icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: buruh


Peringatan May Day 2026 di Medan, Rico Waas: Buruh Denyut Nadi Ekonomi dan Pembangunan

LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan jika peran kaum buruh merupakan pilar utama dan denyut nadi ekonomi serta pembangunan Kota Medan. Hal tersebut dikatakan Rico Waas saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Medan di Gedung Pardede Hall, Medan Baru, Jumat 1 Mei 2026.Peringatan berlangsung dengan penuh sukacita dan kebersamaan dengan berbagai kegiatan  yang dihadiri langsung Rico Waas. Dalam momen tersebut, Rico l Waas bernyanyi bersama buruh bahkan turun dari panggung berbaur dengan ribuan buruh lainnya. Selain bernyanyi, peringatan May Day juga diisi dengan pemotongan tumpeng oleh Wali Kota Medan Rico Waas yang diberikan kepada perwakilan buruh.  Kemudian Rico Waas yang hadir bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Anggota DPRD Medan Lailatul Badri, serta unsur Forkopimda lainnya juga menarik kupon Lucky draw dan memberikan hadiah berupa Handphone, sepeda dan smart tv kepada buruh yang beruntung. Dalam sambutan yang penuh semangat, Rico Waas menegaskan bahwa kaum buruh merupakan pilar utama dan denyut nadi ekonomi serta pembangunan Kota Medan. "Buruh adalah denyut nadi ekonomi, kekuatan pembangunan, dan tonggak masa depan. Tanpa buruh, pembangunan hanyalah wacana belaka," kata Rico Waas di hadapan ribuan pekerja yang memadati lokasi acara. Rico Waas juga menyoroti pentingnya kepastian kerja dan perlindungan hak tenaga kerja. Dirinya berjanji bahwa aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi akan terus diteruskan secara resmi oleh Pemko Medan. Oleh karena itu pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui dialog terbuka dan berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci untuk mewujudkan kesejahteraan buruh secara nyata. Pemko Medan, lanjut Rico, berkomitmen untuk terus mengawal hak-hak pekerja, mulai dari kepastian kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga sistem pengupahan yang berkeadilan. â€śKami memahami aspirasi buruh dan akan terus mengawal agar kesejahteraan, kepastian kerja, serta perlindungan hak dapat terwujud secara nyata,” ujarnya.Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap kesejahteraan pekerja, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan 10 poin komitmen strategis Pemerintah Kota Medan. Poin-poin tersebut mencakup penguatan sinergi tripartit, pengawasan ketat terhadap hak normatif pekerja, hingga upaya penentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang lebih berkeadilan dan layak. Selain membahas aspek teknis kesejahteraan, Rico mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas kota melalui dialog yang komunikatif dan penuh rasa persaudaraan. Ia menegaskan bahwa Kota Medan adalah milik semua pihak, bukan hanya segelintir golongan. "Kota ini bukan hanya milik pemerintah atau pengusaha, tapi milik para buruh dan seluruh masyarakat Medan. Mari kita perjuangkan hak-hak buruh demi Medan yang berkeadilan," tegasnya yang disambut teriakan "Hidup Buruh!" dari para peserta. Peringatan May Day 2026 ini diikuti sekitar 1.000 peserta dari unsur pekerja, perusahaan, dan pemerintah dengan mengusung tema “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”. Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan sekaligus Ketua Panitia, Ramaddan, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk mempererat hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam membangun komunikasi yang lebih harmonis dan berkelanjutan. Dalam rangkaian acara, perwakilan buruh membacakan pernyataan sikap yang kemudian diserahkan kepada Wali Kota Medan. Selain itu, Pemko Medan juga menyerahkan bantuan sosial berupa 1.100 paket sembako kepada para pekerja. Acara yang berlangsung tertib ini menjadi momentum refleksi bagi Pemko Medan untuk terus menghormati hak konstitusional buruh, termasuk hak dalam menyampaikan aspirasi. Peringatan May Day 2026 di Medan ditutup dengan pesan kolaborasi demi mewujudkan visi "Medan untuk Semua, Semua untuk Medan".

02 Mei 2026

Pemko Medan Ingatkan Perusahaan Swasta Bayar THR Pekerja Paling Lama H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan

LensaDaily - Seluruh perusahaan swasta di Kota Medan diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh, paling lama H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan membuka Posko Pengaduan THR, di Kantor Disnaker Kota Medan, di Jalan K.H. Wahid Hasyim, nomor 14, Kota Medan.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ramaddan menjelaskan, hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh."Jadi, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," kata Ramaddan, Kamis 5 Maret 2026.Ramaddan juga menegaskan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Lalu bagi yang mempunyai masa kerja  bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Ramaddan. Selain itu, Ramaddan mengungkapkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor :  M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026, bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. BHR ini, sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online."Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi atau perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online," kata Ramaddan. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25%  dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan. kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi."BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," sebut Ramaddan. Lanjut, Ramaddan mengungkapkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu telah melaunching Posko Pengaduan THR melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Selain membuat laporan secara offline, juga dapat melaporkan secara online melalui nomor call centre/wa : 0821-6676-5529."Posko Pengaduan THR ini, sebagai wujud dilakukan Pemko Medan dan Disnaker Kota Medan dalam menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut," jelas Ramaddan. Ramaddan mengungkapkan pembukaan Posko THR ini, berdasarkan surat edaran dan instruksi dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Sehingga Disnaker Kota Medan, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan/buruh di Kota Medan. â€śSetiap pengaduan atau laporan yang masuk, akan segera kami respons dan tanggapi. Bila ada yang tidak sesuai dengan aturan terkait pembayaran THR, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan," sebut Ramaddan. Dalam momentum Ramadan ini, apa yang dilakukan Wali Kota Medan, Rico Waas melalui Plt Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan adalah sebuah tindakan yg sangat positif untuk membantu pekerja dalam memperoleh hak pekerja/buruh berupa THR."Dan bapak Wali Kota Medan mendorong dan langsung berpesan kepada perusahaan di Kota Medan agar tidak menunda-nunda THR Pekerja paling lambat H-7 menjelang Hari Raya," kata Ramaddan.

05 Maret 2026

Naik 8 Persen, Ini UMK Kota Medan 2026

LensaDaily - Dewan Pengupahan Kota Medan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 naik sebesar Rp 8 persen dari UMK Medan tahun 2025. Hal ini diputuskan dalam rapat pembahasan tentang UMK 2026, yang digelar di Grand Kanaya Hotel Jalan Darussalam, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 22 Desember 2025.Dalam rapat ini, dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, sejumlah Serikat Buruh dan Apindo. Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan mengungkapkan bahwa UMK Medan tahun 2026 naik sebesar 8 persen dari UMK Medan tahun 2025."UMK Medan tahun lalu sebesar Rp 4.014.072, naik 8 persen menjadi Rp 4.335.198 untuk UMK Medan 2026 ini," ungkap Ramaddan saat dikonfirmasi wartawan. Ramaddan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan itu, mengungkapkan usai ditetapkan UMK Medan Tahun 2026. Melalui Pemko Medan akan diusulkan dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. "Usulan UMK Medan 2026, akan kita sampaikan ke Pemprov Sumut, Selasa besok, 23 Desember 2025. Selanjutnya, menunggu penetapan surat keputusan (SK) Gubernur Sumut," kata Ramaddan.Ramaddan mengungkapkan sebelum melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kota Medan. Pihaknya, sudah meminta bimbingan dan arahan serta petunjuk dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu terkait UMK Medan tahun 2026 ini."Jadi, penetapan SK Gubernur Sumut paling lama tanggal 24 Desember 2025. Kita harapkan dapat berjalan lancar semuanya ini," tutur Ramaddan.

22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Beri Penghargaan Kepada Kejari Medan Atas Pemulihan Hak Pekerja Hingga 2,3 M

LensaDaily - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Medan atas produktivitas dalam mendukung peningkatan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha pada program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kota Medan selama periode Tahun 2024.Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Medan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, memberikan langsung penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah putra SH., MH.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto menyampaikan capaian pemulihan iuran ini dilakukan melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK), terdapat sebanyak 63 SKK selama periode tahun 2024 yang telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Medan melalui bidang Perdata dan tata usaha Negara dengan realisasi pemulihan iuran sebesar Rp 2.397.186.094. Disamping itu BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota juga telah menyerahkan 1 (satu) Surat Kuasa Khusus Litigasi Kepada kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan Gugatan Perdata pada Tahun 2024. "Jaksa Pengacara Negara Kejari Medan telah melayangkan gugatan perdata kepada perusahaan yang beralamat dan beroperasi di Kota Medan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, di mana perusahaan tersebut sebagai tergugat setelah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi namun masih belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan iuran,” ujar Jefri.Gugatan Sederhana dilakukan setelah melalui tahapan jalur non litigasi namun masih belum memberikan hasil yang baik, maka upaya selanjutnya dilakukan melalui jalur litigasi ke pengadilan. Atas capaian tersebut, Jefri Iswanto menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kasidatun dan Tim Datun Kejari Medan.Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra SH.,MH. menyambut baik dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Fajar mengungkapkan bahwa kami melalui bidang perdata dan tata usaha Negara akan memberikan support dan dukungan untuk meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha khususnya yang berada di wilayah Kota Medan.“Kami menghimbau kepada pemberi kerja dan badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan juga tertib dalam membayar iuran. Kedepannya kami akan melibatkan unsur-unsur pemerintah dan dinas yang berkaitan melalui Forum Kepatuhan Kota Medan untuk dapat lebih meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi Pemberi Kerja/Badan Usaha yang masih membandel akan kita tindaklanjuti dengan pemasangan stiker “Tidak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan”. Pemasangan stiker tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemulihan hak hak pekerja,” pungkas Fajar.(Medan) 

21 Januari 2025