LensaDaily - Manfaat program perlindungan bagi pekerja rentan yang digagas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dengan skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terhadap ribuan warga Medan mulai dirasakan langsung. Program ini menunjukkan kehadiran pemerintah berikan manfaat terhadap warga saat musibah datang tak terduga.
Kemanfaatan program ini diungkapkan Maria Sitanggang, ahli waris dari almarhum Polman, seorang pekerja rentan. Saat suaminya mengalami kecelakaan kerja, program ini menjadi penyelamat ekonomi keluarga.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota. Ketika suami saya kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover seluruh biaya pengobatan sebesar Rp254 juta selama tiga bulan perawatan di rumah sakit. Manfaatnya sangat nyata," ungkap Maria dengan penuh syukur, Selasa 31 Maret 2026.
Tidak hanya kecelakaan kerja, manfaat santunan kematian juga menjadi tumpuan bagi keluarga yang ditinggalkan tulang punggungnya. Hal ini dialami oleh istri dari Indra seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keluarga almarhum Indra menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta setelah menjadi peserta selama 8 bulan.
"Uang ini masuk langsung ke rekening. Meski kita tidak menginginkan adanya musibah, namun santunan ini sangat membantu keluarga untuk menyambung hidup, bahkan bisa menjadi modal usaha bagi istri yang ditinggalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas telah mencanangkan Program Empowering Kepala Lingkungan (Kepling). Program ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga menjadikan Kota Medan sebagai Kab/Kota satu-satunya di Indonesia yang berinovasi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini