icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: solarsubsidi


Gudang BBM Solar Subsidi Ilegal Berkedok Bengkel Mobil di Medan Digrebek, 150 Ton Solat Siap Dijual Diamankan

LensaDaily - Sebuah gudang yang dijadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digrebek tim gabungan, Selasa 17 Maret 2026. Hasil pengrebekan tersebut, petugas menemukan sekitar 150 ton solar subsidi yang diduga akan dijual kepada para penampung.Gudang BBM ilegal tersebut digrebek oleh tim gabungan lantaran adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam bangunan yang berkedok bengkel mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan, lokasi tersebut ternyata digunakan sebagai gudang penimbunan solar dalam jumlah besar.Penggrebekan tersebut melibatkan tim petugas gabungan dari BAIS, BIN, Mabes TNI, Pemerintah Kota Medan, dan Polda Sumut. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sekitar 150 ton solar yang diduga siap dijual kepada para penampung.Tak hanya BBM bersubsidi, petugas juga menemukan berbagai barang bukti fasilitas dan kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM ilegal tersebut.Barang bukti yang diamankan, enam kontainer ukuran 20 feet, empat di antaranya berisi BBM ilegal jenis solar, 9 unit baby tank, satu tangki tanam dengan kapasitas sekitar 18 ton bertuliskan nama PT Sepertiga Malam Sinergi.Kemudian, 9 mobil tangki, terdiri dari 3 unit Hino kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8362 GL, BK 8818 BSM, dan BK 8364 GL. Empat unit Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM.Lalu, 2 unit Hino kapasitas 5 ton dengan nomor polisi RK 8182 ES dan RK 8128 FC. Empat kendaraan lain yang berada di lokasi yaitu 1 unit Toyota Hilux, 1 unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang Innova dan 1 unit Toyota Kijang pikap.Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.

17 Maret 2026

Modifikasi Tangki Mobil Pick Up, Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

LensaDaily - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Selasa (4/3/25) sore. Dalam pengungkapan ini, petugas menemukan modus operandi dengan menggunakan mobil pick-up yang sudah dimodifikasi tangkinya. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick-up, tiga mesin pompa tangki, serta dua baby tank berisi solar dalam jumlah besar yang digunakan dalam aksi ilegal ini.Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang tengah mengisi BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan.Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Muhammad Alan Haikel menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil pick-up yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berkapasitas besar serta dilengkapi mesin pompa. Mereka menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam bak mobil, yang berfungsi sebagai wadah penyimpanan solar yang telah mereka sedot dari tangki utama kendaraan menggunakan pompa khusus.β€œPelaku beroperasi seolah-olah sebagai pengguna BBM solar biasa. Setelah mengisi BBM subsidi di SPBU, mereka menggunakan pompa yang terpasang untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke baby tank. Saat penangkapan, kami mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet, yang kini tengah diperiksa,” jelas AKBP Muhammad Alan Haikel.AKBP Alan mengungkapkan bahwa dalam setiap transaksi, pelaku menggunakan barcode berbeda yang selalu diganti setiap kali mengisi BBM di SPBU. "Selain barcode, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang digunakan, sehingga aksi mereka sulit dideteksi. Dengan modus ini, mereka dapat membeli solar subsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sistem pengawasan," ungkap AKBP Alan.Diduga kuat, solar subsidi yang mereka kumpulkan dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. "Berdasarkan perhitungan awal, pelaku diperkirakan mampu mengisi baby tank berkapasitas 1.000 liter berulang kali dalam sehari, dengan beroperasi di beberapa SPBU berbeda," tutup AKBP Alan.Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang mengendalikan operasi ilegal ini, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli solar subsidi yang diselewengkan.(Medan)

05 Maret 2025