icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: jaksa


3 Pelaku Penganiayaan Gegara Portal Truk Kelebihan Tonase Ditangkap, 3 Buru

LensaDaily - Kasus penganiayaan yang dialami seorang pria bernama Alvin Ginting di Jalan Kompos Desa Pujimulyo Sunggal Deli Serdang  yang terjadi pada 15 Oktober 2025 ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal. Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), Agus Syawaluddin (45) dan 3 pelaku lagi diburu.Kasus penganiayaanterjadi pada 15 Oktober 2025 lalu, bermula saat korban bersama rekannya tidak terima truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan oleh para pelaku."Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah,  mengambil langkah-langkah, di antaranya, melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat 2 Januari 2026.Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari TKP atau tempat kejadian perkara, serta meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan. Bambang menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan, mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Alvin.Berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan, bahwa ada beberapa tersangka lainya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan terhadap Alvin Valentino Ginting."Yang saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya. Tinggal kita menunggu hasil dari rekan-rekan kita, nanti kita lakukan penangkapan," tegas Kapolsek Sunggal.Proses penanganan kasus ini, penyidik Polsek Sunggal telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara  utk didapat diteliti lebih lanjut dan tanggal 22 Desember Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara yang ditangani Polsek Sunggal (P.19) dengan beberapa  petunjuk yg harus ditindak lanjuti. Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan bisa kerja sama, agar perkara dapat ditindak lanjuti baik dan terang benderang."Ada beberapa keterangan lagi yang harus kita mintakan kepada korban untuk melengkapinya kembali berkas perkara ini. Dan pemanggilan terhadap korban sudah kita lakukan untuk bisa hadir kemarin tanggal 31 Desember 2025. Namun yang bersangkutan, atau korban, belum bisa datang sehingga nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal, memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU," tuturnya.

02 Januari 2026

Dakwaan Kasus Pembunuhan Anak Tiri Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Zul: Berisi Karangan

LensaDaily - Terdakwa dugaan penganiayaan anak yang menyebabkan meninggal dunia, Zul Iqbal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan.Pembacaan eksepsi dilakukan penasihat hukum Zul, Haikal Hamzah Lubis, di ruang sidang Cakra 7 PN Medan pada Senin (8/9/2025) sore. Dalam eksepsinya, Haikal menilai dakwaan JPU tidak sah karena sejak penangkapan pada 27 Maret 2025, kliennya tidak diberi kesempatan menunjuk kuasa hukum sendiri."Permintaan terdakwa agar didampingi pengacara pribadi justru ditolak. Penyidik menegaskan hanya pengacara prodeo yang disiapkan yang boleh mendampingi," kata Haikal.Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, kliennya mendapat perlakuan kasar. Katanya, itu dialami Zul dihadapan pengacara prodeo, istri dan ketiganya anaknya yang berusia 1 tahun, 8 tahun dan 11 tahun.Menurut Haikal, tindakan ini bertujuan memaksa Zul mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan. Kondisi tersebut dinilainya melanggar Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum.Selain itu, Haikal menegaskan surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak jelas dan kabur. Hal ini, lanjutnya, tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP."Uraian dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, seharusnya batal demi hukum sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dakwaan hanya berisi narasi atau karangan tentang peristiwa pidana," ujarnya.Dalam dakwaan JPU, Zul disebut melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya pada akhir Maret 2025, dan dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, Haikal meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi kliennya.β€œDalam putusan sela nanti, kami memohon majelis hakim menerima eksepsi ini sepenuhnya, menyatakan dakwaan JPU nomor register perkara PDM-85-T/Eku.2/07/2025 tanggal 24 Juni 2025 batal demi hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa,” jelas Haikal.Ia juga meminta agar hakim memerintahkan JPU segera membebaskan Zul dari tahanan, memulihkan nama baiknya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.Setelah mendengar eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada JPU Muhammad Rizqi Darmawan untuk menyampaikan tanggapan pada persidangan lanjutan, Rabu (17/9/2025) mendatang.

09 September 2025