LensaDaily - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan maksimal saat Work From Home (WFH) dterapkan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Pemko Medan pun akan menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat tersebut. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan melalui surat edaran resmi dan akan mulai diterapkan dengan skema terbatas. “Kita melaksanakan WFH satu hari, yaitu setiap hari Jumat di Kota Medan,” Kata Rico Waas saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota, Kamis 2 April 2026. Rico Waas menjelaskan, penerapan WFH hanya berlangsung satu hari dalam sepekan dan telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Seluruh jajaran yang termasuk dalam kebijakan ini diakui Rico Waas telah siap menjalankan sistem kerja baru tersebut. "Pemko Medan juga memastikan kesiapan infrastruktur digital sebagai penunjang utama kerja jarak jauh, sehingga aktivitas administrasi tetap berjalan efektif tanpa hambatan berarti," jelas Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman. Meski WFH diberlakukan, dijelaskan Rico Waas sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tidak akan terdampak. "Sejumlah instansi tetap diwajibkan hadir secara fisik, di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, serta Satpol PP," ungkapnya. Selain itu, menurut Rico Waas pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, Camat hingga Lurah juga tetap bekerja di kantor untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Selanjutnya Rico Waas pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap kualitas layanan publik selama kebijakan WFH berlangsung. Ia memastikan pengawasan kinerja ASN akan tetap dilakukan secara ketat. “Jangan khawatir. Pelayanan tetap kami maksimalkan seperti biasa. Bahkan, ini menjadi momentum untuk mendorong kinerja yang lebih baik,” ujar Rico Waas. Dengan skema ini, Pemko Medan berharap efisiensi kerja dapat meningkat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
02 April 2026Tag: satpolpp
LensaDaily - Kabar duka menyelimuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dengan meninggalnya salah seorang personel usai menjalani tugas yang dijalani dengan dedikasi tinggi. Di tengah kesedihan keluarga, hadir secercah kelegaan: kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum tetap aktif, sehingga manfaat jaminan sosial dapat segera diterima.Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Jefri Iswanto menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dan keluarganya. "Dengan kepesertaan yang aktif, ahli waris berhak mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah bentuk nyata perlindungan sosial yang memberikan ketenangan di saat-saat sulit," ungkap Jefri dalam keterangannya, Jumat 27 Maret 2026.Manfaat Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan langsung kepada keluarga, membantu meringankan beban finansial, sementara Jaminan Hari Tua (JHT) menjamin akumulasi dana dalam bentuk tabungan yang bisa dicairkan sesuai ketentuan. Kedua manfaat ini menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar program administratif, tetapi jaring pengaman yang melindungi keluarga pekerja di masa sulit.“Kami merasa lega karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sangat membantu keluarga di tengah kehilangan besar ini,” ujar keluarga almarhum.Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas tentang pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial. Tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kehilangan penghasilan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang yang bisa menopang kesejahteraan keluarga di masa depan.Di tengah duka, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pelindung yang memastikan keluarga almarhum tetap mendapat dukungan. Kehadiran manfaat ini membuktikan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia bekerja untuk melindungi mereka yang bekerja keras bagi masyarakat, sekaligus memberikan ketenangan finansial yang sangat dibutuhkan.Dengan langkah cepat penyaluran manfaat, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa perlindungan pekerja dan keluarganya bukan hanya slogan, tetapi kenyataan yang nyata di lapangan.
27 Maret 2026LensaDaily -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali melaksanakan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kamis (30/10/2025). Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, yang langsung memimpin kegiatan ini mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menyahuti keluhan masyarakat dan pengendara terkait kemacetan yang muncul akibat aktivitas PKL. "Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat terkait terhambatnya kelancaran lalu lintas," ujar Yunus.Yunus menyebut, penertiban PKL di seputaran Pasar Sukaramai berlangsung tertib tanpa adanya gesekan antara petugas dan pedagang. Karena, sebelum melakukan penertiban, Yunus sudah mengingatkan kepada petugas untuk mengedepankan cara-cara humanis namun tegas."Semua berjalan lancar tanpa ada gesekan. Satpol PP Kota Medan akan selalu mengutamakan sikap humanis namun saat berhadapan dengan masyarakat," ucapnya. Yunus menekankan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur zonasi PKL menjadi tiga kategoriZona Merah: Area yang dilarang total untuk aktivitas PKL (misalnya jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah).Zona Kuning: Area yang diizinkan sementara dan bersyarat (misalnya waktu atau wilayah tertentu).Zona Hijau: Area yang diizinkan khusus dengan penataan terstruktur dan pengelompokan jenis dagangan."Penertiban di Pasar Sukaramai ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas," tegasnya.Sebagai tindak lanjut, Muhammad Yunus menyatakan bahwa Satpol PP akan melakukan penjagaan pasca penertiban di lokasi tersebut. "Penekanannya, kami akan melakukan penjagaan pasca penertiban ini agar para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang badan jalan. Kalau masih membandel, kita akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan," tegasnya.(Medan)
30 Oktober 2025LensaDaily - Respon keluhan pengguna jalan karena jadi biang kemacetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan lakukan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di seputaran Pasar Sikambing, Jalan Kapten Muslim dilakukan , Rabu 29 Oktober 2025.Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa tujuan utama penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini dimanfaatkan oleh PKL. "Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat terkait terhambatnya kelancaran lalu lintas," ujar Yunus.Penertiban yang dilakukan sempat diwarnai cekcok antara petugas dengan sejumlah pedagang yang lapaknya ditertibkan. Namun, Yunus menegaskan bahwa penertiban tetap berjalan dengan mengedepankan cara-cara humanis namun tegas."Walaupun ada sedikit cekcok dengan pedagang yang ditertibkan tadi, tapi kami tetap melakukan penertiban dengan tegas dan humanis," ungkap Yunus.Yunus menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur zonasi PKL menjadi tiga kategori.Zona Merah: Area yang dilarang total untuk aktivitas PKL (misalnya jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah).Zona Kuning: Area yang diizinkan sementara dan bersyarat (misalnya waktu atau wilayah tertentu).Zona Hijau: Area yang diizinkan khusus dengan penataan terstruktur dan pengelompokan jenis dagangan."Penertiban di Jalan Kapten Muslim (Pasar Sei Sikambing) ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas," tegasnya.Sebagai tindak lanjut, Muhammad Yunus menyatakan bahwa Satpol PP akan melakukan penjagaan pasca penertiban di lokasi tersebut. "Penekanannya, kami akan melakukan penjagaan pasca penertiban ini agar para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang badan jalan. Kalau masih membandel, kita akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan," tegasnya.
29 Oktober 2025LensaDaily - Tim gabungan Pemko Medan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, Koramil dan pihak kecamatan melakukan pembongkaran sebuah bangunan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (29/8/25). Pembongkaran ini dilakukan Pemko Medan sebagai tindak lanjut atas laporan warga masyarakat dan penangkapan pelaku di lokasi tersebut.Pembongkaran dipimpin langsung oleh Plh. Camat Medan Barat, Maswan Harahap. Di mana, pembongkaran berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak manapun. Bahkan pemilik bangunan telah mengosongkan sebagian besar barang-barang pribadi mereka sebelum dilakukan pembongkaran."Pembongkaran ini didasari oleh Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta surat perintah dari Kapolrestabes Medan," kata Plh. Camat Medan Barat, Maswan Harahap didampingi Lurah Sei Agul, Surya Setia Harahap.Maswan Harahap, menjelaskan bahwa bangunan yang menyerupai pos siskamling tersebut, menjadi sasaran karena adanya penangkapan dua orang pelaku narkoba oleh Polrestabes Medan di lokasi tersebut. "Waktu dia (pelaku) jual itu (narkoba) di lokasi itu ketangkapnya oleh pihak Polrestabes Medan. Makanya, menjadi atensi kami tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba," jelas Maswan.Maswan menambahkan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dan ingin agar bangunan tersebut diratakan. Pembongkaran ini juga merupakan bagian dari program Wali Kota Medan untuk memberantas peredaran narkoba."Kami berharap dapat dukungan dari masyarakat. Jangan segan-segan masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang dicurigai atau lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba," tegas Maswan. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur komunikasi yang tersedia, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat kecamatan hingga kelurahan."Dengan adanya tindakan ini, tidak ada lagi tempat di Kecamatan Medan Barat yang dijadikan sarang peredaran narkoba," tegas Maswan.(Medan)
29 Agustus 2025


