icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

UMK Medan 2026 Jadi Rp4.335.198, Rico Waas: Kami Kawal

Lensa Daily - Medan
Rabu, 24 Des 2025 20:44 WIB

LensaDaily - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan Pemko Medan akan mengawal usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen yang diajukan ke Pemprov Sumut. Usulan ini usai Dewan Pengupahan Kota Medan menetapkan UMK Medan menjadi Rp4.335.198 dari sebelumnya Rp4.014.072.

Rico Waas menyampaikan bahwa usulan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Senin dan Selasa kemarin. Selain UMK, rapat tersebut juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen, atau berkisar antara Rp4.378.392- Rp4.508.606

"Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara," ujar Rico di Medan, Rabu 24 Desember 2025.

Rico berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta memacu produktivitas kerja di Kota Medan. Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan produktivitas perusahaan sangat penting untuk menjaga geliat ekonomi kota.

"Harapan kita semua, keputusan ini memberikan manfaat yang baik bagi pekerja. Kami juga meminta perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ia meyakini angka yang diusulkan telah melewati kalkulasi matang yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif. Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro," pungkas Rico.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini