icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: rutan


Tersangka Korupsi MFF 2024 Bertambah, Kejari Medan Tahan Kabid UKM Diskop

LensaDaily - Kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang ditangani Kejari Medan makin meluas, dengan bertambahnya para tersangka. Terbaru, Kabid Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan, Anwar Syarif (AS) menyusul tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditahan.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Mochamad Ali Rizza didampingi Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma, membenarkan penyidik kembali menahan tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” katanya, Senin 1 Desember 2025. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut kapasitas AS selaku yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024 lalu.Dari hasil penyidikan, tersangka AS  diduga turut membantu ketiga tersangka lain. Dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme. â€śKegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak,” pungkas Ali Rizza.Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kejari Medan Tahan 4 Tersangka Korupsi MMF 2024Dengan demikian, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Global Mandiri berinisial MH, selaku pelaksana kegiatan MMF 2024, lebih dulu ditahan.Menyusul ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnua dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik bidang Pidsus karena alasan sakit. Akibat perbuatan Kadis Koperasi UKM Perindag BIN dan kawan-kawan (dkk), keuangan negara dirugikan senilai Rp1.132.000.000.

01 Desember 2025

Disnaker Medan - Rutan Kelas I Medan Tingkatkan Ketrampilan Warga Binaan, Siapkan Kembali ke Masyarakat

LensaDaily - Tingkatkan ketrampilan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan khususnya yang berdomisili di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa 11 November 2025. Penandatanganan kerja sama ini langkah strategis dalam memperkuat pembinaan terhadap warga binaan agar memiliki bekal keterampilan dan semangat baru untuk kembali ke masyarakat.Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Medan, Citra Effendi Capah. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Sahata Marlen Situngkir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, dan Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya. â€śKita ingin Rutan tidak lagi dipandang sebagai tempat pembatas kebebasan, melainkan sebagai tempat transformasi diri dan membangun masa depan. Melalui kerja sama ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan pelatihan, pendampingan, serta penguatan kompetensi agar warga binaan dapat mandiri dan produktif setelah bebas,” ujar Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Asisten Citra Effendi Capah.Ia menegaskan, Pemerintah Kota Medan terus mendorong program pemberdayaan mantan warga binaan agar mampu berkontribusi dalam pembangunan kota. “Kerja sama seperti ini adalah langkah nyata menuju Kota Medan yang inklusif, inovatif, dan humanis. Tidak ada yang ditinggalkan di belakang,” katanya.Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya menyebutkan bahwa kerja sama ini menjadi kolaborasi positif dalam meningkatkan kualitas pembinaan di lingkungan rutan.Menurutnya, program pelatihan bersertifikat akan mencakup tiga bidang, yakni barbershop, produksi roti, dan produksi tempe, yang diikuti 48 warga binaan berdomisili di Kota Medan.“Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kelas I Medan mencapai 3.290 orang, dan sekitar 2.340 di antaranya merupakan warga Kota Medan. Sebelumnya, kami telah melaksanakan berbagai pelatihan seperti pembuatan sandal, tas, mebel, paving block, pengelasan, hingga budidaya ikan dan sayuran. Namun pelatihan tersebut belum bersertifikat resmi, sehingga keterampilan yang dimiliki belum dapat dibuktikan secara formal,” jelas Andi Surya.Ia berharap kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dapat menjadi langkah maju untuk memberikan validasi keterampilan sekaligus mempersiapkan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang diakui.Kerja sama ini juga sejalan dengan visi Pemko Medan untuk mewujudkan 'Kota Medan yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan', di mana setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi kemajuan kota.

11 November 2025

Palsukan Data hingga Mark Up Kredit Modal Usaha, Analis Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut

LensaDaily - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, berinisial LPL, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penahanan terhadap LPL tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan dikuatkan dengan dua alat bukti. Penahanan LPL mulai dilakukan penyidik hati ini, Senin 10 November 2025.“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ungkap Indra.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” jelas Indra.Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Untuk mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.Indra menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap kasus secara tuntas.

10 November 2025

Lapas Labuhan Ruku Bagi 100 Paket Sembako Kepada Keluarga WBP yang Kurang Mampu

LensaDaily - Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, kembali menyalurkan 100 paket bantuan sosial kepada keluarga warga binaan kurang mampu. Pemberian bantuan diserahkan langsung Kepala Lapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu dan didampingi oleh Wakapolsek Iptu Fahmi, SH serta mewakili Danramil Kopda Dedi, Sabtu (01/02/2025).Bantuan sosial ini merupakan wujud implementasi program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto, serta tindaklanjut dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkuat penyelarasan kehidupan harmonis dengan lingkungan serta memantapkan swasembada pangan. Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu mengatakan bahwa akan ada kembali keluarga warga binaan kurang mampu yang ditunjuk untuk menerima bantuan sosial. â€śBantuan ini merupakan bentuk kepedulian kepada keluarga warga binaan, semoga bisa bermanfaat bagi penerima bansos. Bantuan ini menyasar warga binaan kurang mampu,” kata Kalapas. Soetopo berharap kegiatan ini bisa mempererat hubungan antara Lapas dan keluarga warga binaan, karena kegagalan dan keberhasilan pelatihan dipengaruhi oleh dukungan keluarga warga binaan. â€śProgram ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan mohon dukungannya dari keluarga warga binaan," harapnya.“Sinergi antara keluarga warga binaan dan lapas penting untuk meningkatkan efektivitas program pelatihan yang dilaksanakan oleh Lapas,” sambung Soetopo.Selain itu, untuk ke depannya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong reintegrasi sosial warga binaan dan meringankan beban ekonomi masyarakat."Bantuan ini adalah bukti bahwa semangat gotong royong, rasa persaudaraan, dan tanggung jawab sosial terus hidup di tengah-tengah kita," tutupnya.(Batubara)

01 Februari 2025

Jelang Nataru, Lapas Labuhan Ruku Lakukan Razia Kamar WBP

LensaDaily - Menjelang hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan penggeledahan blok hunian Warga Binaan, Senin(16/12/2024).Kegiatan dipimpin Kepala Pengamanan Lapas. Dalam keterangannya, Ziko Lukita mengatakan bahwa kegiatan ini rutin  dilakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas."Kegiatan razia ini kami lakukan rutin terlebih menjelang Nataru, tentu harus ada pengamanan lebih dibanding dengan hari biasa,"ungkap Ziko Dari hasil razia ditemukan adanya benda-benda terlarang seperti botol kaca, sajam dan mancis yang dinilai berpotensi bisa menjadi sarana terjadinya pelanggaran maupun terciptanya gangguan keamanan di lingkungan lapas."Kami akan tetap waspada dan melakukan pengawasan ketat terhadap keluar masuk barang maupun orang sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,"jelasnya.Dikesempatan yang sama, Kalapas Labuhan Ruku Alexa mengungkapkan bahwa jajarannya tetap konsisten dalam menjaga Keamanan Lapas, salah satunya dengan razia rutin."Razia ini sebagai wujud nyata komitmen kami dalam memerangi Handphone, Pungli, Narkoba (Halinar) sesuai dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang mewujudkan organisasi bersih penyalahgunaan narkoba dan pungutan liar," kata Alexa.Reporter : Reza

17 Desember 2024