icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: upahminimumkota


UMK Medan 2026 Jadi Rp4.335.198, Rico Waas: Kami Kawal

LensaDaily - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan Pemko Medan akan mengawal usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen yang diajukan ke Pemprov Sumut. Usulan ini usai Dewan Pengupahan Kota Medan menetapkan UMK Medan menjadi Rp4.335.198 dari sebelumnya Rp4.014.072.Rico Waas menyampaikan bahwa usulan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Senin dan Selasa kemarin. Selain UMK, rapat tersebut juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen, atau berkisar antara Rp4.378.392- Rp4.508.606"Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara," ujar Rico di Medan, Rabu 24 Desember 2025.Rico berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta memacu produktivitas kerja di Kota Medan. Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan produktivitas perusahaan sangat penting untuk menjaga geliat ekonomi kota."Harapan kita semua, keputusan ini memberikan manfaat yang baik bagi pekerja. Kami juga meminta perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ia meyakini angka yang diusulkan telah melewati kalkulasi matang yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah."Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif. Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro," pungkas Rico.

24 Desember 2025

Naik 8 Persen, Ini UMK Kota Medan 2026

LensaDaily - Dewan Pengupahan Kota Medan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 naik sebesar Rp 8 persen dari UMK Medan tahun 2025. Hal ini diputuskan dalam rapat pembahasan tentang UMK 2026, yang digelar di Grand Kanaya Hotel Jalan Darussalam, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 22 Desember 2025.Dalam rapat ini, dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, sejumlah Serikat Buruh dan Apindo. Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan mengungkapkan bahwa UMK Medan tahun 2026 naik sebesar 8 persen dari UMK Medan tahun 2025."UMK Medan tahun lalu sebesar Rp 4.014.072, naik 8 persen menjadi Rp 4.335.198 untuk UMK Medan 2026 ini," ungkap Ramaddan saat dikonfirmasi wartawan. Ramaddan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan itu, mengungkapkan usai ditetapkan UMK Medan Tahun 2026. Melalui Pemko Medan akan diusulkan dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. "Usulan UMK Medan 2026, akan kita sampaikan ke Pemprov Sumut, Selasa besok, 23 Desember 2025. Selanjutnya, menunggu penetapan surat keputusan (SK) Gubernur Sumut," kata Ramaddan.Ramaddan mengungkapkan sebelum melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kota Medan. Pihaknya, sudah meminta bimbingan dan arahan serta petunjuk dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu terkait UMK Medan tahun 2026 ini."Jadi, penetapan SK Gubernur Sumut paling lama tanggal 24 Desember 2025. Kita harapkan dapat berjalan lancar semuanya ini," tutur Ramaddan.

22 Desember 2025