icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Camat Medan Maimun Dicopot Usai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Main Judol

Lensa Daily - Medan
Senin, 26 Jan 2026 21:19 WIB

LensaDaily - Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya usai terbukti main judi online (judol) dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,2 miliar. Tak hanya judol, Almuqarrom juga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap membenarkan hal tersebut. BKPSDM bersama Inspektorat Kota Medan, sudah melakukan pemeriksaan dan klasifikasi penggunaan KKPD tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang bersangkutan mengaku sebagian besar digunakan untuk judi online, melalui situs website (judol) dan sebagian lagi untuk bayar keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," ungkap Subhan, Senin petang, 26 Januari 2026.

Subhan mengungkapkan bahwa Almuqarrom diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dengan dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya sebagai camat sejak pekan lalu.

β€œCamat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” jelas Subhan. 

Subhan meluruskan bahwa dalam kasus menjerat Almuqarrom ini, yang dirugikan adalah bank yang menerbitkan KKPD yang digunakan mantan Camat Medan Maimun itu, bukan keuangan Pemko Medan. 

"Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena daerah (Pemko Medan) tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD," sebut Subhan.

Subhan mengungkapkan kasus ini, terungkap berawal laporan pihak Bank yang menerbitkan KKPD yang digunakan Almuqarrom ke Inspektorat Kota Medan. Lalu ditindaklanjuti hingga berujung pencopotan dari jabatannya itu.

"Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan  menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan," jelas Subhan. 

Subhan menegaskan dalam kasus ini, keuangan daerah di Pemko Medan, tidak ada dirugikan. Tapi, pihak Bank menerbitkan KKPD itu, yang dirugikan oleh Almuqarrom itu. Sehingga, ia menyebutkan menjadi hutang pribadi Almuqarrom kepada pihak Bank. 

"Ya, pihak bank yg dirugikan karena Pemko Medan tidak ada membayarkan tagihan atas KKPD tersebut dan ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan," ucap Subhan.

Sedangkan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Eva sebagai Plt Camat Medan Maimun. Yang sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun. 

Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah alat pembayaran digital untuk belanja Pemerintah Daerah (Pemda) yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menggantikan sebagian Uang Persediaan (UP) tunai untuk transaksi belanja barang/jasa dan modal agar lebih aman, cepat, transparan, dan akuntabel.

KKPD ini, didukung penuh oleh peraturan seperti Permendagri 79/2022, serta bisa digunakan untuk belanja elektronik dan QRIS, dengan bank penerbit seperti BNI, BRI, Mandiri, dan lainnya. Penyalahgunaan fasilitas ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara dan etika aparatur sipil negara.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini