LensaDaily - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membantah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) oleh Tim Propam. Oknum polisi yang diamankan pun kini hanya satu yang menjalani pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membenarkan diamankannya 2 oknum Polantas Polrestabes Medan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan hanya 1 oknum menjalani pemeriksaan.
"Iya benar, tim dari Propam Polda Sumatera Utara melakukan penindakan disiplin terhadap salah satu anggota Lantas atas nama Brigadir A. Diduga tidak menjalankan tugas dengan baik," katanya, Kamis 18 September 2025.
Kombes Ferry Walintukan membantah jika tindakan Tim Propam Polda Sumut tersebut bukan OTT saat lakukan pungutan liar (Pungli), melainkan penindakan secara internal. Dasar tindakan ini, katanya, berdasarkan pengaduan masyarakat.
"Bukan OTT, itu tindakan disiplin. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik oleh sebab itu Propam lakukan penindakan disiplin," tuturnya.
Ferry Walintukan menuturkan, Propam Polda Sumut belum menentukan hukuman terhadap Brigadir A tersebut. Katanya, pemeriksaan terhadap Brigadir A masih dilakukan dan akan ditindak jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Saat ini masih dalam proses. Jika memang terbukti, maka bisa dilakukan penindakan disiplin atau tindakan lain sesuai dengan hasil pemeriksaan," jelasnya seraya menyebutkan tim Propam tidak menemukan barang bukti.
Sebelumnya, 2 oknum petugas Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Medan diduga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Kedua oknum Polantas tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Informasi diperoleh kedua oknum polisi diamankan Bidang Propam Polda Sumut tersebut, yakni Bripda AG dan Bripda AN. Mereka diamankan di Pos Polantas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu sore, 17 September 2025.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini