icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: anggotadewan


Terkait Izin Minol, DPRD Akan Panggil Manajemen Grand Station KTV

LensaDaily - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong menyebut akan memanggil Manajemen Grand Station KTV untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.Lantaran, hingga saat ini Tempat Hiburan Malam (THM) yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun itu tidak juga mengurus izin jualan minuman alkohol (minol) ke Pemko Medan.“Pastinya ini menjadi perhatian kami di Komisi III. Dalam rapat internal nanti, akan kita tambahkan jadwal pemanggilan ulang Grand Station KTV,” terang Dodi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).Dikatakannya, segala usaha yang ada di Kota Medan tentu dalam pemantauannya. Hal itu tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.“Nanti kita lihat apa yang menjadi penyebab Grand Station KTV tak juga mengurus izinnya. Kalau memang murni dari mereka, pastinya kita beri ultimatum. Kita akan selalu memberi perhatian dan ruang terhadap pelaku usaha dan investasi, namun kalau membandel dan tidak menaati aturan juga harus kita tindak,” tegasnya. Politisi Demokrat ini menambahkan dalam RDP beberapa waktu lalu juga menyoroti rendahnya perolehan pajak Grand Station KTV.“Kami menduga ada kebocoran PAD di sana, makanya kami minta Bapenda untuk melakukan peninjauan ulang dan pengawasan maksimal. Ketentuan ini juga berlaku terhadap THM lainnya. Kita akan minta data lengkapnya ke Pemko Medan untuk mengetahui perolehan pajak serta izin dari semua THM yang ada di Kota Medan,” sebutnya. (Medan)

2 hari yang lalu

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Aktivis di Sumut Minta Partai Nasdem Pecat ESS

LensaDaily - Desakan agar anggota DPRD Tapsel berinisial ESS, terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE di lokasi PLTA Batangtoru untuk dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya terus menyeruak di masyarakat.Setelah aksi mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi di beberapa lokasi pekan kemarin, kali ini aktivis di Sumut, Ahmad Rizal dan Era Gunawan menyuarakan hal yang sama agar anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Nasdem tersebut di hukum berat dan dipecat dari keanggotaan partai."Hakim harus menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa yang merupakan anggota badan legislatif. Karena dia seharusnya menunjukkan citra dan adab serta akhlak yang baik di masyarakat, bukan malah bertindak arogan dengan bertindak secara brutal seperti yang dilakukannya itu," tegas Ahmad Rizal yang akrab disapa Bang Bhoy ini kepada wartawan, Senin (27/1/25).Ditambahkan Bang Bhoy, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan ESS dengan menjadi provokator kasus kerusuhan dan mengakibatkan terjadinya pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE, tidak bisa ditolerir karena sangat mencoreng nama lembaga maupun partai yang saat ini menaunginya."Ingat, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Yang salah harus dihukum dan yang benar harus diperjuangkan. Saya meminta agar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa agar menjadi efek jera buat dia di kemudian hari," tegasnya.Senada dengan Bang Bhoy, aktivis senior di Sumut, Era Gunawan atau yang akrab disapa Dewa ini juga menyuarakan agar ESS dihukum dengan hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.Selain itu, Dewa juga meminta agar DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem Sumut segera mengeluarkan rekomendasi untuk memecat ESS dari keanggotaan partai."Tak pantas orang seperti ini menjadi wakil rakyat. Seharusnya dia yang dipilih rakyat itu mengayomi rakyat, bukan malah menakut-nakuti rakyat dengan aksi arogan dan premanisme yang ditunjukkannya ini," katanya.Menurut Dewa, aksi yang dilakukan ESS ini jelas mencoreng institusi parlemen dan merusak citra partai hingga bisa meruntuhkan marwah demokrasi yang selama ini sudah terbangun di Indonesia.Terakhir, Dewa dan Bang Bhoy menegaskan pihaknya bakal menggelar aksi sebagai bentuk dukungan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi ESS dalam kasus pengeroyokan ini."Kita juga meminta Partai Nasdem untuk memecat ESS sebagai anggota DPRD dan keanggotaan partai, agar proses melayani masyarakat di daerah Tapanuli Selatan oleh badan legislatif khususnya Partai Nasdem bisa kembali berjalan dengan baik sesuai dengan kepentingan masyarakat," pungkas keduanya. (*)(Medan)

27 Januari 2025

Komisi I DPRD Medan Minta Camat Evaluasi SK Penetapan Kepling 2 Pusat Pasar yang Bukan Warga Setempat

LensaDaily - Penetapan oknum Kepling yang ternyata bukan warga setempat dan menimbulkan riak-riak masalah di tengah masyarakat membuat Komisi I DPRD Medan angkat bicara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Medan, Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis meminta Camat Medan Kota segera mengevaluasi kembali penetapan Kepilng 2 Lurah Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Selasa (21/1/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Wakil Ketua Komisi 1 Muslim, anggota Komisi Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) dan Syaiful Ramdhan. Turut hadir Camat Medan Kota dan Lurah se-Kecamatan Medan Kota.Disampaikan Reza, pihaknya menerima pengaduan warga Lingkungan 2 Pusat Pasar bahwa Kepling mereka bukan warga setempat melainkan warga yang tinggal di luar wilayah. Menurut reza, atas hal itu telah menimbulkan masalah dan penolakan dari masyarakat."Sangat kita sayangkan, padahal dari lingkungan 2 yang sama ada yang mendaftar dan mantan Kepling juga tidak diikutkan perekrutan dengan alasan tidak melengkapi berkas," ungkapnya. Alhasil, dalam RDP telah disepakati untuk dilakukan perekrutan kembali mengevalusai SK Kepling 2 yang terlanjur diterbitkan.“Kita berharap dilakukan evaluasi secepatnya guna menghindari keributan di tengah masyarakat,” tegas Reza.Ia menegaskan bahwa dalam perekrutan Kepling, bila belum ada warga yang mendaftar, sepatutnya ada kebijakan untuk pendaftaran serta dilakukan sosialisasi kembali, bukan berarti mengangkat orang dari luar. (Medan)

22 Januari 2025

Aparat penegak Hukum Harus Tegas Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Tapsel

LensaDaily - Aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari fraksi Nasdem berinisial ESS, yang terjadi di lokasi PLTA Batangtoru, tahun 2024 lalu."Jika memang kasusnya sudah bergulir hingga ke pengadilan, kita meminta agar hakim yang menyidangkan kasus ini duduk sesuai dengan porsinya sebagai seorang hakim," ujar praktisi hukum dari Imperium Law Office, Edy Sinaga SE, SH, MM, MH, kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.Ditegaskan Edy Sinaga yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan ini, hakim harus bisa memberi penegasan jika pengadilan merupakan tempat mencari keadilan."Dimana lagi masyarakat mencari keadilan di dunia ini jika bukan di pengadilan. Untuk itu kita meminta semua pihak agar bekerja secara profesional dalam kasus ini. Karena ada Undang undang yang mengatur jika seluruh rakyat Indonesia sama kedudukannya di mata hukum," urainya.Tak hanya itu, Edy Sinaga yang merupakan salah seorang advokat yang tergabung di Peradi versi Otto Hasibuan ini menjelaskan, jika merunut apa yang terjadi di PLTA Batangtoru di awal tahun 2024 lalu, tidak selayaknya seorang yang menjadi wakil rakyat bersikap arogan untuk memaksakan kehendaknya."Jelas-jelas itu melanggar kode etik dari para anggota legislatif itu sendiri. Karena semua tindakan dari orang yang pilih oleh masyarakat itu sendiri harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi," katanya.Untuk itu, Edy berharap agar partai politik tempat ESS bernaung saat ini bisa segera melakukan evaluasi dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang sudah mencoreng badan legislatif dan partai politik ini."Jika terjadi pembiaran, ini akan menjadi contoh yang buruk dan kemungkinan besar bisa terulang kembali di kemudian hari. Untuk itu, partai politik manapun diharapkan mengambil tindakan tegas apabila ada anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti ini," tegasnya.Sementara itu, Ketua Partai Nasdem Sumatera Utara, Iskandar ST, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, tak menanggapi pertanyaan wartawan. Hal serupa juga terjadi saat wartawan coba mengonfirmasi Sekretaris Nasdem Sumut, H. Syarwani.Diketahui sebelumnya, ESS yang merupakan anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Nasdem diamankan Polres Tapsel pada, Rabu 9 Oktober 2024 lalu di Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.ESS diamankan karena diduga terlibat dalam kasus kerusuhan yang terjadi di areal proyek pembangunan PLTA Batangtoru di Kecamatan Marancar pada 16 Februari 2024. ESS diduga sebagai dalang kerusuhan yang memprovokasi massa hingga terjadi keributan dan berujung pada penganiayaan serta perusakan.Dalam kasus ini enam pelaku lainnya sudah diamankan dan sudah menjalani proses persidangan hingga jatuh vonis.Proses hukum terhadap ESS sendiri terpaksa ditunda karena yang bersangkutan ikut dalam kontestasi Pemilu serentak 2024 lalu.Saat ini proses hukum untuk ESS sendiri sudah berjalan hingga tahap persidangan. 

22 Januari 2025

Anggota DPRD Medan Robi Barus dan Masyarakat Bersinergi Tangani Kemiskinan

Anggota DPRD Medan Robi Barus dan Masyarakat Bersinergi Tangani KemiskinanLensaDaily - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus SE MAP kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Acara ini berlangsung di sebuah bangunan kosong di Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (18/1/2025).Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE MAP, bersama Koordinator Pemko Medan Dedi Irwanto Pardede SP MAP, Kasi Trantib Abdul Hakim Nasution, perwakilan Lurah Sei Agul, Kepala Lingkungan III dan IV, serta ratusan warga yang antusias mengikuti paparan terkait Perda tersebut.Meskipun sempat diguyur hujan lebat, warga tetap hadir dengan semangat. "Hujan deras sempat mengkhawatirkan, tapi Alhamdulillah akhirnya reda, dan sosialisasi ini bisa terlaksana," ujar Robi Barus.Robi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2021. "Perda ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat miskin terlindungi. Semua aturan ini adalah amanat UUD 1945 Pasal 34, yang menjadi tanggung jawab negara," ungkapnya.Ia juga menyoroti program nasional seperti makanan bergizi gratis yang mulai diterapkan di beberapa daerah, dan berharap segera terealisasi di Medan. "Kita harus memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan," tegas Robi.Warga Sampaikan Keluhan dan Aspirasi. Dalam sesi tanya jawab, warga berkesempatan mengutarakan berbagai masalah terkait bantuan sosial.Mina, warga Jalan Setia Baru, mempertanyakan kelanjutan bantuan UMKM. Sedangkan Ayu Silvia, ibu muda, mengeluhkan penghentian bantuan BPNT dan bertanya apakah ia masih bisa mendaftar ulang.Selain itu, St. Simanjuntak dan Sitorus meminta kejelasan tentang program KIP dan PIP yang dijalankan oleh pemerintah, juga Ibu Aritonang. Menanggapi hal tersebut, Dedi Irwanto Pardede dari Dinas Sosial memberikan panduan tentang kriteria penerima bantuan dan pentingnya pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."Pastikan data Anda terdaftar dan sesuai dengan kriteria. Proses ini melibatkan musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan kelayakan," jelas Dedi.Di akhir acara, Robi Barus memberikan cenderamata berupa beras kepada warga dan berpesan agar masyarakat proaktif dalam mengikuti program pemerintah. "Kami siap membantu dan mengawal setiap persoalan warga terkait Perda ini," katanya.Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD Medan dan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. (Medan)

21 Januari 2025