LensaDaily - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota, EW, membantah tuduhan kepada dirinya terkait hilangnya dua unit mobil, salah satunya miliknya yang digelapkan. EW sendiri secara resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan atas kehilangan satu unit mobil Avanza miliknya BK 1769 ZQ.Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini bermula pada 26 Agustus 2016. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/2023/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN. Dalam laporan itu, EW menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Zulfachri."Sebenarnya saya lah yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini," ucap EW, Kamis 15 Januari 2026."Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura ingin menyewa mobil," sambung EW.Namun, setelah kunci dan unit diserahkan, pelaku Zulfachri tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan menghilang. Diketahui, bukan hanya mobil milik EW yang dibawa lari, tetapi juga satu unit mobil Innova (BK 1027 GY) milik Kuldip Singh yang juga menjadi korban pelaku yang sama.Di sisi lain, muncul persoalan hukum baru ketika Unit Resmob Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh ahli waris Kuldip Singh. Pelapor melalui kuasa hukumnya, Rio Darmawan Surbakti, SH, mengklaim bahwa EW pernah ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Kota, namun perkara tersebut tidak kunjung tuntas selama sembilan tahun.Kekecewaan pihak keluarga korban Kuldip Singh memuncak saat menanyakan perkembangan kasus pada tahun 2025. Pihak kepolisian dikabarkan memberi informasi bahwa berkas perkara serta barang bukti berupa BPKB telah hilang."Kami ingin melihat bagaimana penyidik mempertanggungjawabkan kasus ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang," tegas Rio Darmawan.Pihak penasihat hukum pelapor kini telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumut dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus (Wassidik) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan perimbangan informasi bagi publik bahwa status EW sejak tahun 2016 adalah sebagai pelapor yang dirugikan oleh tindakan kriminal yang dilakukan oleh Zulfachri.
15 Januari 2026Tag: penipuan
LensaDaily - Seorang warga Tanjung Balai berinisial MPA atau biasa dipanggil Si Amar nekat melakukan penipuan penggelapan terhadap warga Kota Medan dengan modua sebagai pengusaha sepatu. Korban bernama Ahmad Akbar berhasil diperdayanya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kasus penipuan penggelapan inipun akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian."Iya bang, ngakunya dia sebagai toke sepatu trift di Kota Tanjung Balai. Rupanya penipu," ucap Akbar kepada wartawan, Selasa (14/1).Menurut Akbar, aksi penipuan itu bermula ketika ia ingin membuka usaha sepatu, Agustus 2024 lalu. Kebetulan ia melihat di sosial media (medsos) jika pelaku menjual sepatu untuk usaha. Kemudian, korban menjalin komunikasi hingga terjadi kesepakatan."Dia mengirim foto dan vidio jika dia telah di gudang sepatunya. Lalu aku percaya, karena sebelumnya aku pernah membeli sepatu satuan kepadanya. Lalu aku transfer ke rekening pribadinya, Muammar Perdana Arif sebesar 15 juta," jelas Akbar.Setelah transaksi jual beli terjadi, pelaku meminta korban untuk mengirim alamat untuk tujuan pengiriman barang dan alamat dikirim korban kepada pelaku. Namun tunggu punya tunggu, sepatu yang dijanjikan tidak kunjung datang."Aku tanya mana sepatuku, ia gugup dan mulai beralibi. Dari situ aku sadar aku tipunya," papar Akbar.Sadar telah menjadi korban penipuan penggelapan, Akbar lalu menghubungi pelaku dan keluarganya. Namun istrinya selaku admin menyebut jika mereka akan membayar uang yang mereka tipu. Tetapi sayangnya, ucapan pelaku dan istrinya juga tidak benar."Janjinya bulan Desember 2024 kemarin, tapi sampai sekarang ngak jelas. Sepertunya mereka suami istri ini bersubahat melakukan penipuan, karena istrinya ini adminnya. Jadi kami akan melaporkan si Amar dan istrinya," tutup korban.(Medan)
15 Januari 2025


