LensaDaily - Keluarga pekerja pembangunan proyek Medan Islamic Centre yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja menerima santunan sebesar Rp208 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Santunan ini tindaklanjut instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas agar mengawal ketat dan memastikan seluruh hak-hak dari pekerja almarhum Wahyu Suprio yang mengalami kecelakaan kerja tersebut terpenuhi.Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, Rabu 22 April 2026. John Ester Lase mengungkapkan, awal mula mendapatkan laporan adanya pekerja yang meninggal dunia di proyek milik Pemko Medan itu, langsung melakukan mediasi tegas terhadap pihak pelaksana proyek yaitu PT JSE agar segera melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pekerja."Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Wali Kota Medan, Rico Waas yang memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil. Kami mendesak pihak pelaksana untuk bertanggung jawab penuh. Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jadi kami menuntut pihak pelaksana membayar santunan sesuai dengan ketentuan yang setara dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan,"kata John Ester Lase.John Ester Lase menambahkan, setelah melalui serangkaian mediasi yang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya disepakati besaran santunan berdasarkan formula resmi yaitu sebesar Rp208 juta ​"Kami tetap meminta agar santunan dikalikan dengan UMK Kota Medan sesuai ketentuan, yakni 48 kali bulan gaji. Dengan perhitungan UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta, maka total yang diserahkan mencapai kurang lebih Rp. 208 juta," tambah John Ester Lase.Meski penyerahan dilakukan oleh pihak pelaksana, namun John Ester Lase mengatakan pihaknya tetap hadir sebagai saksi kunci untuk menjamin bahwa nominal tersebut diterima utuh oleh ahli waris.Dari kejadian tersebut, John Ester Lase menegaskan akan semakin memperketat pengawasan proyek di masa mendatang. Dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian administratif maupun keselamatan kerja."Kejadian ini adalah pelajaran berharga, kami memastikan kedepannya seluruh pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan akan diperketat. Artinya K3 ini bukan sekadar formalitas, tapi harga mati. Kami akan turun lebih tegas lagi agar hak dan keselamatan pekerja di Kota Medan benar-benar terjamin," pungkasnya.Langkah tegas yang dilakukan ini menunjukkan komitmen nyata Pemko Medan dalam melindungi hak-hak pekerja di lingkungan proyek Pemko Medan.
23 April 2026Tag: bpjsketenagakerjaan
LensaDaily - Manfaat program perlindungan bagi pekerja rentan yang digagas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dengan skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terhadap ribuan warga Medan mulai dirasakan langsung. Program ini menunjukkan kehadiran pemerintah berikan manfaat terhadap warga saat musibah datang tak terduga.Kemanfaatan program ini diungkapkan Maria Sitanggang, ahli waris dari almarhum Polman, seorang pekerja rentan. Saat suaminya mengalami kecelakaan kerja, program ini menjadi penyelamat ekonomi keluarga."Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota. Ketika suami saya kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover seluruh biaya pengobatan sebesar Rp254 juta selama tiga bulan perawatan di rumah sakit. Manfaatnya sangat nyata," ungkap Maria dengan penuh syukur, Selasa 31 Maret 2026.Tidak hanya kecelakaan kerja, manfaat santunan kematian juga menjadi tumpuan bagi keluarga yang ditinggalkan tulang punggungnya. Hal ini dialami oleh istri dari Indra seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keluarga almarhum Indra menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta setelah menjadi peserta selama 8 bulan."Uang ini masuk langsung ke rekening. Meski kita tidak menginginkan adanya musibah, namun santunan ini sangat membantu keluarga untuk menyambung hidup, bahkan bisa menjadi modal usaha bagi istri yang ditinggalkan," ujarnya.Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas telah mencanangkan Program Empowering Kepala Lingkungan (Kepling). Program ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga menjadikan Kota Medan sebagai Kab/Kota satu-satunya di Indonesia yang berinovasi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek.
31 Maret 2026LensaDaily - Komitmen memberikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk PPPK Paruh Waktu ditunjukkan BPJS Ketenagakerjaan yang menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa dengan total manfaat Rp481.000.000 kepada 16 ahii waris pada periode Oktober hingga Desember 2025.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyatakan bahwa program ini merupakan bukti nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka. “Meskipun pekerja telah tiada, keluarga tetap menerima perlindungan finansial, dan anak-anak tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan melalui program Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.Manfaat Jaminan Kematian diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sementara Beasiswa memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.Program ini menjadi wujud nyata implementasi prinsip “Melindungi Sepanjang Hayat” yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PPPK Paruh Waktu."Kami berharap manfaat ini tidak hanya meringankan beban finansial keluarga, tetapi juga memberikan ketenangan dan semangat agar anak-anak dapat meraih pendidikan yang layak dan masa depan yang lebih cerah," ucap Jefri.BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan layanan dan memastikan seluruh hak pekerja, termasuk pekerja paruh waktu, terpenuhi secara cepat dan transparan. Penyaluran manfaat ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam hadir sebagai perlindungan sosial yang konkret bagi pekerja dan keluarganya.
28 Maret 2026LensaDaily - Kabar duka menyelimuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dengan meninggalnya salah seorang personel usai menjalani tugas yang dijalani dengan dedikasi tinggi. Di tengah kesedihan keluarga, hadir secercah kelegaan: kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum tetap aktif, sehingga manfaat jaminan sosial dapat segera diterima.Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Jefri Iswanto menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dan keluarganya. "Dengan kepesertaan yang aktif, ahli waris berhak mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah bentuk nyata perlindungan sosial yang memberikan ketenangan di saat-saat sulit," ungkap Jefri dalam keterangannya, Jumat 27 Maret 2026.Manfaat Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan langsung kepada keluarga, membantu meringankan beban finansial, sementara Jaminan Hari Tua (JHT) menjamin akumulasi dana dalam bentuk tabungan yang bisa dicairkan sesuai ketentuan. Kedua manfaat ini menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar program administratif, tetapi jaring pengaman yang melindungi keluarga pekerja di masa sulit.“Kami merasa lega karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sangat membantu keluarga di tengah kehilangan besar ini,” ujar keluarga almarhum.Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas tentang pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial. Tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kehilangan penghasilan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang yang bisa menopang kesejahteraan keluarga di masa depan.Di tengah duka, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pelindung yang memastikan keluarga almarhum tetap mendapat dukungan. Kehadiran manfaat ini membuktikan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia bekerja untuk melindungi mereka yang bekerja keras bagi masyarakat, sekaligus memberikan ketenangan finansial yang sangat dibutuhkan.Dengan langkah cepat penyaluran manfaat, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa perlindungan pekerja dan keluarganya bukan hanya slogan, tetapi kenyataan yang nyata di lapangan.
27 Maret 2026LensaDaily - Pemerintah Kota Medan kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat jaring pengaman sosial dengan langsung menyasar perlindungan pekerja informal sekaligus mencegah munculnya keluarga miskin baru. Penguatan ini melalui peluncuran Upgrade New Empowering Kepala Lingkungan dan OPD Pemko Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Grand Central Rabu 25 Februari 2026.Wali Kota, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kolaborasi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan upaya konkret menjamin masa depan masyarakat. Ia menjelaskan manfaat kepesertaan sangat besar, mulai dari pembiayaan kecelakaan kerja hingga santunan kematian, bahkan beasiswa pendidikan anak sampai kuliah jika peserta terdaftar minimal tiga tahun.Menurutnya, pemerintah tidak ingin muncul persoalan sosial baru akibat kepala keluarga meninggal dunia tanpa perlindungan.“Karena itu, pemberdayaan kepala lingkungan menjadi ujung tombak sosialisasi dan rekrutmen peserta di tingkat warga,” ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri Kepala BPJS Medan Kota Jefri Iswanto, sejumlah pimpinan OPD, camat, lurah, serta perwakilan kepala lingkungan se-Kota Medan.Ia menyebutkan, tahun lalu setiap kepala lingkungan ditargetkan mendaftarkan 25 peserta. Hingga 24 Februari 2026, dari target 50.025 peserta, realisasi mencapai 40.435 orang atau 80,83 persen dari total 2.001 lingkungan. Bahkan, ada kepala lingkungan yang berhasil mendaftarkan hingga 300 peserta. Ke depan, target tersebut akan ditingkatkan menjadi 50 peserta per kepala lingkungan.Rico Waas juga mengungkapkan hasil diskusinya dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara, I Nyoman Swarjaya, yang memastikan biaya perawatan kecelakaan kerja dapat ditanggung penuh tanpa batas nominal selama sesuai ketentuan. Hal ini dinilai menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.Selain peluncuran program, Wali Kota juga menyerahkan secara simbolis beasiswa dan klaim santunan kepada ahli waris peserta. Hingga kini tercatat 1.915 warga telah menerima manfaat beasiswa pendidikan dari program tersebut.Wali Kota menegaskan keberlanjutan program menjadi prioritas karena pelayanan publik sejatinya merupakan interaksi langsung pemerintah dengan masyarakat. Ia berharap sinergi antara pemerintah kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan perangkat daerah terus diperkuat agar perlindungan pekerja meningkat sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik.“Ini bukan hanya program, tetapi ikhtiar memastikan masa depan masyarakat lebih terjamin dan risiko sosial dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.Sedangkan Kepala BPJS Kantor Medan Kota, Jefri Iswanto, menjelaskan program ini adalah bentuk komitmen bersama yang inovatif. "Medan adalah kota pertama di Indonesia yang secara sistematis melibatkan Kepala Lingkungan dalam perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.Kolaborasi diperkuat dengan penandatanganan dan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pariwisata dan Perhubungan, untuk mendata dan mengedukasi seluruh ekosistem pekerja di lingkungan pemerintah daerah.Capaian program hingga akhir 2025 telah menjangkau 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan melibatkan 2.001 Kepling. Tidak hanya akuisisi, manfaat program telah dirasakan langsung masyarakat. Hingga kini, 1.915 warga telah menerima beasiswa pendidikan dari program ini.Pemko Medan juga aktif memberikan perlindungan khusus bagi pekerja rentan. Sebanyak 17.851 pekerja, termasuk pengemudi ojek online, telah didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Upaya ini didukung pula dengan mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membiayai iuran pekerja kurang mampu.Dari sisi keuangan program, iuran yang terkumpul dari 40.435 peserta diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,69 miliar. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim kepada peserta yang membutuhkan. Salah satu kasus nyata adalah seorang tukang parkir peserta program yang mendapatkan pertanggungan biaya perawatan kesehatan senilai Rp 455.253.723.Program 'Empowering Kepling' dinilai sebagai terobosan strategis yang menyasar akar rumput. Dengan sinergi kuat antara pemerintah kota, BPJS Ketenagakerjaan, perangkat daerah, dan para Kepala Lingkungan, Medan bertekad mewujudkan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
26 Februari 2026


