icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan dapat THR, Disalurkan Bersama ASN

Lensa Daily - Medan
Rabu, 11 Mar 2026 15:54 WIB

LensaDaily - Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan diterima 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kepastian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang pemberian THR bagi aparatur negara.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional.

"Dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional," jelas Wiriya, Rabu 11 Maret 2026.


Saat ini, Pemko Medan tengah melakukan langkah cepat untuk merealisasikan pembayaran tersebut. Pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi payung hukum sekaligus dasar teknis proses pencairan dana di lapangan.

"Begitu Perwal ditandatangani, THR akan segera dicairkan," jelas Wiriya.

Rencananya, proses pencairan THR di lingkungan Pemko Medan tidak akan dilakukan bertahap. Wiriya menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini akan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.

Langkah ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemko Medan dalam menyambut hari raya, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini