icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

3 Pelaku Penganiayaan Gegara Portal Truk Kelebihan Tonase Ditangkap, 3 Buru

Lensa Daily - Medan
Jumat, 02 Jan 2026 21:06 WIB

LensaDaily - Kasus penganiayaan yang dialami seorang pria bernama Alvin Ginting di Jalan Kompos Desa Pujimulyo Sunggal Deli Serdang  yang terjadi pada 15 Oktober 2025 ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal. Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), Agus Syawaluddin (45) dan 3 pelaku lagi diburu.

Kasus penganiayaanterjadi pada 15 Oktober 2025 lalu, bermula saat korban bersama rekannya tidak terima truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan oleh para pelaku.

"Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah,  mengambil langkah-langkah, di antaranya, melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat 2 Januari 2026.

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari TKP atau tempat kejadian perkara, serta meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan. Bambang menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan, mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Alvin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan, bahwa ada beberapa tersangka lainya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan terhadap Alvin Valentino Ginting.

"Yang saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya. Tinggal kita menunggu hasil dari rekan-rekan kita, nanti kita lakukan penangkapan," tegas Kapolsek Sunggal.

Proses penanganan kasus ini, penyidik Polsek Sunggal telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara  utk didapat diteliti lebih lanjut dan tanggal 22 Desember Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara yang ditangani Polsek Sunggal (P.19) dengan beberapa  petunjuk yg harus ditindak lanjuti. Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan bisa kerja sama, agar perkara dapat ditindak lanjuti baik dan terang benderang.

"Ada beberapa keterangan lagi yang harus kita mintakan kepada korban untuk melengkapinya kembali berkas perkara ini. Dan pemanggilan terhadap korban sudah kita lakukan untuk bisa hadir kemarin tanggal 31 Desember 2025. Namun yang bersangkutan, atau korban, belum bisa datang sehingga nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal, memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU," tuturnya.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini