LensaDaily - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Wiriya Alrahman, menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan Atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung DPRD Kota Medan, Senin 7 Juli 2025.
Dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) melalui juru bicaranya Ade Taufiq, menyampaikan dukungannya terhadap Perubahan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang KTR tersebut.
Dikatakan Ade Taufiq, F-PKS menilai, rokok mengandung ribuan bahan kimia berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan tubuh. “Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan,” kata Ade Taufiq.
Lalu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Fauzi, menyarankan penyempurnaan Perda No. 3 tahun 2014 tentang KTR untuk memasukkan jenis rokok baru seperti rokok elektrik. “Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara merata dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, dan edukasi di lingkungan sekitar,” ujar Fauzi.
Setelah itu, F-PDIP, F-Golkar, F-Nasdem, F-PSI, F-Demokrat, F-PAN dan F-Hanura dan PKB menyampaikan pemandangan umumnya. Setelah itu hasil pemandangan umum fraksi diserahkan kepada Wiriya Alrahman untuk menjadi bahan masukan bagi Pemko Medan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang KTR ini, menunjukkan komitmen Pemko Medan dan DPRD Kota Medan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini