icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Adik Bunuh Abang di Medan Ditangkap Polisi, Gegara Sakit Hati Sering Dimarahi

Lensa Daily - Medan
Minggu, 27 Jul 2025 15:47 WIB

LensaDaily  - Pelaku pembunuhan terhadap abang kandung ditangkap ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ditempat persembunyiannya di kawasan Kelurahan Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pelaku menikam abangnya hingga tewas dengan pisau yang sedang diasahnya.

Pelaku diamankan polisi berinisial AN alias Olmes (53) yang menikam abang kandungnya Alham Nasution (56) hingga tewas menggunakan pisau yang terjadi di rumah mereka Jalan Platina 1, Gang Syukur, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu malam, 23 Juli 2025.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Kamis 24 Juli 2025. Ia mengatakan AN sudah ditahan di Polsek Medan Labuhan. 

"Unit Reskrim kita yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam," kata Tohap, Minggu 27 Juli 2025.

Tohap menjelaskan motif dibalik pembunuhan tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, dipicu sakit hati terhadap korban, yang sering marah dengan AN.

"Dia (pelaku) sakit hati karena sering dimarahi oleh abangnya, saat kejadian pelaku memang sedang mengasah pisau. Saat itu abangnya datang kedalam kamarnya sambil marah marah," jelas Tohap. 

Pada malam kejadian itu, antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut hingga AN tersulut emosi dan lakukan penikaman abang kandungnya menggunakan pisau di sekujur tubuh korban.

"Pelaku sempat pergi sambil membentak korban, korban langsung mengejar pelaku hingga kedepan rumah. Pelaku yang emosi langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawanya dibagian rusuk kiri," kata Tohap. 

"Korban langsung rubuh didepan rumah, sedangkan pelaku melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban," tutur Kapolsek lagi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal KUHPidana 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini