icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: thr


Disnaker Medan Selesaikan 47 Pengaduan Soal THR Lebaran 2026, Dua Berlanjut ke Provinsi

LensaDaily - Sebanyak 47 laporan pengaduan soal Tunjangan Hari Kerja Idulfitri 2026 diselesaikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Pengaduan tersebut dari total 49 laporan yang diterima Posko THR Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan sejak dibuka pada 5 Maret 2026.Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya menerima 49 pengaduan. Dari 49 pengaduan yang masuk, 47 pengaduan bisa diselesaikan, sementara 2 pengaduan lainnya harus diteruskan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Utara.“Harus diteruskan karena belum diproses pembayaran THR-nya,”ujar Ramaddan di Medan, Selasa 31 Maret 2026.Ramaddan menyebutkan, 49 pengaduan yang masuk itu berasal dari pekerja di 17 unit usaha yang rata-rata merupakan perusahaan lokal di Kota Medan.“Dan perusahaan itu juga mayoritas bergerak di bidang tenaga alih daya,” sebutnya. Diketahui, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka Posko Pengaduan THR sejak 5 Maret 2026 lalu dengan tujuan menampung pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

01 April 2026

8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan dapat THR, Disalurkan Bersama ASN

LensaDaily - Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan diterima 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kepastian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang pemberian THR bagi aparatur negara.Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional."Dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional," jelas Wiriya, Rabu 11 Maret 2026.Saat ini, Pemko Medan tengah melakukan langkah cepat untuk merealisasikan pembayaran tersebut. Pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi payung hukum sekaligus dasar teknis proses pencairan dana di lapangan."Begitu Perwal ditandatangani, THR akan segera dicairkan," jelas Wiriya.Rencananya, proses pencairan THR di lingkungan Pemko Medan tidak akan dilakukan bertahap. Wiriya menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini akan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.Langkah ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemko Medan dalam menyambut hari raya, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

11 Maret 2026

Tekankan Sinergi Tripartit, Rico Waas Dorong Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang sehat demi kemajuan Kota Medan. Diharapkan rapat koordinasi tidak hanya sebatas forum formal, tetapi juga harus terbangun melalui komunikasi yang terbuka dan saling memahami.Hal tersebut disampaikan Rico Waas saat membuka Rapat Koordinasi anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu 4 Maret 2026. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Forkopimda Kota Medan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Jefri Iswanto, Segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan diantaranya Kepala Bappeda, Ferry Ichsan, Plt Kadis Ketenagakerjaan, Ramaddan dan para Ketua Serikat Pekerja dan para Pengusaha.“Kota ini akan maju apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki pemikiran yang sama. Tantangan kita bukan di dalam, tetapi tantangan global seperti persoalan geopolitik dan ekonomi dunia. Itu yang harus kita hadapi bersama,” kata Rico Waas.Menurut Rico Waas, pekerja membutuhkan kesejahteraan, kepastian hak seperti THR, serta peningkatan keterampilan. Di sisi lain, pengusaha membutuhkan tenaga kerja yang profesional dan iklim usaha yang kondusif. Sementara pemerintah berkepentingan menciptakan stabilitas agar investasi terus tumbuh.Lanjut Rico Waas, jika investasi meningkat maka lapangan kerja akan terbuka luas dan berdampak pada penurunan angka kemiskinan serta masalah sosial lainnya.“Kalau investasi datang, otomatis lapangan pekerjaan terbuka. Ketika masyarakat bekerja, itu menjadi prestasi kita bersama,” ujar Rico Waas.Dalam pertemuan ini Rico Waas juga menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen kedua belah pihak agar Medan dikenal sebagai kota yang nyaman bagi pekerja maupun investor.“Kita ingin orang bangga bekerja di Medan. Hubungan industrial harus sehat dan saling mendukung,” Tegas Rico Waas.Dalam kesempatan tersebut, Rico Waas mengungkapkan capaian investasi Kota Medan tahun lalu melampaui target. Dari target Rp7,5 triliun, realisasi investasi mencapai Rp14,5 triliun. Dirinya optimistis potensi tersebut akan terus meningkat jika seluruh pihak solid menjaga iklim usaha."Pemko Medan terus berkomitmen membuka ruang komunikasi seluas-luasnya serta memastikan proses investasi berjalan profesional tanpa hambatan birokrasi yang berbelit", ucap Rico Waas.Diakhir sambutannya Rico Waas menyampaikan Pertemuan formal maupun informal harus terus kita perkuat. Pembangunan tidak bisa setengah-setengah. Kita harus solid membangun Kota Medan bersama.Sebelumnya Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan menyampaikan LKS Tripartit dibentuk untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui dialog, diskusi, serta saling memberi masukan antara unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.Dijelaskan Ramaddan, sebanyak 502 kasus hubungan industrial tercatat sepanjang tahun 2025 di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.“Alhamdulillah lebih dari 60 persen kasus dapat diselesaikan secara kesepakatan bersama. Ini juga berkat peran mediator yang selama ini bekerja menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial,” ujar Ramaddan.Menurut Ramaddan, saat ini Kota Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial dan menjadi salah satu daerah dengan jumlah mediator terbanyak di Indonesia."Ke depan, kualitas dan kuantitas mediator akan terus ditingkatkan, termasuk dengan pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan pencegahan dini terhadap potensi perselisihan", jelasnya.Dalam pertemuan ini Plt Kadis Ketenagakerjaan menghimbau seluruh perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.“Pembayaran THR adalah kewajiban. Jika ada laporan dari serikat pekerja terkait pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.Ramaddan juga menyampaikan komitmen LKS Tripartit dalam mendukung program pembangunan Kota Medan, termasuk menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan.Selanjutnya dalam pertemuan ini Wali Kota Medan Rico Waas melaunching Posko THR Kota Medan. Posko ini berfungsi untuk memfasilitasi laporan warga, sebagai pusat mediasi dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan.

05 Maret 2026

Pemko Medan Ingatkan Perusahaan Swasta Bayar THR Pekerja Paling Lama H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan

LensaDaily - Seluruh perusahaan swasta di Kota Medan diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh, paling lama H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan membuka Posko Pengaduan THR, di Kantor Disnaker Kota Medan, di Jalan K.H. Wahid Hasyim, nomor 14, Kota Medan.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ramaddan menjelaskan, hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh."Jadi, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," kata Ramaddan, Kamis 5 Maret 2026.Ramaddan juga menegaskan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Lalu bagi yang mempunyai masa kerja  bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Ramaddan. Selain itu, Ramaddan mengungkapkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor :  M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026, bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. BHR ini, sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online."Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi atau perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan. BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online," kata Ramaddan. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25%  dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan. kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi."BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," sebut Ramaddan. Lanjut, Ramaddan mengungkapkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu telah melaunching Posko Pengaduan THR melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Selain membuat laporan secara offline, juga dapat melaporkan secara online melalui nomor call centre/wa : 0821-6676-5529."Posko Pengaduan THR ini, sebagai wujud dilakukan Pemko Medan dan Disnaker Kota Medan dalam menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut," jelas Ramaddan. Ramaddan mengungkapkan pembukaan Posko THR ini, berdasarkan surat edaran dan instruksi dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Sehingga Disnaker Kota Medan, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan/buruh di Kota Medan. â€śSetiap pengaduan atau laporan yang masuk, akan segera kami respons dan tanggapi. Bila ada yang tidak sesuai dengan aturan terkait pembayaran THR, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan," sebut Ramaddan. Dalam momentum Ramadan ini, apa yang dilakukan Wali Kota Medan, Rico Waas melalui Plt Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan adalah sebuah tindakan yg sangat positif untuk membantu pekerja dalam memperoleh hak pekerja/buruh berupa THR."Dan bapak Wali Kota Medan mendorong dan langsung berpesan kepada perusahaan di Kota Medan agar tidak menunda-nunda THR Pekerja paling lambat H-7 menjelang Hari Raya," kata Ramaddan.

05 Maret 2026