LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan tenggat waktu kepada seluruh Camat untuk segera menuntaskan pendaftaraan perlindungan sosial bagi warga melalui portal Perlinsos. Penegasan itu disampaikannya saat memimpin rapat Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructur (DPI), di Balai Kota, Kamis 9 Juli 2026.Dalam arahannya, Wali Kota Medan Rico Waas telah menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Medan dengan memanfaatkan perluasan Digital Public Infrastructure (DPI). Dengan sistem ini, Rico Waas ingin menciptakan sistem bantuan yang transparan, tepat sasaran, dan bebas dari birokrasi yang berbelit.​"Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya. Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data perlinsos setiap hari agar target terus diingat," tegas Rico Waas dihadapan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta Lurah yang hadir.​Merespons ketegasan Wali Kota Medan tersebut, para camat menyepakati komitmen bersama dan meminta tenggang waktu 1 hingga 1.5 bulan untuk merampungkan seluruh pendataan sesuai target yang ditetapkan.Menyikapi instruksi Wali Kota Medan tersebut, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, langsung mengunci komitmen para camat dan lurah. Ia juga meminta Dinas Sosial memperketat pengawasan di lapangan.​"Semua catat, kita sudah membuat komitmen kapan harus selesai. Saya berharap Dinas Sosial melakukan monitoring ketat terhadap kemajuan program ini dan menugaskan ASN Dinsos khusus untuk memantau pergerakan di lapangan," pungkas Wiriya.​Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, memaparkan bahwa digitalisasi bansos ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat selama ini mengenai inclusion error (salah sasaran) dan exclusion error (warga miskin yang terlewat).​Selama ini, bilangnya, pengajuan bansos dinilai sangat rumit karena harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang melibatkan banyak pihak. Melalui Portal Perlinsos, proses pendaftaran menjadi otomatis, cepat, transparan, dan akuntabel. Warga tidak lagi direpotkan oleh dokumen yang berbelit-belit dan waktu verifikasi lapangan terpangkas signifikan.​"Pendaftaran akun Perlinsos dapat ditempuh melalui dua cara mudah, pertama melalui agen yang telah ditugaskan untuk menyisir rumah warga secara langsung, dan melalui jalur mandiri. Warga bisa mendaftar langsung secara online melalui situs perlinsos.kemensos.go.id dengan syarat wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu di kantor Disdukcapil, kantor camat, lurah, atau Dinas Sosial.,"Jelas Khoiruddin.​Khoiruddin juga mengatakan langkah cepat harus segera diambil mengingat realisasi pendaftaran di Kota Medan baru mencapai 13.944 KK (1.75%) dari 795.881KK.***
10 Juli 2026Tag: camat
LensaDaily - Persoalan penutupan akses tembok di Jalan Pekong, Kelurahan Polonia, yang viral di media sosial di mediasi di Kantor Kecamatan Medan Polonia, Selasa 12 Mei 2026. Mediasi ini menjaga Kamtibmas sesuai arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Pemerintah Kecamatan Medan Polonia bergerak cepat merespons isu penutupan akses.Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, memimpin langsung jalannya mediasi yang mempertemukan pihak-pihak terkait. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Muspika, Lurah, Kepala Lingkungan, Kuasa Hukum PT ADP, serta Kuasa Hukum Toni Tenggara selaku pihak yang mengunggah video tersebut.Dalam mediasi yang berlangsung kondusif, pihak Toni Tenggara melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa sebenarnya terdapat akses jalan lain di lokasi tersebut. Meski demikian, pihak pemohon menyampaikan aspirasi agar tembok yang menutupi akses pintu rumah dapat dibuka kembali untuk sementara waktu, mengingat lahan tersebut belum digunakan oleh pihak perusahaan.Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, menyampaikan bahwa fungsi pemerintah dalam hal ini adalah sebagai fasilitator untuk menjamin ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Hal ini juga sesuai arahan Wali Kota Medan Rico Waas dalam menjaga Kamtibmas."Alhamdulillah, kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mereka sepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan akan melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat," ujar Noor Alfi Pane usai pertemuan.Langkah ini diambil guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan, sekaligus memastikan kondusivitas di wilayah Kecamatan Medan Polonia tetap terjaga. Saat ini, hasil notulen rapat telah disusun sebagai dasar untuk langkah koordinasi selanjutnya.
13 Mei 2026LensaDaily - Tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor membuat geram Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution menaruh perhatian serius dengan menyiapkan aturan tegas. Menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, penanganan lokasi ini kini diprioritaskan untuk segera diselesaikan melalui koordinasi teknis lintas instansi."Sejauh ini, tindakan yang diberikan hanya bersifat persuasif karena belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas yang mengatur sanksi bagi pelanggar," jelas Bachtiar, Sabtu April 2026.Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, Bachtiar mengidentifikasi tiga akar masalah utama yang menyebabkan penumpukan sampah di kawasan tersebut:Ketiadaan TPS Resmi: Kelurahan Titi Kuning saat ini tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai untuk menampung muatan dari 7 unit becak pengangkut sampah sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Marelan.Kerusakan Armada: Mobil typer pengangkut sampah sering mengalami gangguan teknis, sehingga jadwal pengangkutan rutin menjadi terhambat.Minimnya Penindakan: Masih banyak warga, baik dari dalam maupun luar kelurahan, yang membuang sampah sembarangan.Untuk mengatasi masalah kompleks ini, Camat Medan Johor telah menyusun sejumlah rekomendasi dan rencana aksi yang akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan:Penyediaan Lahan TPS Baru: Mengusulkan pencarian dan penyewaan lahan khusus untuk dijadikan TPS di Kelurahan Titi Kuning. Langkah ini dinilai krusial mengingat kelurahan ini merupakan salah satu kontributor signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah.Pembentukan Posko Pengawasan: Membentuk Posko Penanganan Sampah Liar di lokasi untuk memantau dan mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal.Penerapan SOP Baru: Menyusun SOP yang mewajibkan lokasi Jalan Inspeksi Kanal Lingkungan 15 harus sudah steril dari sampah setiap hari pukul 09.00 WIB. "Kami menegaskan bahwa 7 becak pengangkut dilarang keras menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal. Sampah dari becak harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang sudah standby di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB," tegas Bachtiar Rivai Nasution.Melalui langkah-langkah terstruktur ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Johor, khususnya Kelurahan Titi Kuning, dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menegakkan implementasi Perda yang berlaku.
04 April 2026LensaDaily - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan maksimal saat Work From Home (WFH) dterapkan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Pemko Medan pun akan menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat tersebut. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan melalui surat edaran resmi dan akan mulai diterapkan dengan skema terbatas. “Kita melaksanakan WFH satu hari, yaitu setiap hari Jumat di Kota Medan,” Kata Rico Waas saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota, Kamis 2 April 2026. Rico Waas menjelaskan, penerapan WFH hanya berlangsung satu hari dalam sepekan dan telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Seluruh jajaran yang termasuk dalam kebijakan ini diakui Rico Waas telah siap menjalankan sistem kerja baru tersebut. "Pemko Medan juga memastikan kesiapan infrastruktur digital sebagai penunjang utama kerja jarak jauh, sehingga aktivitas administrasi tetap berjalan efektif tanpa hambatan berarti," jelas Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman. Meski WFH diberlakukan, dijelaskan Rico Waas sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tidak akan terdampak. "Sejumlah instansi tetap diwajibkan hadir secara fisik, di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, serta Satpol PP," ungkapnya. Selain itu, menurut Rico Waas pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, Camat hingga Lurah juga tetap bekerja di kantor untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Selanjutnya Rico Waas pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap kualitas layanan publik selama kebijakan WFH berlangsung. Ia memastikan pengawasan kinerja ASN akan tetap dilakukan secara ketat. “Jangan khawatir. Pelayanan tetap kami maksimalkan seperti biasa. Bahkan, ini menjadi momentum untuk mendorong kinerja yang lebih baik,” ujar Rico Waas. Dengan skema ini, Pemko Medan berharap efisiensi kerja dapat meningkat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
02 April 2026LensaDaily - Penanganan sampah yang berserakan di sejumlah ruas jalan hampir di setiap Kecamatan di Kota Medan diinstruksikan ditangani camat di Kota Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan peringatan dan ultimatum kepada seluruh Camat se- Kota Medan untuk memastikan di wilayahnya tidak ada sampah yang berserakan."Semua Camat, jangan banyak alasan lagi, mulai saat ini jangan ada sampah yang berserakan", kata Rico Waas saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Tugas Satuan Pemantauan dan Perawatan Infrastruktur Kota (SAPA KOTA) di Balai Kota, Rabu 18 Februari 2026.SAPA KOTA merupakan program Pemko Medan yang memanfaatkan aplikasi grup WhatsApp dengan tujuannya untuk memastikan setiap permasalahan infrastruktur dapat dipantau secara harian oleh seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat, kemudian dilaporkan secara sistematis serta ditindaklanjuti oleh OPD pelaksana secara cepat, terukur dan akuntabel.Dihadapan yang berhadir, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekda, Wiriya Alrahman, para Staf Ahli dan Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat , Wali Kota Medan, Rico Waas juga menegaskan tidak hanya di wilayah pinggiran kota, di tengah kota juga harus dipastikan tidak ada sampah yang berserakan."Hari ini kita berkomitmen bersama, tidak ada lagi sampah yang berserakan, Paham!", Tegas Rico Waas kepada seluruh Camat.Selain Camat, Rico Waas juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk dapat mengawasi dan membantu mengatasi permasalahan sampah yang berserakan di wilayah. "Tanggung jawab DLH juga harus tetap mengkontrol permasalahan sampah ini. Baik itu sebelum sampahnya dibersihkan ataupun setelah dibersihkan. Karena sampah berserakan tidak hanya kecamatan tetapi DLH sebagai induk lingkungan hidup di Kota Medan", jelas Rico Waas.Tidak hanya menyoroti permasalahan sampah, Rico Waas juga menyoroti permasalahan jalan rusak dan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) serta infrastruktur lainnya yang telah dilaporkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat."Berdasarkan hasil yang diperoleh, sudah ada progres dari laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait. Seperti PJU dan lampu lalu lintas, meskipun belum maksimal namun permasalahan yang dilaporkan telah diselesaikan", jelas Rico Waas sembari meminta perbaikan PJU yang dilakukan jangan sampai berulang.Untuk jalan rusak dan infrastruktur lainnya, Rico Waas meminta Perangkat Daerah yang telah diberikan tanggung jawab untuk memantau wilayah yang ditentukan agar dapat memberikan laporannya setiap hari. Dengan laporan tersebut Dinas terkait khususnya Dinas SDABMBK dapat segera mengatasi permasalahan yang ditemui di lapangan."Program SAPA KOTA menjadi ruang interaksi antar OPD agar saling menjaga dan memperhatikan kota kita. Jadi dalam penanganan kota tidak tersentral dan dibebankan ke Dinas terkait maupun Camat saja. Artinya seluruh Perangkat Daerah dan Camat saling membantu untuk membangun Kota Medan," ujar Rico Waas.Agar program SAPA KOTA ini berjalan efektif, Rico Waas menginstruksikan Bappeda untuk memberikan peringatan (Warning) kepada Perangkat Daerah ataupun Camat yang tidak aktif memberikan laporan setiap hari permasalahan yang terjadi di sekitar kota Medan."Kalau ada OPD dan Camat yang tidak memberikan laporan permasalahan yang terjadi setiap hari, Saya minta berikan warning", ucap Rico Waas.Sementara itu,Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap menyoroti tumpukan sampah yang ada disekitar stadion Teladan Medan. Kondisi ini jika dibiarkan terus-menerus akan berdampak negatif, tidak hanya stadion Teladan namun Citra Kota Medan."Stadion Teladan ini ikon Kota Medan yang sebentar lagi akan selesai revitalisasi. jika ada tumpukan sampah disekitarnya sangat tidak layak, karena akan merusak estetika. Jadi harus kita pikirkan solusinya, khususnya DLH. Jangan sampai tempat pembuangan sampah sementara itu dibiarkan terus", jelas Zakiyuddin Harahap.Selain itu, Zakiyuddin Harahap juga menyoroti persoalan hewan ternak yang berada di sekitar pemukiman warga. Selain melanggar peraturan, keberadaan hewan ternak seperti Babi ataupun kambing juga mengganggu aktifitas warga.
18 Februari 2026


