LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17. 851 pekerja rentan termasuk di dalamnya pengemudi Ojek Online (Ojol). Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemko Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Medan.Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut dilakukan Rico Waas secara simbolis dalam apel bersama bertajuk Medan Peduli Pekerja Rentan 2025 di Halaman Depan Kantor Walikota Medan, Senin (26/5/2025).Turut hadir dalam apel tersebut Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Jeffri Iswanto, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan Perangkat Daerah, serta Para Camat dan Lurah Sekota Medan.Rico Waas dalam sambutanya mengatakan apel bersama ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja khususnya pekerja rentan guna terwujudnya kota Medan yang peduli dan berkeadilan melalui perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan."Apel ini bukan sekedar seremonial, tetapi rasa hormat kita kepada para pekerja yang berlalu lalang mencari nafkah di kota ini, maka dari itu mudah-mudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan ini bisa melindungi diri pekerja dan juga keluarganya," kata Rico Waas.Dikatakan Rico Waas, pekerja rentan sering kali dalam kondisi yang tidak memiliki kepastian penghasilan dan belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara termasuk Pemerintah Daerah untuk memenuhinya. Oleh sebab itu, Pemko Medan telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 30.785 orang meliputi pekerja rentan, pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan dan juga non ASN."Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama untuk melindungan para pekerja rentan ini dari resiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan. Selain itu langkah ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan," bilang Rico Waas.Dalam apel tersebut Rico Waas juga secara khusus berpesan kepada pengemudi ojek online meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan berarti malah ugal-ugalan membawa kendaraan yang justru membahayakan diri sendiri dan orang lain."Pemberian BPJS ini menjadi pelindung dan juga warning, artinya apabila terjadi sesuatu hal memang diberikan santunan kepada keluarga tetapi bukan itu yang diperlukan, yang diperlukan adalah bagaimana bapak ojol bisa pulang kerumah dengan selamat," jelas Rico Waas.Beberapa waktu yang lalu, Rico Waas juga telah menginstrusikan kepada seluruh Kepala Lingkungan untuk mendaftarkan masyarakat yang ada di lingkunganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan."Saya minta segera sampaikan hasil laporanya setiap minggu sudah sejuah mana program ini berjalan." pungkas Rico Waas.Sementara itu Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan pekerja rentan yang hari ini di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 17.851 orang dengan dua program manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian."Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatanya sampai sembuh, namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian maka mendapatkan santunan sebesar Rp.70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1," jelas Hendra Nopriansyah.Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I Nyoman Suarjaya sendiri berharap program perlindungan terhadap pekerja rentan yang dicanangkan Wali Kota Medan Rico Waas ini dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainya untuk menerapkan program yang sama.Harapan yang sama juga disampaikan Jeffri Iswanto selaku Kepala Kantor Cabang Medan Kota menurutnya program yang dilakukan Wali Kota Medan ini sangat baik untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrim karena yang di lindungi adalah pekerja rentan. "Kalau bisa seluruh pekerja rentan di Kota Medan untuk dapat meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan," harapnya.(Medan)
26 Mei 2025Tag: bpjsketenagakerjaan
LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan kepada seluruh kepala lingkungan (kepling) se-Kota Medan, untuk mendorong dan mengajak sebanyak 25 orang warga di setiap lingkungannya agar dapat menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.Adapun tujuan instruksi ini dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial, serta menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih luas. Instruksi ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas saat melaunching Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui Kepala Lingkungan di Wilayah Kota Medan di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam Medan, Rabu (14/5/2025). "Kami tunjuk camat, lurah terutama kepling untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. 1 kepling kami targetkan mengajak atau merekrut 25 orang masyarakatnya untuk berpartisipasi menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," kata Rico Waas. Launching dilakukan Rico Waas ditandai dengan pemukulan gong didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Jefri Iswanto, Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan HM Sofyan, Kadis Ketenagakerjaan Illyan Chandra Simbolon dan Kabag Tata Pemerintahan Andrew Fransiska Ayu. Sekaitan itu, politisi Partai Nasdem ini selanjutnya memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan bagi para kepling untuk melakukan instruksi tersebut. "Untuk camat dan lurah, kami tunggu laporannya hingga akhir bulan ini. Paling tidak progresnya 75 persen. Kalau menunjukkan performa yang baik, pasti ada reward yang diberikan," janjinya.Instruksi ini bukan tanpa alasan, jelas Rico Waas, Kepling diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih bagi para pekerja informal dan rentan. "Kita ini bukan robot atau barang elektronik yang bisa di restart. Kita manusia, kalau lah hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya kecelakaan. Ini justru upaya kita untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri. Bukan berarti kita menginginkan hal buruk terjadi pada kita. Tapi, banyak benefit (keuntungan) kalau kita ikut jadi peserta. Jadi, mohon berikan pemahaman kepada masyarakat," pungkasnya.(Medan)
14 Mei 2025LensaDaily - Pemerintah Kota Medan bersama Anggota DPRD Komisi II Kota Medan Afif Abdillah, S.E. melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Senin (10/03/2025). Bertempat di Grand City Hall, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang turut hadir diantaranya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat. Turut hadir juga dalam kegiatan ini sekaligus sebagai narasumber Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Hary Agung C. Dalam pembukaannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ilyan Chandra Simbolon menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi ini yang sekaligus merupakan bentuk Forum Group Discussion adalah untuk menyelaraskan persepsi mengenai perubahan Perda sekaligus implementasinya di lapangan.“Masih banyak proyek jasa konstruksi khususnya untuk proyek swasta yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan ini menjadi konsen Dinas Ketenagakerjaan sebagai leading sektor dalam memastikan hak-hak para pekerja di Kota Medan,” jelas Ilyan.. Sementara, anggota DPRD Kota Medan dari Komisi II, Afif Abdillah, S.E. mengtakan bahwa setiap OPD di Pemerintah Kota Medan Wajib menerapkan Perda Kota Medan. Terkait Jasa Konstruksi, Afif memaparkan bahwa perlindungan Sektor Jasa Konstruksi sudah diatur didalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 49 ayat 6 yang menyebutkan bahwa bagi setiap pemohon perorangan atau Badan yang memohon izin mendirikan bangunan, wajib mengikutsertakan pekerjaanya dalam kepesertaan program jasa konstruksi jaminan sosiial, apabila mendirikan bangunan. “Untuk iurannya hanya 0,11% dari nilai proyek maka seluruh buruh dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian saat berangkat, di tempat kerja dan sampai kembali kerumah,” papar Afif sembari menegaskan bahwa jangan sampai ada lagi proyek yang belum mendaftarkan program Jasa Konstruksi. Dalam kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jefri Iswanto mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Afif Abdillah yang sudah sangat peduli kepada nasib para buruh. “Hal ini tentunya sejalan dengan ingin dicapainya Universal Coverage Jamsostek Kota Medan, dimana seluruh pekerja di Kota Medan harus terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin baru seandainya ada pekerja pencari nafkah dikeluarganya meninggal akibat kecelakaan atau meninggal biasa,” kata Jefri.**
10 Maret 2025