LensaDaily - Buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40) yang dilepaskan warga saat dibekuk di kawasan Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 28 Mei 2026 lalu, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin 13 Juli 2026.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan sebelumnya pada 28 Mei 2026. Saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng."Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu," kata Andy.Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri."Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 15 Juli 2026.Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Maimun, Kota Medan.***
16 Juli 2026Tag: sabu
LensaDaily - Maraknya peredaran narkoba di Lingkungan 26, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, membuat warga gerah hingga memicu gelombang protes masyarakat. Ratusan warga pun bergerak dan secara terbuka menyatakan sikap 'perang' terhadap para bandar narkoba yang beroperasi di lingkungan mereka.Dalam aksi yang diwarnai penandatanganan spanduk sebagai bentuk komitmen bersama, masyarakat menegaskan tidak akan lagi mentoleransi aktivitas peredaran sabu yang selama ini mereka nilai telah menghancurkan kehidupan sosial di kawasan tersebut."Kami akan lawan dan kami siap berperang dengan bandar narkoba. Jangan sampai kami mengetahui keberadaan para bandar sabu di kampung ini," seru warga secara bersama-sama dalam aksi tersebut usai melaksanakan Shalat Subuh, Minggu 28 Juni 2026.Menurut warga, peredaran narkoba bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu meningkatnya angka kriminalitas. Kasus pencurian disebut semakin sering terjadi, disusul maraknya aksi tawuran hingga begal yang melibatkan remaja.Kondisi yang paling mengkhawatirkan, kata warga, adalah mulai menyasar para pelajar. Mereka menuding para pengedar menggunakan berbagai cara, termasuk menawarkan paket hemat, untuk menarik anak-anak muda menjadi pengguna narkotika.Sebagai bentuk perlawanan, berbagai elemen masyarakat mulai dari Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Amalyatul Huda, kelompok perwiritan bapak-bapak, perwiritan ibu-ibu, kepala lingkungan, hingga tokoh masyarakat menandatangani deklarasi penolakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah tersebut.Warga juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, agar segera melakukan tindakan nyata dengan memberantas jaringan peredaran narkoba yang disebut masih bebas beroperasi."Kami sudah lelah dengan persoalan narkoba ini. Kami berharap polisi benar-benar hadir dan membersihkan kampung kami. Kepada para bandar, kami peringatkan, jangan jual sabu di kampung kami," ujar Herman, salah seorang tokoh masyarakat yang disambut dukungan warga.Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi ingin hidup berdampingan dengan peredaran narkoba. Warga berharap deklarasi yang mereka lakukan menjadi titik awal lahirnya langkah tegas aparat dalam membongkar jaringan bandar narkoba hingga ke akar-akarnya, sehingga keamanan dan masa depan generasi muda dapat diselamatkan. ***
29 Juni 2026LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan membekuk dua orang pengedar sabu di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Rabu, 24 Juni 2026. Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (31) dan AK (30).Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip dan plastik rokok berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik hitam, 1 buah tas kosmetik warna pink, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut."Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP A.R. Riza, Sabtu 27 Juni 2026.Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba. Tersangka AK diketahui berperan membantu tersangka RS dalam menjalankan aktivitas penjualan sabu."Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka AK membantu tersangka RS dalam menjual narkotika jenis sabu kepada para pembeli. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," jelasnya.Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba."Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," pungkas AKP A.R. Riza.***
27 Juni 2026LensaDaily - Pengedar sabu tak berkutik dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu 20 Juni 2026.Tersangka yang diamankan berinisial MAS (22) dengan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu, 3 lembar plastik klip kecil kosong, dan 1 lembar plastik klip besar kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.“Ketika dilakukan penggerebekan, barang bukti sabu ditemukan dari tangan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutup AKP A.R. Riza.***
23 Juni 2026LensaDaily - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang viral di media sosial diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pelaku berinisial HS (31) berhasil diamankan petugas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Pancing V Lingkungan III, Kecamatan Medan Labuhan.Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ramayanti Situmorang (36), warga Jalan Tangguk Bahagia Raya, Kecamatan Medan Labuhan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Frego warna putih miliknya pada Jumat 22 Mei 2026.Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir di depan rumah. Saat korban berada di dalam rumah, pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dan langsung membawanya kabur."Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar pihak kepolisian.Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial Irwan alias Tingol yang saat ini masih diburu polisi.Tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pembeli di wilayah Percut Sei Tuan. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp600 ribu dan narkotika jenis sabu.Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita pakaian dan helm yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian. Hasil tes juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor serta memburu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
07 Juni 2026


