LensaDaily - Sebanyak 47 laporan pengaduan soal Tunjangan Hari Kerja Idulfitri 2026 diselesaikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Pengaduan tersebut dari total 49 laporan yang diterima Posko THR Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan sejak dibuka pada 5 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya menerima 49 pengaduan. Dari 49 pengaduan yang masuk, 47 pengaduan bisa diselesaikan, sementara 2 pengaduan lainnya harus diteruskan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Utara.
“Harus diteruskan karena belum diproses pembayaran THR-nya,”ujar Ramaddan di Medan, Selasa 31 Maret 2026.
Ramaddan menyebutkan, 49 pengaduan yang masuk itu berasal dari pekerja di 17 unit usaha yang rata-rata merupakan perusahaan lokal di Kota Medan.
“Dan perusahaan itu juga mayoritas bergerak di bidang tenaga alih daya,” sebutnya.
Diketahui, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka Posko Pengaduan THR sejak 5 Maret 2026 lalu dengan tujuan menampung pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini