icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: rokok


Kasus ISPA Meningkat, Dinkes Medan Terbitkan Surat Imbauan Protokol Kesehatan

LensaDaily - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menerbitkan surat edaran dan imbauan terkait dengan kewaspadaan peningkatan kasus ISPA di Kota Medan ini. Hal ini dilakukan karena terjadi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Medan pada bulan Agustus dan September 2025.Berdasarkan laporan dan data diperoleh dari Dinkes Kota Medan kasus ISPA, menyebutkan pada Agustus 25.715 kasus sementara September 2025 terjadi peningkatan kasus 30.952 kasus. Diperlukan kewaspadaan dari semua untuk mengantisipasi peningkatan kasus tersebut."Menghimbau Masyarakat untuk kembali meningkatkan disiplin diri dalam menjalani protokol kesehatan dengan mengingatkan kembali memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dengan orang yang sakit," tulis dalam surat edaran tersebut, dikutip wartawan, Rabu 22 Oktober 2025.Lalu, hindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih, terutama mata dan mulut untuk menghindari bakteri atau virus masuk ke dalam tubuh."Berhenti merokok dan menghindari asap rokok terutama diruang tertutup. Gunakan sapu tangan atau tisu untuk menutup mulut ketika bersin atau batuk," tulis kembali dalam surat edaran tersebut.Kemudian, masyarakat diminta untuk perbanyak konsumsi makanan bergizi, istirahat yg cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Bagi tenaga kesehatan yang sedang bertugas di fasilitas kesehatan agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan dan ketentuan."Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Iriyan Saputra.Surat edaran Dinkes Medan tersebut, juga disampaikan ke Direktur Rumah Sakit se-Kota Medan, Kepala UPTD Puskesmas se-Kota Medan dan Pimpinan klinik se-Kota Medan.

22 Oktober 2025

Bahaya Ancaman Rokok, Pemko-DPRD Medan Bahas Ranperda KTR

LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Wiriya Alrahman, menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan Atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung DPRD Kota Medan, Senin 7 Juli 2025.Dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) melalui juru bicaranya Ade Taufiq, menyampaikan  dukungannya terhadap Perubahan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang KTR tersebut.Dikatakan Ade Taufiq, F-PKS menilai, rokok mengandung ribuan bahan kimia berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan tubuh. “Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan,” kata Ade Taufiq.Lalu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Fauzi, menyarankan penyempurnaan Perda No. 3 tahun 2014 tentang KTR untuk memasukkan jenis rokok baru seperti rokok elektrik. “Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara merata dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, dan edukasi di lingkungan sekitar,” ujar Fauzi.Setelah itu, F-PDIP, F-Golkar, F-Nasdem, F-PSI, F-Demokrat, F-PAN dan F-Hanura dan PKB menyampaikan pemandangan umumnya. Setelah itu hasil pemandangan umum fraksi diserahkan kepada Wiriya Alrahman untuk menjadi bahan masukan bagi Pemko Medan dalam rapat paripurna selanjutnya.Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang KTR ini, menunjukkan komitmen Pemko Medan dan DPRD Kota Medan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.

08 Juli 2025

Polres Labusel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Rokok Pita Cukai Palsu, 4 Pelaku Ditangkap

LensaDaily - Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Lausel) berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merk X-Bold, Senin (27/1/2025). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran rokok diduga menggunakan pita cukai palsu.Menindaklanjuti informasi itu, personil dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun Sabungan Pekan Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian menangkap empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.Empat pelaku yang diamankan yakni RKT (29) dan MFR (20) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan dari informasi masyarakat memberitahukan mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Satreskrim Polres Labusel langsung menindaklanjuti informasi tersebut.“Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” kata Kapolres Labusel.Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa rokok tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan. "Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKBP Arifin Fachreza.Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini. â€śKeberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya, Selasa (28/1/2025).Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.(Labuhanbatu Selatan)

28 Januari 2025