LensaDaily - Dewan Pengupahan Kota Medan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 naik sebesar Rp 8 persen dari UMK Medan tahun 2025. Hal ini diputuskan dalam rapat pembahasan tentang UMK 2026, yang digelar di Grand Kanaya Hotel Jalan Darussalam, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 22 Desember 2025.
Dalam rapat ini, dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, sejumlah Serikat Buruh dan Apindo. Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan mengungkapkan bahwa UMK Medan tahun 2026 naik sebesar 8 persen dari UMK Medan tahun 2025.
"UMK Medan tahun lalu sebesar Rp 4.014.072, naik 8 persen menjadi Rp 4.335.198 untuk UMK Medan 2026 ini," ungkap Ramaddan saat dikonfirmasi wartawan.
Ramaddan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan itu, mengungkapkan usai ditetapkan UMK Medan Tahun 2026. Melalui Pemko Medan akan diusulkan dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
"Usulan UMK Medan 2026, akan kita sampaikan ke Pemprov Sumut, Selasa besok, 23 Desember 2025. Selanjutnya, menunggu penetapan surat keputusan (SK) Gubernur Sumut," kata Ramaddan.
Ramaddan mengungkapkan sebelum melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kota Medan. Pihaknya, sudah meminta bimbingan dan arahan serta petunjuk dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu terkait UMK Medan tahun 2026 ini.
"Jadi, penetapan SK Gubernur Sumut paling lama tanggal 24 Desember 2025. Kita harapkan dapat berjalan lancar semuanya ini," tutur Ramaddan.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini