LensaDaily - Komplotan penipuan Love Scamming yang melibatkan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) dibongkar Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumut. Para pelaku dibekuk di Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa 23 Juni 2026."Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 23-24 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 7 WNA dan 31 WNI, yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Medan, Senin sore, 6 Juli 2026.Parlindungan mengatakan bahwa dalam aksinya, para pelaku ini menjalankan aksinya, dengan modus penipuan daring lintas negara, asmara love scamming yang beroperasi di Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumut terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan."Ketujuh WNA, yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam," jelas Parlindungan. Parlindungan mengungkapkan penyelidikan kemudian dikembangkan dan melakukan penggerebekan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven, Kota Medan, Rabu 23 Juni 2026."Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan," kata Parlindungan.Dari seluruh lokasi penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 papan tik atau keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.Lanjut, Parlindungan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial."Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan, para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ungkap Parlindungan. Parlindungan mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional."Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi," sebutnya. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun, memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas ilegal.Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat "Imigrasi untuk Rakyat"."Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat tanpa kompromi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional," jelas Hendarsam Marantoko.Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian menjelaskan, Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut, serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini," kata Uray.***
07 Juli 2026Tag: penipuan
LensaDaily - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota, EW, membantah tuduhan kepada dirinya terkait hilangnya dua unit mobil, salah satunya miliknya yang digelapkan. EW sendiri secara resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan atas kehilangan satu unit mobil Avanza miliknya BK 1769 ZQ.Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini bermula pada 26 Agustus 2016. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/2023/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN. Dalam laporan itu, EW menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Zulfachri."Sebenarnya saya lah yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini," ucap EW, Kamis 15 Januari 2026."Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura ingin menyewa mobil," sambung EW.Namun, setelah kunci dan unit diserahkan, pelaku Zulfachri tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan menghilang. Diketahui, bukan hanya mobil milik EW yang dibawa lari, tetapi juga satu unit mobil Innova (BK 1027 GY) milik Kuldip Singh yang juga menjadi korban pelaku yang sama.Di sisi lain, muncul persoalan hukum baru ketika Unit Resmob Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh ahli waris Kuldip Singh. Pelapor melalui kuasa hukumnya, Rio Darmawan Surbakti, SH, mengklaim bahwa EW pernah ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Kota, namun perkara tersebut tidak kunjung tuntas selama sembilan tahun.Kekecewaan pihak keluarga korban Kuldip Singh memuncak saat menanyakan perkembangan kasus pada tahun 2025. Pihak kepolisian dikabarkan memberi informasi bahwa berkas perkara serta barang bukti berupa BPKB telah hilang."Kami ingin melihat bagaimana penyidik mempertanggungjawabkan kasus ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang," tegas Rio Darmawan.Pihak penasihat hukum pelapor kini telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumut dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus (Wassidik) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan perimbangan informasi bagi publik bahwa status EW sejak tahun 2016 adalah sebagai pelapor yang dirugikan oleh tindakan kriminal yang dilakukan oleh Zulfachri.
15 Januari 2026LensaDaily - Seorang warga Tanjung Balai berinisial MPA atau biasa dipanggil Si Amar nekat melakukan penipuan penggelapan terhadap warga Kota Medan dengan modua sebagai pengusaha sepatu. Korban bernama Ahmad Akbar berhasil diperdayanya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Kasus penipuan penggelapan inipun akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian."Iya bang, ngakunya dia sebagai toke sepatu trift di Kota Tanjung Balai. Rupanya penipu," ucap Akbar kepada wartawan, Selasa (14/1).Menurut Akbar, aksi penipuan itu bermula ketika ia ingin membuka usaha sepatu, Agustus 2024 lalu. Kebetulan ia melihat di sosial media (medsos) jika pelaku menjual sepatu untuk usaha. Kemudian, korban menjalin komunikasi hingga terjadi kesepakatan."Dia mengirim foto dan vidio jika dia telah di gudang sepatunya. Lalu aku percaya, karena sebelumnya aku pernah membeli sepatu satuan kepadanya. Lalu aku transfer ke rekening pribadinya, Muammar Perdana Arif sebesar 15 juta," jelas Akbar.Setelah transaksi jual beli terjadi, pelaku meminta korban untuk mengirim alamat untuk tujuan pengiriman barang dan alamat dikirim korban kepada pelaku. Namun tunggu punya tunggu, sepatu yang dijanjikan tidak kunjung datang."Aku tanya mana sepatuku, ia gugup dan mulai beralibi. Dari situ aku sadar aku tipunya," papar Akbar.Sadar telah menjadi korban penipuan penggelapan, Akbar lalu menghubungi pelaku dan keluarganya. Namun istrinya selaku admin menyebut jika mereka akan membayar uang yang mereka tipu. Tetapi sayangnya, ucapan pelaku dan istrinya juga tidak benar."Janjinya bulan Desember 2024 kemarin, tapi sampai sekarang ngak jelas. Sepertunya mereka suami istri ini bersubahat melakukan penipuan, karena istrinya ini adminnya. Jadi kami akan melaporkan si Amar dan istrinya," tutup korban.(Medan)
15 Januari 2025


