icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: miras


Fakta Baru THM Phantom, Jadi Sarang Edarkan Narkoba - Kini Terbukti Jual Miras Palsu

LensaDaily - Penyelidikan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Phantom oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan menemukan fakta baru dalam peredaran minuman keras (Miras) palsu yang terungkap dalam saat pra rekontruksi. Terungkap, THM Phantom tidak memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).Hal ini diungkap Bea Cukai yang turut melakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan. Izin ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang - Undang Cukai.“Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli.

28 Mei 2026

Terkait Izin Minol, DPRD Akan Panggil Manajemen Grand Station KTV

LensaDaily - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong menyebut akan memanggil Manajemen Grand Station KTV untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.Lantaran, hingga saat ini Tempat Hiburan Malam (THM) yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun itu tidak juga mengurus izin jualan minuman alkohol (minol) ke Pemko Medan.“Pastinya ini menjadi perhatian kami di Komisi III. Dalam rapat internal nanti, akan kita tambahkan jadwal pemanggilan ulang Grand Station KTV,” terang Dodi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).Dikatakannya, segala usaha yang ada di Kota Medan tentu dalam pemantauannya. Hal itu tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.“Nanti kita lihat apa yang menjadi penyebab Grand Station KTV tak juga mengurus izinnya. Kalau memang murni dari mereka, pastinya kita beri ultimatum. Kita akan selalu memberi perhatian dan ruang terhadap pelaku usaha dan investasi, namun kalau membandel dan tidak menaati aturan juga harus kita tindak,” tegasnya. Politisi Demokrat ini menambahkan dalam RDP beberapa waktu lalu juga menyoroti rendahnya perolehan pajak Grand Station KTV.“Kami menduga ada kebocoran PAD di sana, makanya kami minta Bapenda untuk melakukan peninjauan ulang dan pengawasan maksimal. Ketentuan ini juga berlaku terhadap THM lainnya. Kita akan minta data lengkapnya ke Pemko Medan untuk mengetahui perolehan pajak serta izin dari semua THM yang ada di Kota Medan,” sebutnya. (Medan)

14 April 2025