LensaDaily - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 8.533 pegawai honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan Pemko Medan tetap berlanjut. Perubahan status kepegawaian tidak serta-merta menghentikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa dasar kepesertaan para PPPK Paruh Waktu tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.Menurutnya, perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi kategori 'berhenti bekerja' sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut.“Yang berubah hanya status. Hubungan kerja tetap berlangsung sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dihentikan,” ujar Jefri, Selasa 25 November 2025.Pencairan JHT Mensyaratkan Penghentian Hubungan KerjaJefri menjelaskan, sesuai ketentuan JHT dalam PP 46/2015, pencairan dana hanya dapat dilakukan jika peserta telah mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penugasan dan penghasilan dari Pemko Medan, manfaat JHT wajib tetap tersimpan sebagai tabungan jangka panjang.“Syarat utama pencairan JHT adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tidak dapat dicairkan,” jelasnya.Perlindungan Risiko Tetap DiberikanDi samping JHT, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi selama PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas. BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Jefri, tetap memberikan layanan tersebut hingga terdapat pernyataan resmi penghentian hubungan kerja dari Pemko Medan.“Selama masih terikat hubungan kerja, perlindungan risiko wajib terus berjalan,” katanya.Belum Ada Regulasi Peralihan ke TaspenJefri juga menyinggung perbedaan skema perlindungan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh. Untuk PPPK Penuh, perlindungan jaminan kecelakaan kerja maupun kematian telah diatur melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017, serta pedoman operasional Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020. Seluruhnya diselenggarakan oleh PT Taspen.Namun, hingga kini belum terdapat regulasi final mengenai kemungkinan peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema yang sama.“BKAD telah menginformasikan bahwa pembayaran iuran bagi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” ungkapnya.
25 November 2025Tag: honorer
LensaDaily - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Surat Keputusan (SK) 8.533 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Medan resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 5.405 merupakan laki-laki dan 3.128 perempuan, dengan formasi terdiri atas 724 guru, 7.808 tenaga teknis, dan 1 tenaga kesehatan.Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam upacara yang berlangsung tertib dan khidmat, Senin 10 November 2025.Dalam amanatnya, Wali Kota menyampaikan bahwa pengangkatan ini wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status serta penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para tenaga honorer.“Menjadi PPPK bukan semata tentang status atau kesejahteraan, melainkan bentuk pengabdian dan tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rico Waas.Ia berpesan agar seluruh PPPK senantiasa bekerja dengan disiplin, jujur, dan berintegritas. Menurutnya, kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Medan yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.Wali Kota juga mengajak seluruh PPPK menunjukkan etos kerja yang baik, berinovasi, dan bersinergi dalam mendukung program pembangunan kota. Ia mengakui, perjalanan para tenaga honorer menuju pengangkatan ini melalui proses panjang yang penuh kesabaran dan pengorbanan.Suasana upacara sempat haru ketika Wali Kota mengajak seluruh peserta mendoakan empat tenaga honorer yang telah wafat sebelum menerima SK, yakni Tikto Setio Darmadi (Kecamatan Medan Helvetia), Ali Ibrahim (Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan), Faroso (Kecamatan Medan Area), dan Sri Indra Yudi (Dispora).“Marilah kita kirimkan doa terbaik untuk mereka. Semoga husnul khatimah, karena mereka juga bagian dari perjuangan kita,” ucapnya.Menutup sambutan, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK yang baru diangkat dan mengingatkan bahwa meski terdapat perbedaan status ASN, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu, semua memiliki nilai pengabdian yang sama.“Kita semua berjuang untuk masyarakat Kota Medan yang kita cintai. Mari bekerja dengan sepenuh hati demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani,” pungkasnya.Upacara penyerahan SK turut dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, perwakilan BKN Regional VI, PT Taspen, Bank Sumut, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.Dengan pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini, Pemko Medan berharap tercipta aparatur yang lebih profesional, stabil, dan memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
11 November 2025


