icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

PPPK Paruh Waktu di Medan Keluhkan JHT Tak Bisa Cair, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Lensa Daily - Medan
Selasa, 25 Nov 2025 13:55 WIB

LensaDaily - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 8.533 pegawai honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan Pemko Medan tetap berlanjut. Perubahan status kepegawaian tidak serta-merta menghentikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa dasar kepesertaan para PPPK Paruh Waktu tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Menurutnya, perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi kategori 'berhenti bekerja' sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut.

“Yang berubah hanya status. Hubungan kerja tetap berlangsung sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dihentikan,” ujar Jefri, Selasa 25 November 2025.

Pencairan JHT Mensyaratkan Penghentian Hubungan Kerja

Jefri menjelaskan, sesuai ketentuan JHT dalam PP 46/2015, pencairan dana hanya dapat dilakukan jika peserta telah mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penugasan dan penghasilan dari Pemko Medan, manfaat JHT wajib tetap tersimpan sebagai tabungan jangka panjang.

“Syarat utama pencairan JHT adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tidak dapat dicairkan,” jelasnya.

Perlindungan Risiko Tetap Diberikan

Di samping JHT, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi selama PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas. BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Jefri, tetap memberikan layanan tersebut hingga terdapat pernyataan resmi penghentian hubungan kerja dari Pemko Medan.

“Selama masih terikat hubungan kerja, perlindungan risiko wajib terus berjalan,” katanya.

Belum Ada Regulasi Peralihan ke Taspen

Jefri juga menyinggung perbedaan skema perlindungan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh. Untuk PPPK Penuh, perlindungan jaminan kecelakaan kerja maupun kematian telah diatur melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017, serta pedoman operasional Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020. Seluruhnya diselenggarakan oleh PT Taspen.

Namun, hingga kini belum terdapat regulasi final mengenai kemungkinan peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema yang sama.

“BKAD telah menginformasikan bahwa pembayaran iuran bagi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” ungkapnya.

Komentar Postingan

Avatar
Pengguna Anonim Rabu, 26 Nov 2025 08:31 WIB

DIPERSINGKAT SAJA: INTINYA PPPK PARUH WAKTU DIMATA BPJS KETENAGAKERJAAN BUKANLAH ASN MELAINKAN HONOR BER-NIP, BUKANKAH BEGITU TUAN/PUAN YTH? SAYA SUDAH MEMEPERHITUNGKAN INI DARI AWAL 🙏🙏


Avatar
Pengguna Anonim Rabu, 26 Nov 2025 05:50 WIB

Jgn separuh dr 8533 mendemo untuk meminta hak nya.itu hak kami,knp kalian tahan?


Avatar
Pengguna Anonim Selasa, 25 Nov 2025 21:13 WIB

SAYA BERKOMENTAR...! UNTUK KAMI YG SUDAH DI LANTIK P3K_PARUH WAKTU...! SEHARUSNYA DI BUAT BARU dan DANA BPJS KETENAGAKERJAAN di saat HONOR di keluarkan dana BPJS KETENAGAKERJAAN DI SAAT HONOR, karena KAMI SUDAH DI LANTIK P3K PARUH WAKTU,,, YA KAMI BARU DI LANTIK DI BUAT BARU UNTUK P3K PARUH WAKTU...! SEPERTI ITU YG KAMI MAU BAGI-BAGI KAMI YG BARU DI LANTIK TAHUN 2025 TAHUN INI...! ITU YG SAYA MINTA UNTUK BAPAK KORDINATOR BPJS KETENAGAKERJAAN...! TERIMA KASIH...!


Avatar
Pengguna Anonim Selasa, 25 Nov 2025 19:45 WIB

Jepri jepri..


Avatar
Pengguna Anonim Selasa, 25 Nov 2025 18:41 WIB

Mencurigakan apakah uangnya ada atau tidak ada...

Avatar
Pengguna Anonim Selasa, 25 Nov 2025 21:43 WIB

Bisa jadi udah ke telan uang nya ..bisa di usut ni



Avatar
Pengguna Anonim Selasa, 25 Nov 2025 18:21 WIB

Kami butuh uang kami Jefri di balik kan udh itu aja. Klu kau ia lah bunga uang itu aja bisa kau makan... Kami apa, hak orng kenapa kau kau berikan. Ada apa ini ? Apakah uang nya udh kau buat proyek ?