icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pungutanliar


Dugaan Pungli Parkir di Taman Cadika, Walikota Diminta Evaluasi Kadispora Medan

LensaDaily - Aksi dugaan pungutan liar (pungli) parkir terjadi di Taman Cadika yang hingga saat ini masih menerapkan tarif parkir sebesar Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat. Hal ini terkesan dibiarkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Medan, Tengku Chairunniza.Padahal Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas sudah mengeluarkan Perwal yang menurunkan tarif parkir menjadi Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp4 Ribu untuk kendaraan roda empat di Kota Medan."Besar kemungkinan disini ada pembiaran, karena setahu kita Perwal tentang penurunan tarif parkir ini sendiri sudah dikeluarkan Bulan Februari 2026 lalu," ujar Pemerhati Sosial di Kota Medan, Mirza Syahputra kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.Dijelaskan Mirza yang merupakan profesional dibidang marketing ini, aksi pembiaran ini sendiri jelas sangat bertentangan dengan visi yang dijalankan Walikota yakni 'Medan untuk Semua dan Semua untuk Medan'"Kita menilai disini ada sedikit pembangkangan yang dilakukan Kadispora Medan selaku kepala OPD yang dipercaya mengelola semua taman yang ada di Kota Medan untuk bisa menarik PAD untuk Kota Medan. Padahal Walikota Medan sendiri sudah bersusah payah merumuskan program untuk menurunkan tarif parkir. Namun kenyataan di lapangan malah ada OPD yang masih menerapkan parkir lama," urainya.Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, kepada wartawan melalui telepon selulernya sempat menjelaskan jika karcis parkir yang beredar di Taman Cadika merupakan karcis lama."Itu karcis yang lama. Nanti coba kita tindak lanjuti lagi," katanya.Tak hanya itu, Kadispora Kota Medan juga sedikit menantang dengan mengajak wartawan untuk bersama-sama mengecek langsung kondisi yang dikeluhkan masyarakat di Taman Cadika Medan."Sekali-sekali kita sama-sama berolahraga disana dan melihat langsung kondisinya ya," katanya via telepon seluler.Terkait statement Kadispora ini sendiri, Mirza menilai perlu ada klarifikasi faktual dari Dinas Pemuda dan Olahraga tentang berapa banyak PAD yang dihasilkan dari pengelolaan parkir di Taman Cadika tersebut."Kalau memang begitu, harus juga dijelaskan kemana kelebihan Rp1000 dari setiap biaya parkir yang dibayarkan masyarakat yang berkunjung ke Taman Cadika. Kalau memang tak jelas, disini kita menduga ada kebocoran PAD yang dialami Pemko Medan," katanya.Untuk itu, Mirza yang juga mantan Ketua Pemuda LIRA Medan ini memintan Walikota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Tengku Chairunniza yang dinilai tak sejalan dengan visi dan misi Walikota dalam membangun Kota Medan.***

30 Juni 2026

Bapenda Sumut Buka Suara Soal Tudingan Pungli di Samsat Medan Utara

LensaDaily - Pungutan tambahan dalam proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-I) kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara dibantah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis. Penegasan itu menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kendaraan di Samsat Medan Utara yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.Sejalan dengan itu, Kepala UPTD Pependa Medan Utara, Muhammad Ainul Hafis menjelaskan bahwa di UPTD Medan Utara menyediakan formulir gratis dan tidak ada memungut biaya percepatan pelayanan seperti yang disebut-sebut dalam isu yang beredar.“UPTD Pependa Medan Utara hanya menerima kelengkapan berkas yang sudah melalui proses Electronic Registration Identification (ERI) atau telah didaftarkan di bagian pendaftaran BPKB Ditlantas Polda Sumut,” kata Hafis dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2026.Ia menerangkan, proses input data kendaraan baru ke aplikasi i-Samsat tidak memerlukan waktu yg lama. Setelah data diinput, pembayaran dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan di loket Bank Sumut yang berada di UPTD Pependa Medan Utara.Menurutnya, tanda bukti pelunasan pembayaran otomatis tercetak melalui sistem setelah transaksi berhasil dilakukan. Selanjutnya untuk pencetakan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan kewenangan Ditlantas Polda Sumut.“Tidak ada biaya tambahan untuk formulir maupun percepatan pelayanan pada proses BBNKB-I kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara,” ujarnya.Selain isu pungli, UPTD Pependa Medan Utara juga menanggapi kabar terkait pengurusan BBNKB kendaraan berpelat nomor BB yang disebut bisa dilakukan di wilayah Samsat Medan Utara.Hafis membantah informasi tersebut. Ia menegaskan kendaraan dengan pelat nomor BB tidak dapat langsung mengurus BBNKB-I di wilayah pelayanan UPTD Pependa Medan Utara karena berada di luar cakupan wilayah kerja.“Plat BB merupakan wilayah pelayanan beberapa kabupaten dan kota di kawasan Tapanuli dan Kepulauan Nias, sehingga tidak bisa langsung diproses di Medan Utara,” katanya.Ia menjelaskan, kendaraan berpelat BB baru dapat diproses di Medan Utara setelah melalui tahapan mutasi dari daerah asal dan berubah menjadi pelat BK.Di sisi lain, Hafis juga mengungkapkan pihaknya tengah melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui program Gerbang Patuh Pajak (GPP).Program tersebut dilakukan dengan mendata kendaraan milik pelaku usaha melalui Samsat Gerai dan Bus Samsat Keliling di wilayah Medan Utara sejak Februari 2026.Dari kegiatan itu, tercatat sebanyak 3.521 usaha telah didata selama 70 hari kerja. Selain itu, petugas juga mendata 2.800 kendaraan bermotor, terdiri dari 530 kendaraan roda empat dan 2.270 kendaraan roda dua.Melalui kegiatan tersebut warga masyarakat mendapatkan edukasi dan informasi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program tersebut.

22 Mei 2026

4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

LensaDaily - Empat pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Sicanang, Belawan yang sempat viral si media sosial diamankan Polres Pelabuhan Belawan dalan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukumnya, Senin 11 Mei 2026 malam hingga Selasa 12 Mei 2026)l dini hari.Patroli skala besar itu difokuskan untuk mengantisipasi aksi premanisme, pungli, pelemparan terhadap mobil, kejahatan jalanan, begal, pencurian dengan pemberatan (3C), hingga tawuran yang meresahkan masyarakat.Kegiatan diawali dengan apel dan pengecekan personel pada pukul 22.00 WIB di Depo Jalan Stasiun Belawan. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Janpiter Napitupulu SH MH.Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Pamenwas Kasat Binmas AKP Khairi Amri, Pawas Ipda Rusdi Sitepu SH, Danton Sat Brimob Ipda Norton, serta Danton Dit Samapta Ipda S Simamarta. Patroli juga melibatkan personel Polres Pelabuhan Belawan, personel BKO Sat Brimobda Sumut, personel BKO Dit Samapta Polda Sumut, hingga personel Polsek Belawan.Dalam arahannya, Kompol Janpiter Napitupulu meminta seluruh personel tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga.Patroli dilakukan menyusuri sejumlah titik rawan, mulai dari Jalan Raya Pelabuhan hingga Tol Belmera Kurnia, Jalan Yos Sudarso, Jalan Selebes, Jalan Alu-Alu sampai Simpang Pajak Baru, hingga kawasan Bagan Deli.Selain melakukan patroli mobile, personel juga menyambangi masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengimbau warga ikut menjaga keamanan lingkungan.Hasilnya, petugas mengamankan empat pelaku pungli yang sebelumnya viral melakukan aksi di kawasan Sicanang Belawan. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan patroli KRYD akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Belawan yang kerap terjadi gangguan kamtibmas."Kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan aksi premanisme, pungli, tawuran, maupun kejahatan jalanan lainnya. Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Ferry.Ferry juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aksi kriminalitas ataupun pungli yang ditemukan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

12 Mei 2026

Polda Sumut Bantah Oknum Polantas Diamankan Bukan Terjerat OTT: Tidak Menjalankan Tugas dengan Baik

LensaDaily - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membantah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) oleh Tim Propam. Oknum polisi yang diamankan pun kini hanya satu yang menjalani pemeriksaan internal.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membenarkan diamankannya 2 oknum Polantas Polrestabes Medan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan hanya 1 oknum menjalani pemeriksaan."Iya benar, tim dari Propam Polda Sumatera Utara melakukan penindakan disiplin terhadap salah satu anggota Lantas atas nama Brigadir A. Diduga tidak menjalankan tugas dengan baik," katanya, Kamis 18 September 2025.Kombes Ferry Walintukan membantah jika tindakan Tim Propam Polda Sumut tersebut bukan OTT saat lakukan pungutan liar (Pungli), melainkan penindakan secara internal. Dasar tindakan ini, katanya, berdasarkan pengaduan masyarakat."Bukan OTT, itu tindakan disiplin. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik oleh sebab itu Propam lakukan penindakan disiplin," tuturnya.Ferry Walintukan menuturkan, Propam Polda Sumut belum menentukan hukuman terhadap Brigadir A tersebut. Katanya, pemeriksaan terhadap Brigadir A masih dilakukan dan akan ditindak jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik."Saat ini masih dalam proses. Jika memang terbukti, maka bisa dilakukan penindakan disiplin atau tindakan lain sesuai dengan hasil pemeriksaan," jelasnya seraya menyebutkan tim Propam tidak menemukan barang bukti.Sebelumnya, 2 oknum petugas Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Medan diduga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Kedua oknum Polantas tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas.Informasi diperoleh kedua oknum polisi diamankan Bidang Propam Polda Sumut tersebut, yakni Bripda AG dan Bripda AN. Mereka diamankan di Pos Polantas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu sore, 17 September 2025.

18 September 2025