LensaDaily - Judi online telah menjadi persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Sekitar 80 ribu usia anak-anak di Indonesia dari total 200 ribu korban judi online semua usia.Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam edukasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertajuk "Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol" di Kembar Kafe, Jalan Sakti Lubis, Medan Amplas, Rabu 13 Mei 2026.Gerakan kampanye anti judi online bertajuk “GASS POL Tolak Judol! Jauhi Judi - Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” ini merupakan kegiatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan.“Jumlah anak-anak yang juga menjadi korban judi online hampir 200 ribu orang, dan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Jadi ini penting bagi kita membuka ruang untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dihadapan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang turut hadir.Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya fokus menutup akses dan melakukan takedown situs judi online, tetapi juga terus memperkuat edukasi dan literasi digital kepada masyarakat.“Pemerintah hadir bukan hanya untuk menutup akses, tetapi juga menjangkau masyarakat dan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi. Ibu-ibu yang nanti curhat soal judi online bukan untuk membuka aib, tetapi menjadi pembelajaran bagi orang lain yang hadir di ruangan ini,” katanya.Ia menjelaskan, dampak judi online tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hilangnya keharmonisan keluarga, hingga rusaknya masa depan anak-anak.“Banyak masukan kepada kami maupun yang muncul di media massa mengenai bagaimana seorang istri menjadi korban ketika suaminya terpapar judi online. Bukan hanya kehilangan ekonomi, tetapi juga kehilangan kebersamaan dalam keluarga. Bahkan ada yang melakukan kekerasan kepada orang tua maupun istrinya sendiri,” ungkap Meutya.Ia menambahkan, korban judi online tidak hanya laki-laki dewasa, tetapi juga perempuan, anak-anak, hingga masyarakat kurang mampu.“Judi ini tidak memapar laki-laki saja, meskipun angkanya sebagian besar laki-laki. Perempuan juga ada, tidak hanya orang dewasa tetapi anak-anak juga. Orang tidak mampu juga banyak, jadi ini sangat menyeluruh,” jelasnya.Meutya menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama-sama lintas sektor.Kementerian Komdigi, kata dia, bertugas memerangi akses dengan menutup situs-situs judi online dan melakukan komunikasi publik kepada masyarakat.“Pelakunya juga harus ditangkap, karena kalau tidak, situsnya akan terus bertambah. Maka harus ada pihak kepolisian, perbankan, OJK, hingga platform media sosial karena iklannya juga banyak muncul di sana,” tegasnya.Sedangkan Wali Kota Medan, Rico Waas secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik judi online (judol) di Kota Medan.Rico Waas menyampaikan bahwa dampak judi online telah merusak berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga perangkat pemerintahan. Secara mengejutkan, Rico Waas mengungkapkan bahwa dirinya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang camat di jajaran Pemkot Medan yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.Rico Waas juga mengingatkan bahwa meskipun teknologi diciptakan sebagai solusi, ia juga membawa celah negatif yang berbahaya. "Teknologi ternyata punya celah di mana hal-hal yang tidak menguntungkan kita masuk. Salah satunya adalah judi online yang menyerang anak-anak SD, SMA, hingga orang yang sudah bekerja," kata Rico Waas.Selain penegakan hukum dan sistem, Rico Waas menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama. Ia menyoroti fenomena individualisme akibat penggunaan gadget yang berlebihan, bahkan saat berada di meja makan."Kehidupan keluarganya jadi berantakan. Banyak yang cerai gara-gara judi online. Kecanduannya hampir sama dengan narkoba, merusak mentalitas dan keluarga kita," tegas Rico Waas.Kegiatan “GASS POL Tolak Judol” diharapkan menjadi gerakan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama anak muda Kota Medan, agar menjauhi judi online dan memilih masa depan yang lebih baik.
14 Mei 2026Tag: judionline
LensaDaily - Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan dan hukum, yang berlangsung Senin 6 April 2026.Rapat koordinasi itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, yang juga bertindak sebagai Koordinator Komisi 1, didampingi Wakil Ketua Komisi 1, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri para anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas, khususnya terkait kepegawaian.Rapat tersebut menekankan mulai dari penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan pegawai, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), hingga penerapan mekanisme manajemen talenta dalam sistem birokrasi Pemko Medan.Selain itu, rapat juga menyoroti berbagai persoalan yang kerap muncul dalam proses pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan, yang dinilai perlu dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Komisi 1 DPRD Kota Medan menegaskan kepada BKPSDM agar penerapan manajemen talenta benar-benar dijalankan secara konsisten dalam proses seleksi pejabat administrator, pengawas, hingga pimpinan tinggi pratama."Langkah ini dinilai penting guna memastikan terwujudnya birokrasi yang profesional, kompeten, dan berintegritas," jelas Zulkarnaen.Di sisi lain, lanjut Politikus Partai Gerindra ini, Komisi 1 juga mendorong Inspektorat Kota Medan untuk meningkatkan pengawasan serta bertindak tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. "Bentuk pelanggaran tersebut antara lain praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan jabatan, keterlibatan dalam penggunaan narkoba, hingga aktivitas judi online yang dapat merusak citra Pemerintah Kota Medan," terangnya.Zulkarnaen menegaskan, melalui rapat koordinasi ini, DPRD Kota Medan berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan berwibawa. "Sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," pungkasnya.
07 April 2026LensaDaily - Judi online jaringan nasional dan internasional Kamboja meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi 2 tahun di sebuah apartemen di Kota Medan. Kasus yang ditangani Ditresiber Polda Sumut ini kini menelusuri aliran dana hasil judi online ini ke 10 rekening bank.Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya Kamis 26 Maret 2026.Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.
27 Maret 2026LensaDaily - Modus operasional judi online jaringan Kamboja yang dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dijalankan secara terstruktur dari sebuah apartemen di Kota Medan. Para pelaku diketahui menjalankan promosi secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menjaring pemain.Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, pola kerja para pelaku di TKP pertama dan TKP kedua pada dasarnya sama, yakni membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi, komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.“Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,” ujar Bayu Kamis 26 Maret 2026.Selain itu, para tersangka juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran. Menurut Bayu, konten yang mereka sebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.“Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. Jadi, ada pola promosi yang terstruktur dan berulang,” katanya.Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.Bayu menambahkan, pemain yang sudah terdaftar kemudian diarahkan untuk melakukan top up melalui akun tertentu atau dompet digital agar dapat bermain. Bila menang, uang hasil kemenangan dikirimkan kembali ke akun atau rekening yang telah ditentukan.“Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis,” jelasnya.Polda Sumut menilai pola ini menunjukkan bahwa perjudian online bukan lagi sekadar permainan ilegal, melainkan telah dijalankan seperti aktivitas bisnis digital terorganisir yang menyasar masyarakat secara luas melalui media sosial.
27 Maret 2026LensaDaily - Judi online jaringan Kamboja dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka dari dua lokasi.Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, menyebut pengungkapan tersebut dibagi dalam dua perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani penyidik. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui menjalankan aktivitas promosi dan operasional judi online dari beberapa kamar di apartemen yang sama.“Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Bayu dalam paparannya di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis 26 Maret 2026.Pada TKP pertama, yakni di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari leader, pengecekan OTP dan link, telemarketing, hingga operator konten atau endorse.Bayu menjelaskan, tersangka berinisial TL memiliki peran paling dominan di lokasi pertama. “TL ini memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya. Jadi, di TKP pertama ini, leader-nya adalah saudara TL,” ujarnya.Sementara pada TKP kedua, yakni di Kamar 601 dan Kamar 1005, polisi mengamankan 11 orang tersangka. Dari hasil penyidikan, peran utama di lokasi ini dipegang tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai leader atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap pelaku lainnya.“Dari dua TKP ini, leader-nya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai leader, dia juga melakukan perekrutan kepada pelaku lainnya, yakni inisial BH,” ujar Bayu.l didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.Menurut penyidik, praktik tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun. Meski aktivitas para pelaku cukup tertutup dan menggunakan dukungan teknologi untuk mengaburkan aktivitasnya, polisi akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif.Polda Sumut menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan relasi dengan jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung operasional perjudian online tersebut.
26 Maret 2026


