icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: bank


SeaBank Resmikan Kantor Cabang di Medan, Perluas Akses Layanan Keuangan Digital

LensaDaily - PT Bank Seabank Indonesia (SeaBank) memperluas jangkauan dengan membuka kantor cabang (KC) di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diresmikan Senin 18 Mei 2026. Peresmian KC ini menjadi bagian Seabank dalam memperluas jangkauan layanan serta mendekatkan akses perbankan digital kepada masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya.Peresmian dilakukan di KC SeaBank Medan turut dihadiri, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Rudy Brando Hutabarat, Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Wan Nuzul Fahri, Direktur Utama SeaBank Indonesia Sasmaya Tuhuleley, Wakil Direktur Utama SeaBank Indonesia Junedy Liu, Direktur Keuangan SeaBank Indonesia Lindawati Octaviani beserta jajaran manajemen.Direktur Utama SeaBank Indonesia, Sasmaya Tuhuleley, menegaskan bahwa pembukaan KC Medan merupakan langkah strategis perusahaan untuk memperluas inklusi keuangan di jantung ekonomi Sumatera Utara. Sasmaya berharap kehadiran kantor ini mampu meningkatkan literasi keuangan digital yang menjadi motor penggerak ekonomi daerah.“Inisiatif ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjangkau segmen masyarakat unbanked melalui inovasi perbankan digital yang praktis dan aman. Kami memposisikan KC Medan sebagai jembatan inklusi yang akan mendorong taraf hidup serta produktivitas ekonomi masyarakat di wilayah ini,” ujar Sasmaya.KC SeaBank Medan Terbuka Untuk Melayani Berbagai Kebutuhan NasabahSementara itu, Wakil Direktur Utama SeaBank Indonesia, Junedy Liu menambahkan bahwa kehadiran kantor cabang merupakan elemen vital dalam membangun kepercayaan bagi nasabah. Meskipun berbasis digital, SeaBank tetap menghadirkan sentuhan layanan personal sebagai solusi bagi nasabah yang memerlukan interaksi langsung.Sama seperti kantor cabang SeaBank di kota lainnya, KC Medan melayani seluruh kebutuhan nasabah termasuk untuk menangani keluhan yang mungkin tidak bisa disampaikan melalui layanan chat di aplikasi SeaBank atau call center dengan customer service.Melalui KC Medan, SeaBank berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan yang relevan untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari tabungan yang fleksibel hingga akses pembiayaan yang mudah dijangkau di kawasan.“Kami optimis dapat menjadi mitra pertumbuhan bagi pelaku UMKM di Medan. Fokus kami adalah memberikan solusi finansial yang mampu membantu usaha lokal naik kelas. Kami tidak hanya sekadar hadir sebagai bank, tetapi sebagai pendamping yang siap menjawab kebutuhan finansial seluruh lapisan masyarakat,” papar Junedy.Kehadiran KC Medan menandai langkah strategis SeaBank dalam melayani nasabah secara lebih personal. Medan resmi menjadi kantor cabang ke-9 SeaBank di Indonesia, menyusul keberadaan kantor cabang di kota-kota besar dan daerah lainnya yakni:â—Ź Wilayah Jabodetabek: Jakarta, Bintaro, dan Kelapa Gading.â—Ź Wilayah Jawa: Semarang, Bandung, dan Surabaya.â—Ź Wilayah Luar Jawa: Makassar dan Banjarmasin.Jam Layanan Kantor Cabang MedanNasabah bisa datang dan mendapatkan seluruh layanan di kantor cabang Medan setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 08:00-15:30 WIB. Bagi nasabah yang ingin memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan namun tidak bisa datang langsung ke kantor cabang dapat mengakses layanan chat di aplikasi SeaBank, email melalui [email protected], telepon melalui 1500 130, atau melalui Relationship Manager masing-masing.

18 Mei 2026

Judi Online Jaringan Kamboja di Medan Hasilkan Rp7 Miliar, Aliran Dana ke 10 Rekening Bank Ditelusuri

LensaDaily - Judi online jaringan nasional dan internasional Kamboja meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi 2 tahun di sebuah apartemen di Kota Medan. Kasus yang ditangani Ditresiber Polda Sumut ini kini menelusuri aliran dana hasil judi online ini ke 10 rekening bank.Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya Kamis 26 Maret 2026.Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.

27 Maret 2026

Camat Medan Maimun Dicopot Usai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Main Judol

LensaDaily - Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya usai terbukti main judi online (judol) dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,2 miliar. Tak hanya judol, Almuqarrom juga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap membenarkan hal tersebut. BKPSDM bersama Inspektorat Kota Medan, sudah melakukan pemeriksaan dan klasifikasi penggunaan KKPD tersebut."Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang bersangkutan mengaku sebagian besar digunakan untuk judi online, melalui situs website (judol) dan sebagian lagi untuk bayar keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," ungkap Subhan, Senin petang, 26 Januari 2026.Subhan mengungkapkan bahwa Almuqarrom diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dengan dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya sebagai camat sejak pekan lalu.“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” jelas Subhan. Subhan meluruskan bahwa dalam kasus menjerat Almuqarrom ini, yang dirugikan adalah bank yang menerbitkan KKPD yang digunakan mantan Camat Medan Maimun itu, bukan keuangan Pemko Medan. "Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena daerah (Pemko Medan) tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD," sebut Subhan.Subhan mengungkapkan kasus ini, terungkap berawal laporan pihak Bank yang menerbitkan KKPD yang digunakan Almuqarrom ke Inspektorat Kota Medan. Lalu ditindaklanjuti hingga berujung pencopotan dari jabatannya itu."Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan  menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan," jelas Subhan. Subhan menegaskan dalam kasus ini, keuangan daerah di Pemko Medan, tidak ada dirugikan. Tapi, pihak Bank menerbitkan KKPD itu, yang dirugikan oleh Almuqarrom itu. Sehingga, ia menyebutkan menjadi hutang pribadi Almuqarrom kepada pihak Bank. "Ya, pihak bank yg dirugikan karena Pemko Medan tidak ada membayarkan tagihan atas KKPD tersebut dan ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan," ucap Subhan.Sedangkan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Eva sebagai Plt Camat Medan Maimun. Yang sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun. Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah alat pembayaran digital untuk belanja Pemerintah Daerah (Pemda) yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menggantikan sebagian Uang Persediaan (UP) tunai untuk transaksi belanja barang/jasa dan modal agar lebih aman, cepat, transparan, dan akuntabel.KKPD ini, didukung penuh oleh peraturan seperti Permendagri 79/2022, serta bisa digunakan untuk belanja elektronik dan QRIS, dengan bank penerbit seperti BNI, BRI, Mandiri, dan lainnya. Penyalahgunaan fasilitas ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara dan etika aparatur sipil negara.

26 Januari 2026