sepatunya. Lalu aku percaya, karena sebelumnya aku pernah membeli sepatu satuan kepadanya. Lalu aku transfer ke rekening pribadinya atas nama Muammar Perdana Arif sebesar 15 juta," jelas Ahmad Akbar.Nah, setelah transaksi jual beli. Lantas ia meminta korban untuk mengirim alamat. Lalu alamat pun dikirim korban kepada pelaku. Namun tunggu punya tunggu, sepatu yang dijanjikan tidak kunjung datang."Aku tanya mana sepatuku, ia gugup dan mulai beralibi. Dari situ aku sadar aku telah ditipunya," sebutnya.Sadar jadi korban penipuan penggelapan, ia pun lantas menghubungi pelaku dan keluarganya. Namun istrinya selaku admin pelaku menyebut jika mereka akan membayar uang yang telah korban transfer. Namun, ucapan istri pelaku dan suaminya juga tidak benar."Janjinya bulan Desember 2024 kemarin, sampai sekarang tidak jelas. Jadi mereka suami istri ini bersubahat melakukan penipuan, karena istrinya ini adminya. Kami akan melaporkan si Amar dan istrinya," tandas korban.(Medan)
17 Januari 2025


