LensaDaily - Tim Satgas Pangan Sumatera Utara yang terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Provinsi Sumut, dan PUD Pasar Kota Medan lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, Rabu (12/3/2025).Sidak ini bertujuan memastikan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan standar yang tertera, yaitu 1 liter. Tim dipimpin oleh Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, yang didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, serta perwakilan dari PUD Pasar Kota Medan.Di Pasar Sei Sikambing, pengecekan dimulai di Toko Udin MS dengan membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter. Setelah dituangkan ke gelas takar, hasilnya menunjukkan volume sesuai, yakni 1000 ml. Pengecekan serupa dilakukan di Toko Jadi yang berada di luar area pasar dengan kemasan botol 1 liter. Hasilnya juga menunjukkan volume yang tepat, yaitu 1000 ml.Di Pasar Pringgan, Tim Satgas menguji Minyakita kemasan pouch dari Toko Alan dan Toko QQ. Kedua toko tersebut menunjukkan hasil yang sama, yaitu 1000 ml sesuai dengan ukuran tertera.AKP Indah Handayani menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk yang dikonsumsi masyarakat. “Kami tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk Minyakita baik dalam kemasan pouch maupun botol. Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, menyampaikan bahwa hasil sidak menunjukkan seluruh produk Minyakita yang diuji memenuhi standar. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan. Selain itu, harga Minyakita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujar Charles.Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok masyarakat. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Medan)
12 Maret 2025Tag: sidak
LensaDaily - Pasca viralnya video seorang siswa yang dihukum guru duduk di lantai karena belum membayar uang sekolah, Komisi II DPRD Kota Medan melakukan sidak ke Yayasan Abdi Sukma yang berada di Jalan STM Kecamatan Medan Johor, Senin (13/1/2025).Dalam sidak itu, Kasman Lubis selaku Ketua Komisi II DPRD Medan bersama anggota lainnya sepakat dengan pihak yayasan untuk memberikan sanksi berupa tidak boleh mengajar dan dirumahkan kepada Mariati sang guru yang memberi hukuman tersebut. Anggota Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung mengatakan tindakan Mariati tidak bisa ditolelir. Oleh karenanya, perlu diberikan sanksi untuk tidak boleh dulu mengajar."Hukuman ini tidak wajar diberikan kepada siswa, jadi harus diberi sanksi tegas kepada gurunya,” kata Modesta. Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi II, Iswanda Ramli yang menyebut bahwa tindakan cepat harus dilakukan untuk menghindari masalah baru. "Sanksi ini diberikan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Saya harap perdamaian antara orang tua siswa dan guru juga perlu dijajaki agar proses belajar mengajar kedepannya bisa kondusif,” ujarnya.Perwakilan Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan Batubara mengaku tidak ada perintah kepada guru untuk melakukan tindakan keras kepada siswa. "Sekolah kami ini untuk tempat sekolah anak-anak kurang mampu, fakir miskin dan anak yatim. Maka saya ikut prihatin dengan tindakan guru itu. Ini akan menjadi pembelajaran dan kami juga berharap dukungan Komisi II DPRD Medan dalam upaya mencerdaskan siswa di sekolah Abdi Sukma,” ucapnya. (Medan)
14 Januari 2025