icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polreslabusel


Polres Labusel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Rokok Pita Cukai Palsu, 4 Pelaku Ditangkap

LensaDaily - Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Lausel) berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merk X-Bold, Senin (27/1/2025). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran rokok diduga menggunakan pita cukai palsu.Menindaklanjuti informasi itu, personil dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun Sabungan Pekan Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian menangkap empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.Empat pelaku yang diamankan yakni RKT (29) dan MFR (20) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat memberitahukan mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Satreskrim Polres Labusel langsung menindaklanjuti informasi tersebut.“Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” kata Kapolres Labusel.Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa rokok tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan. "Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKBP Arifin Fachreza.Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini. â€śKeberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya, Selasa (28/1/2025).Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.(Labuhanbatu Selatan)

28 Januari 2025

Perayaan Malam Pergantian Tahun, Kapolres Labusel Imbau Pengendara Tidak Gunakan Knalpot Bising

LensaDaily - Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Arfin Fachreza mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot bising pada perayaan malam pergantian tahun 2025.Sebab, kebisingan dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat, serta menimbulkan kegaduhan. "Kita mengimbau masyarakat pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot brong (bising) saat perayaan malam pergantian tahun," ujar Arfin, Senin (30/12/2024).Arfin juga mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk menggunakan helm Standart Nasional Indonesia (SNI). Tidak menyalakan petasan atau kembang api karena dapat menimbulkan keributan. "Masyarakat sebaiknya tidak menyalakan petasan maupun kembang api karena bisa mengganggu ketentraman warga," sebutnya.Selain itu, warga masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras), dan tidak melakukan konvoi/pawai.Arfin berpesan kepada pemilik rumah untuk selalu waspada dan awas agar terhindar dari segala macam bentuk tindak kejahatan maupun musibah lainnya."Pastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, serta kran air, kompor dalam keadaan mati apabila bepergian," pungkasnya.(Labusel)

30 Desember 2024