icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: sabu


Viral Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Sabu di Medan, Target Operasi Kabur - 6 Penyerang Ditangkap

LensaDaily - Aksi perlawanan dialami personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis 28 Mei 2026 sore. Aksi ini direkam dan viral di media sosial yang memperlihatkan polisi mendapat perlawanan dari pelaku, keluarga hingga warga sekitar saat melakukan penangkapan.Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengungkapan kasus narkotika. Polisi melakukan penyelidikan terhadap target operasi bernama FF alias Apeng (40) yang diduga sebagai pengedar sabu.“Petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkoba. Setelah transaksi terjadi, tim langsung melakukan penindakan,” kata Ferry, Jumat 29 Mei 2026.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, sekop sabu, plastik klip kosong hingga uang tunai hasil transaksi.Namun situasi mendadak memanas saat petugas hendak membawa pelaku. Menurut Ferry, pelaku melakukan perlawanan dan mendapat bantuan dari pihak keluarga serta sejumlah warga di sekitar lokasi. Polisi yang berada di lokasi bahkan dilempari batu.“Personel mendapat perlawanan dari pelaku, kemudian keluarga dan warga sekitar ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas,” ujarnya.Akibat situasi yang ricuh, pelaku utama berhasil melarikan diri dari lokasi penggerebekan. Polda Sumut kemudian meminta bantuan personel Brimob BKO dan Polsek Medan Kota untuk melakukan pengamanan dan penyisiran di lokasi.Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat melakukan perlawanan terhadap petugas. Keenamnya yakni MRS, DP, AP, FH, RR, dan RZ.“Hasil tes urine terhadap enam orang yang diamankan menunjukkan semuanya positif amphetamine,” jelas Ferry.Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih memburu keberadaan FF alias Apeng yang kabur saat proses penangkapan berlangsung. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum dalam penggerebekan tersebut.

29 Mei 2026

Rumah Kosong Pinggir Sungai di Jalan Monginsidi Jadi Lokasi Sabu, Polisi Tangkap Pengedar

LensaDaily - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengedar sabu yang kerap transaksi di sebuah rumah kosong di pinggir sungai di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun. Penangkapan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS alias A (32), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di pinggir sungai, kawasan Jalan Mangkubumi Los II.Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 50 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu serta sebuah kotak kacamata.Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.Setelah memastikan target, petugas menjalankan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu senilai Rp50 ribu kepada pelaku.Saat transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa memberi kesempatan melarikan diri.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Awi yang saat ini masih dalam penyelidikan.Pelaku juga mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp330 ribu, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan.Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkotika."Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga lingkungan sosial masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat," ujar Ferry.Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku.

27 Mei 2026

Pengedar Sabu di Titi Papan Ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

LensaDaily - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekira pukul 22.40 WIB di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (23). Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci remote sepeda motor serta uang sebesar Rp7.000,-.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH. menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan teknik penyamaran atau undercover buy,” ujar AKP A.R. Riza.Saat petugas mendekati tersangka untuk memancing melakukan transaksi terselubung, pelaku mulai merasa curiga dan berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti narkotika yang dibawanya.“Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka curiga dan langsung melarikan diri sambil membuang narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanan. Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 800 meter hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang untuk diedarkan. Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutup AKP A.R. Riza.

25 Mei 2026

Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Medan Barat Diciduk - Barbut 4 Paket

LensaDaily - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Seorang pria diamankan petugas saat hendak menyerahkan sabu kepada calon pembeli dalam sebuah operasi penyelidikan di kawasan Medan Barat.Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Karya Dame, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.Pelaku yang diamankan diketahui berinisial BS (41), warga Kecamatan Medan Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,98 gram.Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, satu skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp178 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas yang menyamar kemudian melakukan pemesanan satu paket sabu senilai Rp100 ribu kepada pelaku.Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas bergerak menuju titik yang telah ditentukan. Saat pelaku hendak menyerahkan paket sabu yang dipesan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan.Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Sangkot. Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian ke lokasi yang disebutkan pelaku.Namun hingga saat dilakukan pengejaran, sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku hanya dititipi barang untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual.Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas."Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat membantu dalam mempersempit ruang gerak pelaku," ujar Kombes Pol. Ferry.Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

24 Mei 2026

Bubarkan Tawuran di Belawan, Polisi Temukan Sarang Narkoba

LensaDaily - Tawuran yang terjadi di kawasan Jalan TM Pahlawan, Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Selasa 19 Mei 2026 sore, dibubarkan aparat gabungan. Aksi pembubaran kubu tawuran tersebut, petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.Penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Belawan, Pomal Koarmada I Belawan, Koramil 09 Belawan, Kecamatan Medan Belawan, serta personel Samapta Polres Pelabuhan Belawan.Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel bersama di Kantor Kecamatan Medan Belawan sekitar pukul 15.30 WIB sebelum bergerak menuju lokasi tawuran.Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku tawuran yang diduga berasal dari kelompok Lorong Papan dan Lorong Melati langsung melarikan diri menuju gang-gang sempit di sekitar kawasan tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah titik.Namun, saat proses penyisiran berlangsung, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski tidak ditemukan penghuni di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain delapan alat hisap sabu (bong), tiga plastik klip kosong, tujuh buah mancis, satu bungkus jarum suntik, serta tiga unit timbangan digital.Tidak lama berselang, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AFS (32), seorang nelayan warga Medan Marelan, berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu.Selanjutnya, pria tersebut diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa aparat tidak hanya fokus terhadap penanganan aksi tawuran, namun juga akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana lain yang ditemukan di lapangan, termasuk penyalahgunaan narkotika."Kami menegaskan bahwa setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara terukur dan profesional. Tawuran bukan hanya mengancam keselamatan warga, tetapi sering kali berkaitan dengan persoalan sosial lain, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Polda Sumut bersama jajaran akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum secara berkelanjutan," ujar Ferry.Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga situasi keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun indikasi penyalahgunaan narkotika.Hingga saat ini, situasi di lokasi dilaporkan telah kembali kondusif. Aparat kepolisian bersama unsur terkait masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat guna mencegah terjadinya aksi serupa.

20 Mei 2026