icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kecelakaankerja


Keluarga Pekerja Meninggal Kecelakaan Kerja di Proyek Islamic Center Medan Terima Santunan

LensaDaily - Keluarga pekerja pembangunan proyek Medan Islamic Centre yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja menerima santunan sebesar Rp208 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Santunan ini tindaklanjut instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas agar mengawal ketat dan memastikan seluruh hak-hak dari pekerja almarhum Wahyu Suprio yang mengalami kecelakaan kerja tersebut terpenuhi.Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, Rabu 22 April 2026. John Ester Lase mengungkapkan, awal mula mendapatkan laporan adanya pekerja yang meninggal dunia di proyek milik Pemko Medan itu, langsung melakukan mediasi tegas terhadap pihak pelaksana proyek yaitu PT JSE agar segera melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pekerja."Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Wali Kota Medan, Rico Waas yang memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil. Kami mendesak pihak pelaksana untuk bertanggung jawab penuh. Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jadi kami menuntut pihak pelaksana membayar santunan sesuai dengan ketentuan yang setara dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan,"kata John Ester Lase.John Ester Lase menambahkan, setelah melalui serangkaian mediasi yang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya disepakati besaran santunan berdasarkan formula resmi yaitu sebesar Rp208 juta β€‹"Kami tetap meminta agar santunan dikalikan dengan UMK Kota Medan sesuai ketentuan, yakni 48 kali bulan gaji. Dengan perhitungan UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta, maka total yang diserahkan mencapai kurang lebih Rp. 208 juta," tambah John Ester Lase.Meski penyerahan dilakukan oleh pihak pelaksana, namun John Ester Lase mengatakan pihaknya tetap hadir sebagai saksi kunci untuk menjamin bahwa nominal tersebut diterima utuh oleh ahli waris.Dari kejadian tersebut, John Ester Lase menegaskan akan semakin memperketat pengawasan proyek di masa mendatang. Dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian administratif maupun keselamatan kerja."Kejadian ini adalah pelajaran berharga, kami memastikan kedepannya seluruh pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan akan diperketat. Artinya K3 ini bukan sekadar formalitas, tapi harga mati. Kami akan turun lebih tegas lagi agar hak dan keselamatan pekerja di Kota Medan benar-benar terjamin," pungkasnya.Langkah tegas yang dilakukan ini menunjukkan komitmen nyata Pemko Medan dalam melindungi hak-hak pekerja di lingkungan proyek Pemko Medan.

23 April 2026

Program BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan Pekerja Rentan Digagas Rico Waas Jadi Penyambung Hidup

LensaDaily - Manfaat program perlindungan bagi pekerja rentan yang digagas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dengan skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terhadap ribuan warga Medan mulai dirasakan langsung. Program ini menunjukkan kehadiran pemerintah berikan manfaat terhadap warga saat musibah datang tak terduga.Kemanfaatan program ini diungkapkan Maria Sitanggang, ahli waris dari almarhum Polman, seorang pekerja rentan. Saat suaminya mengalami kecelakaan kerja, program ini menjadi penyelamat ekonomi keluarga."Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota. Ketika suami saya kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover seluruh biaya pengobatan sebesar Rp254 juta selama tiga bulan perawatan di rumah sakit. Manfaatnya sangat nyata," ungkap Maria dengan penuh syukur, Selasa 31 Maret 2026.Tidak hanya kecelakaan kerja, manfaat santunan kematian juga menjadi tumpuan bagi keluarga yang ditinggalkan tulang punggungnya. Hal ini dialami oleh istri dari Indra seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keluarga almarhum Indra menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta setelah menjadi peserta selama 8 bulan."Uang ini masuk langsung ke rekening. Meski kita tidak menginginkan adanya musibah, namun santunan ini sangat membantu keluarga untuk menyambung hidup, bahkan bisa menjadi modal usaha bagi istri yang ditinggalkan," ujarnya.Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas telah mencanangkan Program Empowering Kepala Lingkungan (Kepling). Program ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga menjadikan Kota Medan sebagai Kab/Kota satu-satunya di Indonesia yang berinovasi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek.

31 Maret 2026

Cegah Keluarga Miskin Baru, Pemko Medan-BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

LensaDaily - Pemerintah Kota Medan kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat jaring pengaman sosial dengan langsung menyasar perlindungan pekerja informal sekaligus mencegah munculnya keluarga miskin baru. Penguatan ini melalui peluncuran Upgrade New Empowering Kepala Lingkungan dan OPD Pemko Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Grand Central Rabu 25 Februari 2026.Wali Kota, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kolaborasi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan upaya konkret menjamin masa depan masyarakat. Ia menjelaskan manfaat kepesertaan sangat besar, mulai dari pembiayaan kecelakaan kerja hingga santunan kematian, bahkan beasiswa pendidikan anak sampai kuliah jika peserta terdaftar minimal tiga tahun.Menurutnya, pemerintah tidak ingin muncul persoalan sosial baru akibat kepala keluarga meninggal dunia tanpa perlindungan.β€œKarena itu, pemberdayaan kepala lingkungan menjadi ujung tombak sosialisasi dan rekrutmen peserta di tingkat warga,” ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri Kepala BPJS Medan Kota Jefri Iswanto, sejumlah pimpinan OPD, camat, lurah, serta perwakilan kepala lingkungan se-Kota Medan.Ia menyebutkan, tahun lalu setiap kepala lingkungan ditargetkan mendaftarkan 25 peserta. Hingga 24 Februari 2026, dari target 50.025 peserta, realisasi mencapai 40.435 orang atau 80,83 persen dari total 2.001 lingkungan. Bahkan, ada kepala lingkungan yang berhasil mendaftarkan hingga 300 peserta. Ke depan, target tersebut akan ditingkatkan menjadi 50 peserta per kepala lingkungan.Rico Waas juga mengungkapkan hasil diskusinya dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara, I Nyoman Swarjaya, yang memastikan biaya perawatan kecelakaan kerja dapat ditanggung penuh tanpa batas nominal selama sesuai ketentuan. Hal ini dinilai menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.Selain peluncuran program, Wali Kota juga menyerahkan secara simbolis beasiswa dan klaim santunan kepada ahli waris peserta. Hingga kini tercatat 1.915 warga telah menerima manfaat beasiswa pendidikan dari program tersebut.Wali Kota menegaskan keberlanjutan program menjadi prioritas karena pelayanan publik sejatinya merupakan interaksi langsung pemerintah dengan masyarakat. Ia berharap sinergi antara pemerintah kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan perangkat daerah terus diperkuat agar perlindungan pekerja meningkat sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik.β€œIni bukan hanya program, tetapi ikhtiar memastikan masa depan masyarakat lebih terjamin dan risiko sosial dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.Sedangkan Kepala BPJS Kantor Medan Kota, Jefri Iswanto, menjelaskan program ini adalah bentuk komitmen bersama yang inovatif. "Medan adalah kota pertama di Indonesia yang secara sistematis melibatkan Kepala Lingkungan dalam perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.Kolaborasi diperkuat dengan penandatanganan dan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pariwisata dan Perhubungan, untuk mendata dan mengedukasi seluruh ekosistem pekerja di lingkungan pemerintah daerah.Capaian program hingga akhir 2025 telah menjangkau 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan melibatkan 2.001 Kepling. Tidak hanya akuisisi, manfaat program telah dirasakan langsung masyarakat. Hingga kini, 1.915 warga telah menerima beasiswa pendidikan dari program ini.Pemko Medan juga aktif memberikan perlindungan khusus bagi pekerja rentan. Sebanyak 17.851 pekerja, termasuk pengemudi ojek online, telah didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Upaya ini didukung pula dengan mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membiayai iuran pekerja kurang mampu.Dari sisi keuangan program, iuran yang terkumpul dari 40.435 peserta diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,69 miliar. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim kepada peserta yang membutuhkan. Salah satu kasus nyata adalah seorang tukang parkir peserta program yang mendapatkan pertanggungan biaya perawatan kesehatan senilai Rp 455.253.723.Program 'Empowering Kepling' dinilai sebagai terobosan strategis yang menyasar akar rumput. Dengan sinergi kuat antara pemerintah kota, BPJS Ketenagakerjaan, perangkat daerah, dan para Kepala Lingkungan, Medan bertekad mewujudkan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.

26 Februari 2026

BPJS Ketenagakerjaan Dorong ASN dan Non-ASN Jadi Jaring Pengaman Sosial

LensaDaily - Sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hasil nyata dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hal ini terbukti dari pencairan manfaat klaim kecelakaan kerja yang diterima oleh pekerja rentan yang kepesertaannya BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh salah satu Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan.Pekerja rentan bernama Raja Gunawan, seorang karyawan losmen, baru-baru ini mengalami kecelakaan kerja yang cukup serius. Ia saat ini tengah dirawat di rumah sakit dan menjalani operasi untuk penanganan Patah Tulang Tibia (Fraktur Kondilus Lateralis).Diketahui seluruh biaya pengobatan dan perawatan ini ditanggung sepenuhnya berkat kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, yang iurannya dibayarkan oleh Sekwan Kota Medan, Ali Sipahutar.Manfaat yang dirasakan Raja Gunawan ini sejalan dengan surat edaran dari Wali Kota Medan, Rico Waas, yang mendorong perlindungan diri bagi pekerja rentan saat mereka bekerja. Pembayaran iuran oleh ASN ini dilakukan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Di Sekitar Anda).Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh ASN dan Pemerintah Kota Medan. "Kami berterima kasih kepada para ASN dan Pemko Medan yang telah membantu melindungi para pekerja rentan di Kota Medan," ujarnya, Rabu 15 Oktober 2025.Ia menambahkan bahwa kasus yang dialami Raja Gunawan adalah contoh nyata betapa pentingnya program perlindungan ini. "Kami berharap, inisiatif mulia ini dapat ditiru oleh seluruh non-ASN yang memiliki keluarga atau saudara yang bekerja di sektor informal seperti supir, pedagang, atau pekerja lain yang mungkin kesulitan membayar iuran secara mandiri," harap Jefri.Kesuksesan program yang diawali oleh pembayaran iuran oleh Sekwan Kota dan dirasakan manfaatnya langsung oleh pekerja yang terpapar kecelakaan kerja ini menjadi momentum untuk meluaskan cakupan perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan mengajak lebih banyak pihak, khususnya para ASN dan non-ASN, untuk berpartisipasi dalam membantu menanggung iuran pekerja rentan di sekitar mereka, memastikan bahwa setiap pekerja di Kota Medan memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko kerja.

15 Oktober 2025