icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: restoran


Dorong Penerapan QRESTO, Rico Waas: Ikuti Sistem Pembayaran Pajak Profesional

LensaDaily - Pemko Medan terus mendorong penerapan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha restoran dan kafe.Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai pesatnya perkembangan industri kuliner di Kota Medan harus diikuti dengan sistem pembayaran pajak yang modern, transparan, dan profesional. "Kalau bangun restoran sudah menggunakan arsitek, desainer interior, hingga sistem manajemen yang profesional, maka sistem pembayarannya juga harus profesional. Jangan sampai usaha sudah maju, tetapi tata kelola pajaknya masih tertinggal," ujar Rico Waas saat membuka Sosialisasi Sistem Pembayaran QRESTO dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Aryaduta Medan, Kamis 9 Juli 2026.Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Ketua Badan Pengurus Daerah PHRI Sumatera Utara Melky Maydiroy Waas, jajaran perbankan, serta para pelaku usaha restoran dan kafe di Kota Medan.Menurut Rico Waas, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk membangun tata kelola usaha yang semakin baik. Di tengah berkembangnya industri kuliner, sistem pembayaran dan pelaporan pajak juga harus mampu mengikuti perubahan zaman.Ia mengatakan masyarakat kini semakin kritis terhadap pengelolaan pajak yang mereka bayarkan. Karena itu, pemerintah bersama pelaku usaha perlu menghadirkan sistem yang mampu memberikan kepastian, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.Melalui QRESTO, pajak yang dibayarkan konsumen akan dipisahkan secara otomatis dari omzet usaha pada setiap transaksi. Dengan mekanisme tersebut, alur pembayaran menjadi lebih transparan, mudah diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.Rico Waas menegaskan penerapan QRESTO bukan untuk menambah beban pelaku usaha. Sebaliknya, sistem tersebut menjadi nilai tambah bagi restoran karena mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme. Kepercayaan konsumen maupun investor, katanya, akan tumbuh apabila tata kelola usaha dijalankan dengan baik.Bahkan, ia berharap Kota Medan menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan sistem pembayaran pajak restoran secara terintegrasi. Keberhasilan tersebut diyakini dapat menjadi contoh bagi daerah lain sekaligus memperkuat citra Medan sebagai kota yang ramah investasi dan memiliki tata kelola pemerintahan yang modern.Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian melaporkan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai penggunaan QRESTO sebagai sistem pembayaran dengan mekanisme pemisahan omzet dan pajak pada setiap transaksi restoran yang terintegrasi secara digital.Menurutnya, sistem tersebut akan mendukung transparansi transaksi, meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah, sekaligus memperkuat penggunaan kanal digital sebagai bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah.Agha menjelaskan sosialisasi diikuti 65 wajib pajak non-group dan 35 wajib pajak grup. Secara keseluruhan, kegiatan tersebut menjangkau 459 penerima manfaat.Ia berharap sosialisasi ini mampu menyatukan persepsi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha sehingga implementasi QRESTO dapat berjalan optimal."Implementasi sistem pembayaran QRESTO diharapkan menjadi solusi digital yang mempermudah administrasi usaha sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan secara signifikan," pungkasnya.***

09 Juli 2026

Pemko Medan Tegaskan Tak Ada Larangan Penjualan Daging Nonhalal

LensaDaily - Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu 22 Februari 2026 di Kantor Wali Kota Medan.Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.Menurut dia, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar. Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.Ia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.Citra mengungkapkan kebijakan itu disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran. Selain itu, pemerintah sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah, kata dia, siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman."Kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan," tegasnya.

22 Februari 2026