icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pppk


BPJS Ketenagakerjaan Medan Salurkan Manfaat Jaminan Kepada 16 Ahli Waris PPPK Paruh Waktu

LensaDaily - Komitmen memberikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk PPPK Paruh Waktu ditunjukkan BPJS Ketenagakerjaan yang menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa dengan total manfaat Rp481.000.000 kepada 16 ahii waris pada periode Oktober hingga Desember 2025.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyatakan bahwa program ini merupakan bukti nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka. â€śMeskipun pekerja telah tiada, keluarga tetap menerima perlindungan finansial, dan anak-anak tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan melalui program Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.Manfaat Jaminan Kematian diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sementara Beasiswa memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.Program ini menjadi wujud nyata implementasi prinsip “Melindungi Sepanjang Hayat” yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PPPK Paruh Waktu."Kami berharap manfaat ini tidak hanya meringankan beban finansial keluarga, tetapi juga memberikan ketenangan dan semangat agar anak-anak dapat meraih pendidikan yang layak dan masa depan yang lebih cerah," ucap Jefri.BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan layanan dan memastikan seluruh hak pekerja, termasuk pekerja paruh waktu, terpenuhi secara cepat dan transparan. Penyaluran manfaat ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam hadir sebagai perlindungan sosial yang konkret bagi pekerja dan keluarganya.

28 Maret 2026

8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan dapat THR, Disalurkan Bersama ASN

LensaDaily - Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan diterima 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kepastian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang pemberian THR bagi aparatur negara.Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional."Dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional," jelas Wiriya, Rabu 11 Maret 2026.Saat ini, Pemko Medan tengah melakukan langkah cepat untuk merealisasikan pembayaran tersebut. Pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi payung hukum sekaligus dasar teknis proses pencairan dana di lapangan."Begitu Perwal ditandatangani, THR akan segera dicairkan," jelas Wiriya.Rencananya, proses pencairan THR di lingkungan Pemko Medan tidak akan dilakukan bertahap. Wiriya menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini akan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.Langkah ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemko Medan dalam menyambut hari raya, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

11 Maret 2026

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Kepesertaan Tetap Aktif, JHT PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Dicairkan Selama Masih Bekerja

LensaDaily – BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan penjelasan komprehensif terkait kepesertaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan, menyusul terbitnya surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu.Penegasan ini sekaligus memperkuat informasi yang sebelumnya telah diberitakan di sejumlah media terkait keluhan sejumlah PPPK Paruh Waktu yang tidak dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa perubahan status dari Pegawai Harian Lepas (PHL) menjadi PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.“Perubahan yang terjadi hanya pada status administrasi kepegawaian. Hubungan kerja tetap berlangsung dengan pemberi kerja yang sama, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan berkelanjutan,” ujar Jefri, Kamis (12/2/26).JHT Hanya Bisa Dicairkan Jika Berhenti BekerjaBPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan JHT secara penuh mensyaratkan adanya penghentian hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penugasan dan penghasilan dari Pemko Medan, maka status kepesertaan tetap aktif dan dana JHT tidak dapat dicairkan seluruhnya.Hal ini mengacu pada PP 46/2015, JHT baru dapat dicairkan penuh apabila peserta:-Mencapai usia pensiun-Meninggal dunia-Mengalami cacat total tetap-Berhenti bekerja, atau meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selama-lamanya.“Syarat utama pencairan penuh adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tetap menjadi tabungan jangka panjang,” tegas Jefri.Namun demikian, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun tetap dapat mengajukan pengambilan sebagian JHT, yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, masing-masing satu kali selama masa kepesertaan.Perlindungan JKK dan JKM Tetap BerlakuSelain JHT, BPJS Ketenagakerjaan memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap berjalan selama PPPK Paruh Waktu masih menjalankan tugasnya.“Selama hubungan kerja masih ada, perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian wajib tetap diberikan. Ini bentuk perlindungan negara terhadap pekerja,” kata Jefri.Belum Ada Dasar Hukum Peralihan ke TaspenTerkait isu pengalihan kepesertaan ke PT Taspen (Persero), BPJS Ketenagakerjaan menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema Taspen. Skema Taspen, lanjutnya, saat ini diperuntukkan bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 serta pedoman teknis lainnya.“Pembayaran iuran PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” jelasnya.BPJS Ketenagakerjaan berharap penjelasan ini dapat memberikan kepastian kepada seluruh PPPK Paruh Waktu di Kota Medan serta menghindari kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.Dengan demikian, kepesertaan PPPK Paruh Waktu eks PHL dipastikan tetap aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan pencairan JHT secara penuh hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan penghentian hubungan kerja sesuai regulasi yang berlaku.(Medan)

12 Februari 2026

PPPK Paruh Waktu di Medan Keluhkan JHT Tak Bisa Cair, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

LensaDaily - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 8.533 pegawai honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan Pemko Medan tetap berlanjut. Perubahan status kepegawaian tidak serta-merta menghentikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa dasar kepesertaan para PPPK Paruh Waktu tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.Menurutnya, perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi kategori 'berhenti bekerja' sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut.“Yang berubah hanya status. Hubungan kerja tetap berlangsung sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dihentikan,” ujar Jefri, Selasa 25 November 2025.Pencairan JHT Mensyaratkan Penghentian Hubungan KerjaJefri menjelaskan, sesuai ketentuan JHT dalam PP 46/2015, pencairan dana hanya dapat dilakukan jika peserta telah mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penugasan dan penghasilan dari Pemko Medan, manfaat JHT wajib tetap tersimpan sebagai tabungan jangka panjang.“Syarat utama pencairan JHT adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tidak dapat dicairkan,” jelasnya.Perlindungan Risiko Tetap DiberikanDi samping JHT, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi selama PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas. BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Jefri, tetap memberikan layanan tersebut hingga terdapat pernyataan resmi penghentian hubungan kerja dari Pemko Medan.“Selama masih terikat hubungan kerja, perlindungan risiko wajib terus berjalan,” katanya.Belum Ada Regulasi Peralihan ke TaspenJefri juga menyinggung perbedaan skema perlindungan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh. Untuk PPPK Penuh, perlindungan jaminan kecelakaan kerja maupun kematian telah diatur melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017, serta pedoman operasional Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020. Seluruhnya diselenggarakan oleh PT Taspen.Namun, hingga kini belum terdapat regulasi final mengenai kemungkinan peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema yang sama.“BKAD telah menginformasikan bahwa pembayaran iuran bagi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” ungkapnya.

25 November 2025

Rico Waas Serahkan SK 8.533 SK PPPK Paruh Waktu Pemko Medan, 4 Orang Wafat

LensaDaily - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Surat Keputusan (SK)  8.533 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Medan resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 5.405 merupakan laki-laki dan 3.128 perempuan, dengan formasi terdiri atas 724 guru, 7.808 tenaga teknis, dan 1 tenaga kesehatan.Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam upacara yang berlangsung tertib dan khidmat, Senin 10 November 2025.Dalam amanatnya, Wali Kota menyampaikan bahwa pengangkatan ini wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status serta penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para tenaga honorer.“Menjadi PPPK bukan semata tentang status atau kesejahteraan, melainkan bentuk pengabdian dan tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rico Waas.Ia berpesan agar seluruh PPPK senantiasa bekerja dengan disiplin, jujur, dan berintegritas. Menurutnya, kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Medan yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.Wali Kota juga mengajak seluruh PPPK menunjukkan etos kerja yang baik, berinovasi, dan bersinergi dalam mendukung program pembangunan kota. Ia mengakui, perjalanan para tenaga honorer menuju pengangkatan ini melalui proses panjang yang penuh kesabaran dan pengorbanan.Suasana upacara sempat haru ketika Wali Kota mengajak seluruh peserta mendoakan empat tenaga honorer yang telah wafat sebelum menerima SK, yakni Tikto Setio Darmadi (Kecamatan Medan Helvetia), Ali Ibrahim (Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan), Faroso (Kecamatan Medan Area), dan Sri Indra Yudi (Dispora).“Marilah kita kirimkan doa terbaik untuk mereka. Semoga husnul khatimah, karena mereka juga bagian dari perjuangan kita,” ucapnya.Menutup sambutan, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK yang baru diangkat dan mengingatkan bahwa meski terdapat perbedaan status ASN, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu, semua memiliki nilai pengabdian yang sama.“Kita semua berjuang untuk masyarakat Kota Medan yang kita cintai. Mari bekerja dengan sepenuh hati demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani,” pungkasnya.Upacara penyerahan SK turut dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, perwakilan BKN Regional VI, PT Taspen, Bank Sumut, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.Dengan pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini, Pemko Medan berharap tercipta aparatur yang lebih profesional, stabil, dan memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

11 November 2025