LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemko Medan dalam menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang sehat, profesional, serta berpihak pada kesejahteraan pekerja.Hal itu disampaikan Rico Waas saat menghadiri jamuan makan siang dalam rangka penguatan sinergi antara Pemko Medan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan-perusahaan strategis di Kota Medan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di D'Heritage Balai Kota Medan, Rabu 8 Juli 2026.Rico Waas mengatakan, bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari bertambahnya gedung, jalan, maupun investasi. Menurutnya, pembangunan baru benar-benar bermakna apabila mampu menghadirkan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang selama ini berada di sektor informal dan belum menikmati jaminan sosial ketenagakerjaan.Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, serta para pimpinan perusahaan, BUMN, dan BUMD.Wali Kota menjelaskan, pekerja di sektor formal umumnya telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak pekerja sektor informal seperti pengemudi becak, pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, hingga pelaku UMKM yang belum memperoleh perlindungan serupa. Padahal, kelompok pekerja tersebut memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan mendukung aktivitas dunia usaha Medan."Setiap perusahaan yang kita bangun harus memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya kepada pekerja di perusahaan itu sendiri. Kita semua saling terhubung. Ada pegawai yang berangkat kerja menggunakan ojek online, ada masyarakat yang mengonsumsi hasil tangkapan nelayan. Karena itu, pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan," ujar Rico Waas.Untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Rico Waas mengajak perusahaan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar membantu pemerintah, melainkan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian tanpa perlindungan.“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh Pemerintah Kota Medan. Misalnya santunan bagi peserta yang meninggal dunia maupun mengalami kecelakaan kerja, termasuk jaminan pendidikan bagi anak peserta. Karena itu, saya berharap manfaat tersebut juga dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini belum terlindungi,” ungkapnya.Rico Waas menambahkan, Pemko Medan saat ini telah mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja rentan melalui APBD. Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari keseluruhan pekerja yang membutuhkan perlindungan, sehingga kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan."Mari kita bangun Kota Medan dengan profesionalisme. Pemerintah akan terus mendorong iklim usaha yang baik, sementara perusahaan juga diharapkan ikut mengambil peran dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh pekerja," tutupnya.Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan Pemko Medan tengah menindaklanjuti program pemerintah pusat terkait Universal Coverage Jamsostek dengan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Medan.Ia menyebutkan, pada 2026 Kota Medan menargetkan sekitar 60.000 hingga 70.000 pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, masuk dalam cakupan UCJ. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.851 pekerja rentan telah dibiayai melalui APBD."Selebihnya kami mendorong kolaborasi dengan dunia usaha. Hari ini kami mengumpulkan perusahaan-perusahaan kategori Platinum agar dapat berpartisipasi melalui program CSR untuk melindungi pekerja di ekosistem usahanya maupun masyarakat di sekitar perusahaan," ujar Ramaddan.Selain melibatkan perusahaan, Disnaker Medan juga mendorong partisipasi masyarakat untuk membantu pekerja informal di lingkungan masing-masing memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.Menurut Ramaddan, pekerja yang didaftarkan akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sasaran program ini meliputi pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, serta berbagai pekerja informal lainnya yang belum memiliki penghasilan tetap dan belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.***
08 Juli 2026Tag: bpjsketenagakerjaan
LensaDaily - Keluarga pekerja pembangunan proyek Medan Islamic Centre yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja menerima santunan sebesar Rp208 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Santunan ini tindaklanjut instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas agar mengawal ketat dan memastikan seluruh hak-hak dari pekerja almarhum Wahyu Suprio yang mengalami kecelakaan kerja tersebut terpenuhi.Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, Rabu 22 April 2026. John Ester Lase mengungkapkan, awal mula mendapatkan laporan adanya pekerja yang meninggal dunia di proyek milik Pemko Medan itu, langsung melakukan mediasi tegas terhadap pihak pelaksana proyek yaitu PT JSE agar segera melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pekerja."Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Wali Kota Medan, Rico Waas yang memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil. Kami mendesak pihak pelaksana untuk bertanggung jawab penuh. Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jadi kami menuntut pihak pelaksana membayar santunan sesuai dengan ketentuan yang setara dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan,"kata John Ester Lase.John Ester Lase menambahkan, setelah melalui serangkaian mediasi yang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya disepakati besaran santunan berdasarkan formula resmi yaitu sebesar Rp208 juta ​"Kami tetap meminta agar santunan dikalikan dengan UMK Kota Medan sesuai ketentuan, yakni 48 kali bulan gaji. Dengan perhitungan UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta, maka total yang diserahkan mencapai kurang lebih Rp. 208 juta," tambah John Ester Lase.Meski penyerahan dilakukan oleh pihak pelaksana, namun John Ester Lase mengatakan pihaknya tetap hadir sebagai saksi kunci untuk menjamin bahwa nominal tersebut diterima utuh oleh ahli waris.Dari kejadian tersebut, John Ester Lase menegaskan akan semakin memperketat pengawasan proyek di masa mendatang. Dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian administratif maupun keselamatan kerja."Kejadian ini adalah pelajaran berharga, kami memastikan kedepannya seluruh pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan akan diperketat. Artinya K3 ini bukan sekadar formalitas, tapi harga mati. Kami akan turun lebih tegas lagi agar hak dan keselamatan pekerja di Kota Medan benar-benar terjamin," pungkasnya.Langkah tegas yang dilakukan ini menunjukkan komitmen nyata Pemko Medan dalam melindungi hak-hak pekerja di lingkungan proyek Pemko Medan.
23 April 2026LensaDaily - Manfaat program perlindungan bagi pekerja rentan yang digagas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dengan skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terhadap ribuan warga Medan mulai dirasakan langsung. Program ini menunjukkan kehadiran pemerintah berikan manfaat terhadap warga saat musibah datang tak terduga.Kemanfaatan program ini diungkapkan Maria Sitanggang, ahli waris dari almarhum Polman, seorang pekerja rentan. Saat suaminya mengalami kecelakaan kerja, program ini menjadi penyelamat ekonomi keluarga."Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota. Ketika suami saya kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover seluruh biaya pengobatan sebesar Rp254 juta selama tiga bulan perawatan di rumah sakit. Manfaatnya sangat nyata," ungkap Maria dengan penuh syukur, Selasa 31 Maret 2026.Tidak hanya kecelakaan kerja, manfaat santunan kematian juga menjadi tumpuan bagi keluarga yang ditinggalkan tulang punggungnya. Hal ini dialami oleh istri dari Indra seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keluarga almarhum Indra menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta setelah menjadi peserta selama 8 bulan."Uang ini masuk langsung ke rekening. Meski kita tidak menginginkan adanya musibah, namun santunan ini sangat membantu keluarga untuk menyambung hidup, bahkan bisa menjadi modal usaha bagi istri yang ditinggalkan," ujarnya.Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas telah mencanangkan Program Empowering Kepala Lingkungan (Kepling). Program ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga menjadikan Kota Medan sebagai Kab/Kota satu-satunya di Indonesia yang berinovasi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek.
31 Maret 2026LensaDaily - Komitmen memberikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk PPPK Paruh Waktu ditunjukkan BPJS Ketenagakerjaan yang menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa dengan total manfaat Rp481.000.000 kepada 16 ahii waris pada periode Oktober hingga Desember 2025.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyatakan bahwa program ini merupakan bukti nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka. “Meskipun pekerja telah tiada, keluarga tetap menerima perlindungan finansial, dan anak-anak tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan melalui program Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.Manfaat Jaminan Kematian diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sementara Beasiswa memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.Program ini menjadi wujud nyata implementasi prinsip “Melindungi Sepanjang Hayat” yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PPPK Paruh Waktu."Kami berharap manfaat ini tidak hanya meringankan beban finansial keluarga, tetapi juga memberikan ketenangan dan semangat agar anak-anak dapat meraih pendidikan yang layak dan masa depan yang lebih cerah," ucap Jefri.BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan layanan dan memastikan seluruh hak pekerja, termasuk pekerja paruh waktu, terpenuhi secara cepat dan transparan. Penyaluran manfaat ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam hadir sebagai perlindungan sosial yang konkret bagi pekerja dan keluarganya.
28 Maret 2026LensaDaily - Kabar duka menyelimuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dengan meninggalnya salah seorang personel usai menjalani tugas yang dijalani dengan dedikasi tinggi. Di tengah kesedihan keluarga, hadir secercah kelegaan: kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum tetap aktif, sehingga manfaat jaminan sosial dapat segera diterima.Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Jefri Iswanto menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dan keluarganya. "Dengan kepesertaan yang aktif, ahli waris berhak mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah bentuk nyata perlindungan sosial yang memberikan ketenangan di saat-saat sulit," ungkap Jefri dalam keterangannya, Jumat 27 Maret 2026.Manfaat Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan langsung kepada keluarga, membantu meringankan beban finansial, sementara Jaminan Hari Tua (JHT) menjamin akumulasi dana dalam bentuk tabungan yang bisa dicairkan sesuai ketentuan. Kedua manfaat ini menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar program administratif, tetapi jaring pengaman yang melindungi keluarga pekerja di masa sulit.“Kami merasa lega karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sangat membantu keluarga di tengah kehilangan besar ini,” ujar keluarga almarhum.Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas tentang pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial. Tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kehilangan penghasilan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang yang bisa menopang kesejahteraan keluarga di masa depan.Di tengah duka, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pelindung yang memastikan keluarga almarhum tetap mendapat dukungan. Kehadiran manfaat ini membuktikan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia bekerja untuk melindungi mereka yang bekerja keras bagi masyarakat, sekaligus memberikan ketenangan finansial yang sangat dibutuhkan.Dengan langkah cepat penyaluran manfaat, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa perlindungan pekerja dan keluarganya bukan hanya slogan, tetapi kenyataan yang nyata di lapangan.
27 Maret 2026


